Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang dugaan korupsi tentang penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakinkan laporan bakal ditindaklanjuti.
“Laporan bakal dilaksanakan verifikasi terutama dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).
Setelah dilaksanakan verifikasi, Tessa menyebutkan laporan bakal ditelaah dan bakal ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan info (pulbaket) atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah sebetulnya harus dokumen tambahan dari pelapor atau lumayan dan mampu dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.
KPK, lanjut Tessa, mengimbuhkan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta penduduk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentang dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.