Redaksiku.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi pada Kamis, 18 September 2026. Aksi ini menyoroti dua persoalan krusial yang dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat: tata kelola persampahan yang terancam krisis daya tampung serta adanya dugaan ketidakberesan dalam pertanggungjawaban anggaran operasional.
Kajian PC PMII menunjukkan timbulan sampah di Kota Sukabumi mencapai hampir 200 ton per hari, sementara kapasitas TPA Cikundul kini menjadi sorotan tajam terkait keberlanjutan daya tampungnya.
Krisis Pengelolaan Sampah dan Daya Tampung TPA
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauji, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif pembuangan sampah ke TPA. Pemerintah Kota Sukabumi dituntut untuk segera membangun sistem pengurangan sampah dari sumber serta memperkuat infrastruktur pendukung seperti TPS 3R dan bank sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi TPA Cikundul yang memiliki luas sekitar 10,372 hektare dinilai mulai mengkhawatirkan. Tanpa adanya langkah strategis dan inovasi teknologi, keberlanjutan pelayanan publik di sektor kebersihan ini berpotensi terganggu dan menimbulkan risiko bagi keselamatan lingkungan sekitar.
- Perlunya verifikasi teknis secara terbuka mengenai sisa daya tampung TPA Cikundul.
- Penyediaan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang lebih memadai di berbagai wilayah.
- Penerapan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Temuan BPK Terkait Anggaran Belanja BBM
Selain masalah teknis persampahan, PC PMII menyoroti temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di DLH Kota Sukabumi. Berdasarkan kontrak dengan PT. KMPU, realisasi belanja BBM tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.444.523.400,00 atau 100 persen dari nilai kontrak.
Terdapat selisih nilai transaksi sebesar Rp486.555.315,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketidaksesuaian antara bukti transaksi DLH dengan database real-time SPBU.
Fahmi menjelaskan bahwa modus yang ditemukan melibatkan penggunaan struk manual yang tidak tersambung dengan database SPBU. Pihak dinas dilaporkan hanya mengandalkan jumlah kupon tanpa melakukan rekonsiliasi atau pengecekan validitas data transaksi secara faktual, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas anggaran publik.
Isu Lingkungan Hidup Lainnya
PC PMII juga menyoroti dua isu lingkungan tambahan yang memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah. Pertama, terkait adanya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang diduga berada di kawasan hutan lindung, yang menuntut verifikasi status lahan serta izin pemanfaatannya sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kedua, keberadaan peternakan ayam di kawasan padat penduduk yang memicu keluhan warga. PMII mendesak DLH untuk memastikan setiap usaha memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai skala dampaknya, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah dan sanitasi agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Masyarakat dapat memantau tindak lanjut rekomendasi BPK melalui saluran informasi publik resmi Pemkot Sukabumi untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah tetap terjaga.
Pertanyaan Umum
Apa tuntutan utama PC PMII Kota Sukabumi dalam aksi ini?
PC PMII menuntut pemerintah untuk segera melakukan audit teknis TPA Cikundul, membuka data pengelolaan sampah kepada publik, serta menuntaskan temuan BPK terkait ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja BBM sebesar lebih dari Rp486 juta.
Mengapa masalah pertanggungjawaban BBM menjadi sangat krusial?
Masalah ini dianggap krusial karena menyangkut penggunaan uang negara yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ketidaksesuaian antara data rekap internal dinas dengan sistem database SPBU menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan operasional pelayanan publik.
Bagaimana status permasalahan lahan yang diduga hutan lindung?
PC PMII mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan secara transparan. Jika lokasi tersebut terbukti masuk dalam kawasan hutan lindung, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan kawasan serta kesesuaian izin tata ruangnya sebelum kegiatan operasional apapun dilanjutkan.
Ringkasan
Pada 18 September 2026, PC PMII Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memprotes krisis tata kelola sampah dan dugaan penyimpangan anggaran. Aksi yang dipimpin oleh Ketua PC PMII, Fahmi Fauji, ini menyoroti ancaman daya tampung TPA Cikundul yang menerima hampir 200 ton sampah per hari serta menuntut transparansi atas temuan audit BPK terkait selisih belanja BBM sebesar Rp486.555.315,00 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan BPK mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara bukti transaksi manual yang digunakan DLH dengan data real-time dari SPBU, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Selain masalah anggaran dan sampah, PMII juga mendesak klarifikasi pemerintah terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh Koperasi Desa Merah Putih serta menuntut penegakan aturan lingkungan terhadap operasional peternakan ayam di kawasan padat penduduk demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.






