Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang dugaan korupsi tentang penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakinkan laporan bakal ditindaklanjuti.

“Laporan bakal dilaksanakan verifikasi terutama dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).

Setelah dilaksanakan verifikasi, Tessa menyebutkan laporan bakal ditelaah dan bakal ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan info (pulbaket) atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah sebetulnya harus dokumen tambahan dari pelapor atau lumayan dan mampu dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.

KPK, lanjut Tessa, mengimbuhkan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta penduduk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentang dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Ia lihat penerbitan sertifikat tanah diduga cacat, tidak cocok prosedur dan palsu. Dugaan mengarah buku, catatan atau pengetahuan girik, letter C/D atau warkah kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang tak sekedar pegawai negeri yang diberi tugas menggerakkan suatu jabatan umum secara tetap menerus atau untuk kala waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang spesifik untuk kontrol administrasi.”

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil Batasi Kuota Produksi INCO Hanya 30 Persen dari RKAB
Pocari Sweat Run 2026 di Bandung: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas
Pakar Keamanan Peringatkan Risiko Serangan Terhadap Keluarga Kerajaan
Bekal Penting Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
APBN Agustus 2026: Defisit 0,93% PDB dan Surplus Primer Rp154 T
Anggaran MBG Rp134,2 Triliun, BGN Hapus 1.653 Sekolah Penerima
Dua Remaja Bawa Senjata Api di Robotaxi Waymo Ditangkap Polisi
Lava Bold N4 Pro Resmi: Baterai 6.000 mAh dan Android 16

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:47 WIB

Bahlil Batasi Kuota Produksi INCO Hanya 30 Persen dari RKAB

Jumat, 18 September 2026 - 23:42 WIB

Pocari Sweat Run 2026 di Bandung: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas

Jumat, 18 September 2026 - 23:37 WIB

Bekal Penting Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 18 September 2026 - 23:30 WIB

APBN Agustus 2026: Defisit 0,93% PDB dan Surplus Primer Rp154 T

Jumat, 18 September 2026 - 23:29 WIB

Anggaran MBG Rp134,2 Triliun, BGN Hapus 1.653 Sekolah Penerima

Berita Terbaru

CONTROL Resonant hadir dengan formula baru sebagai game action RPG open-world yang ambisius.

Teknologi

Review CONTROL Resonant: Analisis Mendalam Kualitas Gameplay

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54 WIB

error: Content is protected !!