Redaksiku.com – Perpres 79/2025: Prabowo Targetkan Penurunan Kemiskinan ke 7%-8% di Tahun 2025
Komitmen Pemerintah Menurunkan Kemiskinan
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional hingga berada di rentang 7%-8% pada tahun 2025. Target ini disebut sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang menyasar perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
Dalam dokumen RKP yang menjadi lampiran Perpres, ditegaskan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga terkait kesenjangan sosial, marginalisasi kelompok rentan, dan keterbatasan akses layanan dasar. Karena itu, strategi penanganannya harus komprehensif, lintas sektor, dan terintegrasi.
Latar Belakang Target Penurunan Kemiskinan
Urgensi target baru ini muncul setelah tren penurunan angka kemiskinan dalam lima tahun terakhir cenderung stagnan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia bertahan di kisaran 9% selama periode 20182023. Kondisi stagnasi tersebut menandakan bahwa program yang ada belum cukup efektif dalam menjangkau kelompok masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, efektivitas bantuan sosial juga masih dipertanyakan. Data pemerintah mencatat hanya 41,56% penerima bantuan sosial yang benar-benar tepat sasaran pada 2025. Hal ini memperlihatkan adanya masalah serius dalam validasi data dan mekanisme penyaluran bantuan.
Ketimpangan Kemiskinan Desa dan Kota
Tantangan lain yang menjadi perhatian adalah disparitas kemiskinan antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Data September 2024 menunjukkan, persentase penduduk miskin di pedesaan mencapai 11,34%, hampir dua kali lipat dibandingkan tingkat kemiskinan di perkotaan yang berada di angka 6,66%. Kesenjangan ini menegaskan perlunya pendekatan berbeda untuk setiap wilayah, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi lokal dan akses infrastruktur dasar.
Pemerintah juga mencatat masih ada 20 provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional. Fakta ini menuntut perhatian khusus agar strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya fokus di pusat, tetapi juga menyentuh daerah tertinggal.
Strategi Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan
Dalam Perpres 79/2025, Presiden Prabowo merinci sejumlah strategi untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Strategi tersebut antara lain:
1. Pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSENI)
Pemerintah menyiapkan basis data tunggal yang mencakup seluruh penduduk miskin dan rentan. Data ini diharapkan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan dan perencanaan program, sehingga masalah ketidaktepatan sasaran dapat diatasi.
2. Digitalisasi Penyaluran Bantuan Sosial
Bantuan sosial akan diarahkan pada sistem digital yang terintegrasi. Pemerintah menyiapkan Kartu Kesejahteraan untuk memastikan bantuan adaptif dapat langsung diterima masyarakat, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.
3. Peningkatan Pendapatan dan Pemberdayaan Ekonomi
Selain bantuan langsung, strategi pemerintah juga menekankan pada peningkatan kapasitas ekonomi rumah tangga miskin melalui akses permodalan, pelatihan, dan dukungan usaha kecil.
4. Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Penurunan angka kemiskinan membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Perpres mengamanatkan sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
Target 7%-8% Kemiskinan Nasional
Dalam dokumen RKP, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menurunkan angka kemiskinan nasional menjadi 7%-8% pada 2025. Target ini dianggap realistis meskipun tantangannya besar. Jika berhasil, capaian tersebut akan menjadi pencapaian penting dalam perjalanan pembangunan sosial ekonomi Indonesia.
Keadaan yang ingin diwujudkan adalah menekan angka kemiskinan hingga mencapai 7%-8% pada tahun 2025, bunyi beleid tersebut. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa agenda pengentasan kemiskinan bukan hanya janji politik, tetapi juga bagian dari kontrak kerja pembangunan nasional.
Mitigasi Risiko dalam Kebijakan
Pemerintah menyadari bahwa setiap strategi berpotensi menghadapi hambatan. Karena itu, diperlukan mitigasi risiko yang matang. Beberapa langkah mitigasi yang dirumuskan antara lain:
– Penguatan kolaborasi antarlembaga agar program tidak tumpang tindih.
– Peningkatan tata kelola DTSENI untuk memastikan akurasi data.
– Mekanisme graduasi penerima bantuan, yakni mendorong keluarga miskin untuk bertransisi menuju kemandirian melalui program pemberdayaan.
Dengan langkah ini, diharapkan penduduk miskin tidak bergantung terus-menerus pada bantuan, melainkan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Tantangan yang Masih Menghadang
Meski strategi sudah dirumuskan, tantangan di lapangan tidak bisa dianggap ringan. Masalah klasik seperti birokrasi berbelit, korupsi, hingga lemahnya koordinasi antarinstansi masih berpotensi menghambat. Selain itu, ketidakmerataan pembangunan antarwilayah juga menjadi hambatan besar. Di sisi lain, kondisi ekonomi global yang fluktuatif bisa memengaruhi daya beli masyarakat dan memperlambat pencapaian target.
Harapan ke Depan
Jika strategi dalam Perpres 79/2025 dijalankan konsisten, target penurunan kemiskinan menjadi 7%-8% bukan hal mustahil. Namun, hal ini membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Penurunan kemiskinan bukan hanya soal angka statistik, tetapi juga tentang menciptakan kehidupan yang lebih layak dan adil bagi seluruh warga negara.
Kesimpulan
Perpres 79/2025 menjadi tonggak penting dalam agenda pembangunan nasional. Dengan target menurunkan kemiskinan hingga 7%-8% pada 2025, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Strategi seperti DTSENI, digitalisasi bantuan sosial, dan penguatan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menjawab tantangan lama yang membuat angka kemiskinan stagnan. Meski jalan yang ditempuh penuh rintangan, arah kebijakan ini memberi harapan baru bagi jutaan masyarakat Indonesia yang masih hidup dalam keterbatasan.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






