Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

Redaksiku.com – Eksepsi dr Tifa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa batal demi hukum. Pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, maupun terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati juga memerintahkan agar berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Putusan sela ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengenai polemik ijazahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, putusan tersebut bukan penilaian mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Majelis belum memeriksa pokok perkara karena persidangan berhenti akibat masalah dalam penyusunan surat dakwaan.

Ringkasan Putusan Eksepsi dr Tifa

Keterangan Hasil putusan
Tanggal putusan sela 23 Juli 2026
Pengadilan PN Jakarta Timur
Ketua majelis hakim Christina Endarwati
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
Hasil eksepsi Dikabulkan
Status surat dakwaan Batal demi hukum
Kelanjutan pemeriksaan Tidak dilanjutkan berdasarkan dakwaan tersebut
Berkas dan barang bukti Dikembalikan kepada penuntut umum
Biaya perkara Dibebankan kepada negara
Pokok perkara Belum diperiksa
Sikap terbaru jaksa Belum diumumkan dalam laporan terbaru

Eksepsi diterima bukan karena hakim telah menyimpulkan tuduhan jaksa tidak terbukti. Majelis menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan menimbulkan ketidakpastian mengenai aturan pidana yang digunakan.

Mengapa Eksepsi dr Tifa Dikabulkan?

Pertimbangan utama majelis hakim berhubungan dengan penggunaan dua rezim hukum pidana untuk perbuatan yang dinilai sama.

Jaksa memasukkan ketentuan dari KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga menggunakan Pasal 310 ayat (1) dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht dalam susunan dakwaan alternatif.

Menurut majelis hakim, jaksa seharusnya dapat menentukan secara tegas pasal mana yang berlaku dan akan digunakan untuk menuntut terdakwa.

Penggunaan pasal dari KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap delik yang sama dinilai memperlihatkan keraguan penuntut umum serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Surat dakwaan dalam perkara dr Tifa bertanggal 22 Juni 2026, sehingga majelis menilai penuntut umum seharusnya sudah memperhitungkan aturan peralihan dan keberlakuan hukum pidana terbaru.

Majelis turut mempertimbangkan asas lex mitior dan lex posterior derogat legi priori dalam melihat penggunaan dua aturan tersebut.

Secara sederhana, asas tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa dalam perubahan hukum pidana serta prinsip bahwa aturan yang lebih baru dapat menggantikan aturan lama untuk materi yang sama.

Hakim kemudian menyimpulkan ketidakjelasan pemilihan pasal menunjukkan surat dakwaan tidak disusun secara cermat. Karena kecacatan tersebut berada dalam fondasi dakwaan, majelis menyatakannya batal demi hukum.

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

Apa Itu Eksepsi?

Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan atau kewenangan pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.

Dalam tahap ini, hakim belum menilai apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal yang diperiksa dapat meliputi:

  1. Kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara;
  2. Kejelasan waktu dan tempat terjadinya perbuatan;
  3. Ketepatan identitas terdakwa;
  4. Kejelasan perbuatan yang didakwakan;
  5. Ketepatan penggunaan pasal;
  6. Kemungkinan dakwaan kabur atau saling bertentangan;
  7. Ada atau tidaknya alasan hukum yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan.

Apabila keberatan diterima, hakim dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan batal demi hukum.

Keputusan terhadap keberatan tersebut disebut putusan sela karena dijatuhkan sebelum hakim memeriksa dan memutus materi utama perkara.

Apa Isi Eksepsi Dokter Tifa?

Tim kuasa hukum dr Tifa membacakan nota keberatan setebal sekitar 37 halaman dalam persidangan 9 Juli 2026.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah dugaan kesalahan objek atau error in objecto. Pihak dr Tifa menyatakan materi yang dianalisis bersama pihak lain adalah dokumen digital yang beredar di internet, bukan ijazah fisik yang disebut sebagai milik Jokowi.

Tim hukum juga mempersoalkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau error in persona, kewenangan relatif PN Jakarta Timur, kejelasan dakwaan, legal standing pelapor, dan penerapan sejumlah pasal pidana.

Tidak seluruh dalil eksepsi tersebut harus dipertimbangkan satu per satu. Setelah menemukan cacat mendasar dalam pemilihan rezim hukum pada surat dakwaan, majelis menyatakan materi keberatan lainnya tidak perlu diperiksa lebih jauh.

Artinya, alasan utama yang menentukan hasil putusan sela adalah ketidakcermatan jaksa menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap delik yang sama.

Pasal Apa Saja yang Didakwakan?

Sebelum dinyatakan batal demi hukum, surat dakwaan jaksa memuat beberapa alternatif pasal.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1), yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama. Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dugaan manipulasi atau perubahan informasi elektronik.

Berikut ringkasannya:

Susunan dakwaan Ketentuan yang digunakan
Kesatu primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional
Kesatu subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional
Kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional
Kedua subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP lama
Ketiga Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan ketentuan penyesuaian pidana
Keempat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan ketentuan penyesuaian pidana

Majelis tidak menyatakan seluruh pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara pidana. Persoalannya adalah cara jaksa menggabungkan aturan lama dan baru untuk perbuatan yang sama sehingga dakwaan dianggap tidak memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.

Jaksa Sebelumnya Meminta Eksepsi Ditolak

Sebelum putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dr Tifa.

Dalam sidang 16 Juli 2026, jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa juga menilai PN Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur kewenangan relatif pengadilan dalam penerapan KUHAP baru.

Terkait pencabutan laporan terhadap pihak lain melalui mekanisme keadilan restoratif, jaksa berpendapat sebagian pasal yang digunakan merupakan delik biasa sehingga penuntutan terhadap dr Tifa tetap dapat dilanjutkan.

Jaksa juga menyatakan beberapa keberatan mengenai bukti digital, kebebasan berpendapat, hak imunitas, dan objek analisis seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian, bukan diputus dalam putusan sela.

Majelis hakim akhirnya mengambil kesimpulan berbeda. Hakim menerima eksepsi karena menilai ada masalah mendasar dalam struktur dan pemilihan pasal dalam surat dakwaan.

Kronologi Sidang dr Tifa

Tanggal Perkembangan
2 Juli 2026 Jaksa membacakan surat dakwaan
9 Juli 2026 Tim kuasa hukum membacakan eksepsi
16 Juli 2026 Jaksa menyampaikan tanggapan dan meminta eksepsi ditolak
23 Juli 2026 Majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh dr Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi melalui pernyataan serta materi digital yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah.

Pihak dr Tifa membantah konstruksi perkara tersebut dan menilai objek analisis yang digunakan dalam dakwaan tidak tepat. Seluruh tuduhan tersebut belum diperiksa melalui pembuktian karena persidangan berhenti pada tahap putusan sela.

Apakah dr Tifa Dinyatakan Bebas?

Putusan menerima eksepsi tidak sama dengan putusan bebas.

Putusan bebas dijatuhkan setelah majelis memeriksa pokok perkara dan menyimpulkan unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam perkara dr Tifa, pemeriksaan belum mencapai tahap saksi, ahli, bukti, tuntutan, maupun pembelaan pokok perkara.

Hakim menghentikan pemeriksaan karena surat dakwaan sebagai dasar persidangan dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, putusan ini lebih tepat dipahami sebagai pembatalan dakwaan dalam putusan sela, bukan penetapan bahwa terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Dalam perkara yang sedang diperiksa berdasarkan dakwaan tersebut, dr Tifa tidak lagi menjalani proses pembuktian setelah majelis memerintahkan berkas dikembalikan kepada jaksa.

Namun, perkembangan hukum selanjutnya masih bergantung pada sikap penuntut umum.

Apakah Putusan Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu?

Tidak.

Majelis hakim tidak memberikan penilaian mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah Jokowi.

Tidak ada pemeriksaan ahli forensik, saksi dari universitas, dokumen pembanding, barang bukti, ataupun pemeriksaan terdakwa dalam tahap pokok perkara karena sidang dihentikan sebelum pembuktian dimulai.

Putusan hanya menilai keabsahan dan kecermatan surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

Karena itu, pernyataan bahwa putusan ini membuktikan ijazah asli maupun palsu sama-sama tidak sesuai dengan ruang lingkup putusan sela.

Apa Arti Dakwaan Batal demi Hukum?

Dakwaan merupakan dokumen penting yang menjelaskan identitas terdakwa, perbuatan yang dituduhkan, waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, serta pasal yang diduga dilanggar.

Dokumen tersebut menjadi batas pemeriksaan hakim dan dasar bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Ketika dakwaan dinyatakan batal demi hukum, dakwaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam kasus dr Tifa, akibat langsungnya adalah:

  1. Persidangan tidak berlanjut ke pembuktian;
  2. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum;
  3. Barang bukti juga dikembalikan kepada penuntut umum;
  4. Biaya perkara dibebankan kepada negara;
  5. Tuduhan dalam pokok perkara belum dinilai benar atau salah.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya surat dakwaan yang jelas, konsisten, dan tidak menempatkan terdakwa dalam ketidakpastian mengenai aturan pidana yang harus dihadapinya.

Apa Langkah Jaksa Selanjutnya?

Majelis hakim menyebut penuntut umum memiliki kesempatan menggunakan mekanisme perlawanan berdasarkan Pasal 206 ayat (4) atau Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

Hingga laporan terbaru setelah putusan dibacakan, jaksa belum mengumumkan apakah akan menerima putusan atau menempuh perlawanan.

KUHAP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menggantikan KUHAP lama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta mengatur kembali proses keberatan dan upaya hukum.

Beberapa kemungkinan perkembangan berikutnya adalah:

  • Jaksa menerima putusan sela;
  • Jaksa mengajukan perlawanan sesuai KUHAP;
  • Pengadilan yang lebih tinggi memeriksa perlawanan tersebut;
  • Penuntut umum mengambil langkah prosedural lain sesuai aturan setelah berkas dikembalikan.

Belum dapat dipastikan pilihan yang akan diambil sampai terdapat keterangan resmi dari kejaksaan.

Respons Dokter Tifa Setelah Eksepsi Dikabulkan

Setelah sidang, dr Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan menyatakan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Ia juga menegaskan keputusan menerima eksepsi tidak akan menghentikan langkahnya dalam mempersoalkan polemik autentisitas ijazah yang selama ini dibahasnya.

Pernyataan dr Tifa tersebut merupakan sikap pribadinya setelah persidangan. Klaim atau pandangan mengenai dokumen pendidikan tetap harus dibedakan dari hasil putusan sela, karena majelis tidak memeriksa maupun memutus persoalan autentisitas ijazah.

Mengapa Putusan Ini Penting?

Putusan sela perkara dr Tifa menjadi perhatian karena dijatuhkan tidak lama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Perkara ini menunjukkan bahwa transisi dari KUHP lama menuju KUHP Nasional tidak hanya berpengaruh terhadap ancaman pidana, tetapi juga terhadap cara penuntut umum menentukan pasal dalam surat dakwaan.

Jaksa harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, waktu penuntutan, aturan peralihan, kesamaan unsur pidana, dan ketentuan yang paling tepat diterapkan.

Kesalahan menentukan hubungan antara aturan lama dan baru dapat menciptakan ketidakpastian bagi terdakwa dan menyebabkan dakwaan dibatalkan sebelum pokok perkara diperiksa.

Putusan ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkan keputusan prosedural dengan kesimpulan mengenai kebenaran materi suatu tuduhan.

Kesimpulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.

Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dalam menentukan pasal serta menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang sama.

Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan berdasarkan dakwaan yang ada. Berkas dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan itu bukan putusan bebas setelah pembuktian dan tidak memberikan kesimpulan mengenai asli atau palsunya ijazah Jokowi.

Pokok perkara belum pernah diperiksa karena persidangan berhenti pada tahap putusan sela.

Jaksa masih mempunyai pilihan untuk menempuh perlawanan berdasarkan KUHAP. Hingga pembaruan terakhir, belum ada pengumuman resmi mengenai langkah yang akan diambil penuntut umum.

FAQ Eksepsi dr Tifa

Apa hasil eksepsi dr Tifa?

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Kapan putusan sela dr Tifa dibacakan?

Putusan sela dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Mengapa dakwaan dr Tifa dibatalkan?

Hakim menilai jaksa tidak cermat karena menggunakan pasal KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang sama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Apakah sidang dr Tifa dilanjutkan?

Tidak berdasarkan surat dakwaan yang telah dibatalkan. Pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas dikembalikan kepada jaksa.

Apakah dr Tifa dinyatakan bebas?

Putusan tersebut bukan putusan bebas setelah pemeriksaan pokok perkara. Sidang berhenti karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Apakah putusan membuktikan ijazah Jokowi palsu?

Tidak. Hakim tidak memeriksa atau memutus keaslian ijazah karena sidang belum memasuki tahap pembuktian.

Apa yang dimaksud eksepsi?

Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau kuasa hukum terhadap dakwaan maupun kewenangan pengadilan sebelum pokok perkara diperiksa.

Apa yang dimaksud putusan sela?

Putusan sela adalah keputusan hakim terhadap persoalan awal atau keberatan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai.

Apakah jaksa dapat melawan putusan tersebut?

Hakim menyatakan jaksa dapat menggunakan mekanisme perlawanan yang tersedia dalam KUHAP.

Apa langkah jaksa setelah berkas dikembalikan?

Jaksa dapat menerima putusan atau menempuh langkah hukum sesuai KUHAP. Sikap resmi jaksa belum diumumkan dalam laporan terbaru.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Indeks Desa 2026 Belum Final, Ini Jadwal Verifikasi hingga Hasil Terbaru Keluar
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Indeks Desa 2026 Belum Final, Ini Jadwal Verifikasi hingga Hasil Terbaru Keluar

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB