Redaksiku.com – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan (Jaling) di wilayah RT 002, Dusun I dan RT 013, Dusun II, Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah baru dikerjakan pada Kamis, 23 Juli 2026 malam. Proyek fisik tersebut sebenarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Keterlambatan pengerjaan proyek ini memicu dugaan bahwa kegiatan infrastruktur tersebut sempat bernuansa fiktif karena baru direalisasikan jauh melampaui tahun anggaran berjalan. Kejanggalan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama mengingat laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut sebelumnya telah lolos dari proses pemeriksaan instansi terkait.
Dugaan Proyek Fiktif dan Pengakuan Internal BPD
Dua kegiatan infrastruktur Jaling di Dusun I dan Dusun II Desa Karangsatu seharusnya tuntas dikerjakan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Namun, realisasi fisiknya baru dimulai pada pertengahan tahun berikutnya, tepatnya akhir Juli 2026. Situasi ini memunculkan keheranan lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Tahun 2025 bisa lolos dari pemeriksaan Dinas terkait serta Inspektorat Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta mengenai molornya proyek ini dikonfirmasi langsung oleh seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsatu periode 2018–2026. Pihak legislatif desa tersebut menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah melayangkan peringatan sejak awal terjadinya keterlambatan proyek.
“Betul. Padahal, dari awal keterlambatan, BPD sudah mengingatkan dan memberitahukan.”
— Anggota BPD Karangsatu
Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo, menilai bahwa pergeseran waktu pengerjaan yang melompat hingga tahun 2026 tidak hanya memicu kecurigaan publik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar regulasi hukum dan administrasi negara.
Potensi Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola Keuangan Desa
Pelaksanaan proyek APBDes 2025 yang baru dikerjakan pada Juli 2026 dinilai menabrak sejumlah regulasi pokok dalam tata kelola keuangan pemerintahan desa. Aturan utama yang dilanggar mencakup prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Penggunaan anggaran desa yang tidak terserap dan tidak selesai dalam tahun berjalan tanpa mekanisme sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah aturan penting yang menjadi landasan hukum pengawasan tata kelola keuangan desa meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menegaskan bahwa tahun anggaran berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
- Kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati atau wali kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Realisasi fisik yang mangkrak hingga Juli tahun berikutnya mencerminkan adanya cacat administrasi yang serius dalam dokumen LPJ Keuangan Desa Tahun 2025. Kondisi ini berisiko memicu sanksi administratif bagi kepala desa serta penundaan penyaluran dana desa pada periode berikutnya.
Risiko Hukum dan Respons Pemerintah Desa
Pelaksanaan proyek fisik yang melewati tahun anggaran tanpa prosedur adendum atau mekanisme lintas tahun yang jelas juga menyimpan potensi tindak pidana korupsi. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan dalam laporan pertanggungjawaban dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum.
Proyek infrastruktur senilai anggaran APBDes 2025 tersebut baru mulai dikerjakan pada malam hari di bulan Juli 2026 atau tertunda selama lebih dari setengah tahun dari batas waktu semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karangsatu, Sarim, belum memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai alasan keterlambatan pengerjaan proyek infrastruktur tersebut.
Lembaga pengawas dan aparat penegak hukum didorong untuk segera mengaudit realisasi APBDes Desa Karangsatu Tahun 2025 guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara.
Pertanyaan Umum
Mengapa proyek Jaling Desa Karangsatu menjadi sorotan?
Proyek yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut baru mulai dikerjakan pada akhir Juli 2026, sehingga dinilai melampaui batas tahun anggaran dan berpotensi menimbulkan cacat administrasi.
Regulasi apa saja yang mengatur batas waktu penggunaan anggaran desa?
Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, di mana seluruh kegiatan belanja harus dipertanggungjawabkan paling lambat pada 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Bagaimana tanggapan pihak berwenang terhadap keterlambatan proyek ini?
Aktivis dan anggota BPD mendesak adanya investigasi serta audit menyeluruh terhadap LPJ Keuangan Desa 2025 untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat proyek mangkrak.
Ringkasan
Proyek pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa Karangsatu, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik setelah baru dikerjakan pada akhir Juli 2026. Keterlambatan realisasi fisik yang melampaui tahun anggaran berjalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa 2025 yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan instansi terkait.
Berdasarkan konfirmasi Anggota BPD Karangsatu periode 2018–2026, pihak legislatif desa sebenarnya telah memberikan peringatan sejak awal terjadinya keterlambatan proyek. Aktivis Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo, menilai pergeseran waktu pengerjaan ini berpotensi melanggar regulasi tata kelola keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Cacat administrasi akibat proyek yang mangkrak hingga tahun berikutnya ini berisiko memicu sanksi administratif hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karangsatu, Sarim, belum memberikan penjelasan resmi, sementara lembaga pengawas didorong untuk segera mengaudit realisasi APBDes Desa Karangsatu guna memastikan tidak adanya kerugian negara.












