Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?
Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Redaksiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa syarat umur calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang mengenai sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini jadi pertimbangan MK didalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). “Persyaratan umur minimum, perlu dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra didalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan umur minimum dimaksud dijalankan sistem pencalonan yang bermuara penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketetapan rinci berikut ke didalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK beranggapan, pasal soal ketetapan syarat umur calon kepala daerah itu udah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu perlu dipenuhi masa pencalonan. “Setelah Mahkamah memperhitungkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis dan praktik sepanjang ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang udah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi.

“Sehingga  tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda tidak cuman dari yang dipertimbangkan didalam putusan a quo, yaitu kriteria dimaksud perlu dipenuhi pada sistem pencalonan yang bermuara di penetapan calon,” ucapnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA merubah syarat umur calon dari pada mulanya dihitung didalam Peraturan KPU (PKPU) selagi penetapan pasangan calon, jadi dihitung selagi pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya mengfungsikan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak mencukupi syarat maju Pilkada 2024 sebab masih berusia 29 tahun selagi penetapan calon dijalankan KPU 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang dapat saja maju sebab pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dijalankan 2025, sehabis ia berulang tahun ke-30 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang udah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem di Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.