Tom Lembong kini mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong kini mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong kini mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Redaksiku.com – Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, udah ditetapkan sebagai tersangka didalam masalah dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan itu juga udah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.

Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring nampak area pengecekan Gedung Kejaksaan Agung, kurang lebih pukul 21.00 WIB, Selasa (29/10/2024).

Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung menuju rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong dikira jalankan tindak pidana korupsi kesibukan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” katanya.

Dia menyebut, keterlibatan Tom Lembong didalam perkara itu berlangsung saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 20152016.

TOM LEMBONG KINI MENDEKAM DI RUTAN SALEMBA SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI IMPOR GULA
Tom Lembong kini mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Kasus tersebut bermula dikala pada tahun 2015, didalam rapat koordinasi antar kementerian diartikan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, agar tidak harus impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang sesudah itu gula kristal mentah tersebut diolah jadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar menjelaskan.

Padahal, kata dia, berdasarkan aturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Berdasarkan persetujuan impor yang udah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut ditunaikan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan lembaga berkenaan dan juga tanpa adanya wejangan dari Kementerian Perindustrian peranan sadar kebutuhan real gula di didalam negeri,” ujarnya.

Dalam masalah itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.

Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channel

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Berencana Libatkan Kantin Sekolah untuk Program MBG di Berbagai Daerah, Tak Perlu Lagi Buka Dapur Baru
Pemborosan Anggaran MBG Disebut Capai Rp12 Triliun, Ini Penyebabnya
Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya
Revitalisasi 71.744 Sekolah Dimulai! Dampaknya Bikin Banyak Orang Kaget
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus
Aksi “Indonesia Bangkrut” Ricuh? Mahasiswa UI & UNJ Terhambat Menuju Lokasi
Harga Pertamax Naik, Purbaya Prediksi Peralihan ke Pertalite Tak Masif
Harga BBM Terbaru Pertamina: Subsidi Tetap, Stok Dijamin Aman

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:11 WIB

BGN Berencana Libatkan Kantin Sekolah untuk Program MBG di Berbagai Daerah, Tak Perlu Lagi Buka Dapur Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:04 WIB

Pemborosan Anggaran MBG Disebut Capai Rp12 Triliun, Ini Penyebabnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Dimulai! Dampaknya Bikin Banyak Orang Kaget

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:38 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus

Berita Terbaru

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security