Dalam aksinya, pelaku memacari korban pertama dan ke dua bersama dengan iming-iming dapat dinikahkan dan diberi nafkah. Sedangkan korban ketiganya diancam dapat dikeluarkan dari tim futsal sebab dinilai tidak kompak dan sering berkunjung latihan terlambat.
“Nah, disaat tersedia persoalan itu, tetap langsung dimingi sama tersangka ini, katanya ‘Sudah anda tenang saja. Kamu gak dapat aku keluarkan dari tim, namun anda berkenan ya main sama saya, yuk turut saya’.
Akhirnya terjadilah tindak pidana perlakuan tidak senonoh berikut kepada anak di bawah umur,” kata Wiratama. Tindak rudapaksa sang guru itu dikerjakan kepada korban pertama sebanyak dua kali dan korban ke dua satu kali tetapi korban ketiga sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian besar ketiga korban berusia 12 dan 14 tahun. Dibawah ancaman pelaku, ketiga korban itu dipaksa melayani nafsu bejat si guru futsal.
“Pelaku mengakui adanya tindak pidana tersebut. Waktunya itu dikerjakan satu bulan sampai dua bulan. Untuk melakukannya tersedia di tempat futsal, tersedia termasuk yang di tempat lain,” katanya.
Saat ini, sistem penanganan persoalan rudakpaksa itu udah menggapai bagian pemberkasan akhir. Sebanyak delapan saksi termasuk dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saksi itu termasuk orangtua korban dan termasuk sebagian teman korban yang ikuti pelatihan futsal.
Polisi termasuk udah mengakses garis polisi di lapangan futsal yang dijadikan tempat eksekusi pelaku. “Pasal yang dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 perihal penetapan pengganti UU nomer 1 tahun 2016 perihal Perubahan ke dua atas UU nomer 23 tahun 2002 perihal dukungan anak.
Pelaku mendapatkan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.****
Halaman : 1 2












