Redaksiku.com – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Proses pelimpahan tahap kedua ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti guna mempercepat proses penuntutan di pengadilan.
Langkah hukum tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik luas di tanah air. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memastikan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui serangkaian penelitian mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses Pelimpahan Tahap Kedua
Pelimpahan tahap dua merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana di Indonesia ketika penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Penuntut umum kemudian memiliki waktu tertentu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Febrie Adriansyah, terdapat dua nama lain yang turut disertakan dalam rombongan pelimpahan hari ini, salah satunya dikenal sebagai Don Ritto. Kehadiran para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikawal ketat oleh petugas keamanan guna memastikan kelancaran proses administrasi hukum.
Kelengkapan Berkas Perkara
- Tim penyidik Kejagung telah merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan ahli.
- Barang bukti pendukung telah diverifikasi dan dicatat secara administratif.
- Jaksa penuntut umum kini menyiapkan draf surat dakwaan untuk sidang perdana.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses penuntutan ini secara transparan dan profesional. Setiap tahapan disesuaikan dengan prinsip due process of law agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif di muka persidangan.
Persiapan Sidang di Pengadilan Tipikor
Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selesai, para tersangka resmi berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum. Mereka selanjutnya akan ditahan di Rutan yang ditunjuk sembari menunggu jadwal resmi pembacaan surat dakwaan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tim jaksa penuntut umum yang disiapkan terdiri atas 15 jaksa senior berpengalaman dalam menangani perkara korupsi skala besar.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini secara objektif. Pengadilan akan menjadi arena pembuktian yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pertanyaan Umum
Kapan pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kejagung?
Pelimpahan tahap kedua yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ke mana para tersangka tersebut dilimpahkan?
Para tersangka dilimpahkan dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Apa langkah hukum berikutnya setelah pelimpahan ini?
Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar jadwal sidang perdana dapat segera ditentukan.
Ringkasan
Pada Jumat, 18 September 2026, Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, termasuk Don Ritto, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap kedua ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik.
Prosedur hukum ini menandai peralihan kewenangan penanganan perkara dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera disiapkan surat dakwaan. Sebanyak 15 jaksa senior berpengalaman telah disiapkan untuk menangani proses penuntutan dalam perkara korupsi skala besar ini.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan yang ditunjuk sembari menunggu jadwal resmi pembacaan surat dakwaan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses penuntutan secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.






