MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya mengfungsikan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak mencukupi syarat maju Pilkada 2024 sebab masih berusia 29 tahun selagi penetapan calon dijalankan KPU 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang dapat saja maju sebab pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dijalankan 2025, sehabis ia berulang tahun ke-30 25 Desember 2024 kelak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kaesang udah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem di Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






