Sorotan DPR soal Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Tegaskan Negara Tak Boleh Abai

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan DPR soal Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Tegaskan Negara Tak Boleh Abai

Sorotan DPR soal Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Tegaskan Negara Tak Boleh Abai

Redaksiku.com – Polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan tanggung jawab fundamental negara terhadap masyarakat, terutama dalam hal akses kesehatan.

Dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026), Nihayatul menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menurutnya tidak boleh dinegosiasikan oleh negara kepada rakyatnya. Ketiga aspek tersebut adalah kesehatan, pendidikan, dan keselamatan.

â⚬ÅSaya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi dengan masyarakat. Pertama akses kesehatan, kedua akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa dan negara kita,â⚬ ujar Nihayatul dalam forum resmi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.

Minim Sosialisasi Dinilai Merugikan Peserta

Nihayatul menyoroti persoalan utama dalam penonaktifan kepesertaan PBI, yakni minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, banyak peserta baru mengetahui status kepesertaan mereka telah nonaktif saat sudah berada di fasilitas layanan kesehatan.

Ia mencontohkan kasus pasien yang sudah masuk rumah sakit untuk menjalani tindakan medis penting, seperti cuci darah, persalinan, atau pengobatan penyakit serius lainnya, namun mendadak tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaan PBI mereka sudah dinonaktifkan.

â⚬ÅSeringkali masyarakat sudah berada di rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau menjalani pengobatan lain, ternyata saat administrasi dilakukan, mereka sudah tidak terdaftar sebagai peserta PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika kepesertaan itu dihentikan,â⚬ kata Nihayatul.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat memberatkan masyarakat, terutama pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, yang membutuhkan perawatan berkelanjutan dan tidak bisa ditunda.

Dorong Reaktivasi Otomatis untuk Pasien Kronis

Sebagai solusi jangka pendek, Nihayatul menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberlakuan masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis.

Menurutnya, kebijakan ini penting agar pelayanan kesehatan tidak terputus di tengah proses pemutakhiran dan verifikasi data kepesertaan. Ia menilai reaktivasi otomatis tanpa prosedur administratif yang rumit merupakan langkah paling realistis dan berkeadilan.

â⚬ÅSaya sepakat dengan usulan tiga bulan kepesertaan aktif otomatis tanpa harus datang ke mana pun. Ini yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan mendapatkan layanan kesehatan lainnya, sambil dalam waktu tersebut dilakukan verifikasi data yang benar-benar tepat sasaran,â⚬ ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembenahan data memang diperlukan, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Sorotan DPR soal Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Tegaskan Negara Tak Boleh Abai
Sorotan DPR soal Penonaktifan PBI BPJS, Pimpinan Komisi IX Tegaskan Negara Tak Boleh Abai

DPR dan Pemerintah Sepakati Lima Poin Penting

Polemik ini kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang menghasilkan lima poin kesepakatan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat yang menjadi landasan tindak lanjut kebijakan penanganan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.

â⚬ÅPertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,â⚬ ujar Dasco.

Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menjamin tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan selama masa transisi dan perbaikan data berlangsung.

Pemutakhiran Data Jadi Fokus Utama

Poin kedua kesepakatan menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data peserta PBI secara komprehensif. Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang desil penerima bantuan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan sasaran.

Poin ketiga menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi dan Notifikasi Jadi Sorotan

Kesepakatan keempat menyoroti kewajiban BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa setiap penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah harus disertai dengan pemberitahuan yang jelas dan mudah diakses oleh peserta.

â⚬ÅBPJS Kesehatan harus aktif memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kerugian di lapangan,â⚬ kata Dasco.

Poin terakhir dari kesepakatan tersebut adalah komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh, menuju integrasi data dalam satu basis data tunggal.

Negara Diminta Hadir untuk Kelompok Rentan

Melalui rangkaian kesepakatan tersebut, DPR menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam melindungi kelompok miskin dan rentan, terutama dalam situasi krusial seperti akses layanan kesehatan.

Nihayatul menekankan bahwa kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan jaminan sosial, harus berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan semata-mata efisiensi administratif.

Menurutnya, pembenahan sistem dan data harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan humanis, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Polemik penonaktifan PBI BPJS Kesehatan ini menjadi pengingat bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar program, melainkan perwujudan kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi LPJ Keuangan Desa Karangsatu Bekasi 2025 Dipertanyakan
Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Gali Potensi demi Ekonomi 8 Persen
Pencarian Arupadhatu I Dihentikan, Gubernur Banten: Pemantauan Lanjut
Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel
DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027
SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:12 WIB

Transparansi LPJ Keuangan Desa Karangsatu Bekasi 2025 Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Gali Potensi demi Ekonomi 8 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 18:17 WIB

Pencarian Arupadhatu I Dihentikan, Gubernur Banten: Pemantauan Lanjut

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027

Berita Terbaru

Tobani Tiku telaten memproses kulit kayu beringin menjadi kain tradisional kumu nunu di Desa Mataue.

Viral

Kisah Tobani Tiku, Pelestari Kain Kulit Kayu di Kulawi

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:45 WIB

error: Content is protected !!