SK Kades Dibatalkan PTUN.
Redaksiku.com – Pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya persoalan hukum yang melibatkan kepala desa setempat. Polemik ini mencuat akibat tetap berjalannya pencairan dan pengelolaan anggaran berukuran besar meskipun terdapat putusan peradilan tata usaha negara yang membatalkan surat keputusan pengangkatan pejabat bersangkutan. Eko Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi membeberkan persoalan krusial ini kepada publik pada hari Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan data yang tertera pada laman resmi Pemerintah Desa Serang, besaran anggaran yang dikelola menunjukkan angka yang signifikan dari tahun ke tahun. Tercatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun 2023 mencapai Rp4.348.329.977, sementara pada tahun berikutnya meningkat menjadi Rp4.813.374,957. Nominal fantastis ini kini dipertanyakan keabsahannya menyusul status hukum pejabat eksekutif di tingkat desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangan hukum administrasi negara yang disampaikan oleh perwakilan forum masyarakat peduli tersebut, seorang kepala desa yang surat keputusan pengangkatannya telah dibatalkan oleh lembaga peradilan sudah kehilangan wewenang untuk mengatur keuangan wilayahnya. Konsekuensi yuridis ini berlaku sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, terlepas dari apakah pemerintah daerah telah melaksanakan eksekusi administratif secara formal atau belum. Tindakan memaksakan pencairan dana miliaran rupiah dalam kondisi semacam itu dinilai sebagai langkah yang cacat hukum.
Pencairan dana desa oleh pejabat yang keputusan pengangkatannya telah dibatalkan pengadilan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dampak dari pengelolaan anggaran oleh pihak yang kehilangan legalitas jabatan ini dikhawatirkan merembet pada keabsahan dokumen-dokumen fiskal di desa. Setiap tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen pencairan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kondisi ini menuntut adanya kejelasan sikap dari instansi pengawas agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
SK Kades Dibatalkan PTUN: Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
Kewenangan mengelola anggaran desa secara otomatis melekat pada jabatan definitif kepala desa yang bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencabutan status jabatan melalui jalur hukum secara otomatis menggugurkan kewenangan administratif tersebut. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur secara ketat mekanisme pengelolaan keuangan desa yang menuntut keabsahan subjek hukum pelaksananya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serang tercatat menembus angka lebih dari Rp4,8 miliar pada tahun 2024.
Segala bentuk transaksi keuangan, termasuk penandatanganan dokumen pembayaran yang dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial IH setelah putusan pengadilan, dipandang tidak sah. Aktivitas fiskal tersebut kini berada dalam pengawasan ketat kelompok masyarakat yang mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi penyimpangan. Pengawasan ini dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas anggaran pendapatan desa tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.
Pihak forum masyarakat berjanji akan terus mengawal proses hukum dan pelaporan yang telah dilayangkan ke instansi berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan duduk perkara pengelolaan anggaran di wilayah tersebut menjadi terang benderang tanpa ada unsur pelanggaran hukum yang disembunyikan. Hingga kini, berbagai pihak masih menanti langkah konkret dari pemerintah kabupaten dalam menyikapi kekosongan dan dualisme legitimasi kepemimpinan di tingkat desa.
Pertanyaan Umum
Apakah kepala desa yang SK-nya dibatalkan masih boleh mengelola anggaran?
Secara hukum administrasi negara, pejabat yang surat keputusan pengangkatannya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola keuangan desa.
Berapa besar anggaran desa yang menjadi polemik di Desa Serang?
Berdasarkan data APBDes, anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp4,3 miliar pada tahun 2023 dan meningkat menjadi lebih dari Rp4,8 miliar pada tahun 2024.
Apa dasar hukum yang mengatur pencabutan status pengelolaan keuangan desa?
Pengelolaan keuangan desa diatur melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, di mana kekuasaan anggaran melekat pada jabatan kepala desa definitif yang sah secara hukum.
Ringkasan
Meskipun SK Kades dibatalkan PTUN, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tetap mengelola dana desa miliaran rupiah, memicu sorotan tajam dan potensi masalah hukum.












