Redaksiku.com – Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, udah ditetapkan sebagai tersangka didalam masalah dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Mantan Menteri Perdagangan itu juga udah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.
Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring nampak area pengecekan Gedung Kejaksaan Agung, kurang lebih pukul 21.00 WIB, Selasa (29/10/2024).
Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung menuju rutan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong dikira jalankan tindak pidana korupsi kesibukan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” katanya.
Dia menyebut, keterlibatan Tom Lembong didalam perkara itu berlangsung saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula dikala pada tahun 2015, didalam rapat koordinasi antar kementerian diartikan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, agar tidak harus impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL menambahkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang sesudah itu gula kristal mentah tersebut diolah jadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar menjelaskan.
Padahal, kata dia, berdasarkan aturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berdasarkan persetujuan impor yang udah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut ditunaikan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan lembaga berkenaan dan juga tanpa adanya wejangan dari Kementerian Perindustrian peranan sadar kebutuhan real gula di didalam negeri,” ujarnya.
Dalam masalah itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channel
Tinggalkan Komentar