Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan melakukan pelimpahan tahap II atas berkas perkara dan barang bukti tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersama dua orang lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Ilustrasi proses pelimpahan perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke tahap penuntutan.
Detail Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Korupsi
Proses hukum terhadap mantan petinggi korps adhyaksa ini memasuki babak baru setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan. Selain Febrie Adriansyah, aparat penegak hukum juga menyerahkan dua tersangka lain yang turut terlibat dalam rangkaian perkara serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tersebut adalah pengacara Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti ini direncanakan berlangsung pada siang hari.
Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Konstruksi Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berawal dari serangkaian temuan signifikan oleh penyidik. Perkara tersebut berkaitan erat dengan penemuan aset bernilai fantastis di sebuah rumah berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berharga tinggi yang memperkuat dugaan pencucian uang:
- Emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram.
- Uang tunai senilai Rp543 miliar yang disimpan dalam berbagai pecahan mata uang.
- Keterlibatan pihak swasta dan profesional hukum yang turut ditetapkan sebagai tersangka pendukung.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan Febrie pada masa ketika ia masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Daftar Perkara Lain yang Melibatkan Febrie Adriansyah
Selain kasus pencucian uang dan pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Febrie juga dikaitkan dengan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penanganan perkara-perkara tersebut berjalan secara terpisah namun berada dalam radar pengusutan Kejagung.
Beberapa kasus lain yang turut diselidiki meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal atau blackout. Di samping itu, penyidik juga mendalami Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI.
Pertanyaan Umum
Kapan pelimpahan tahap II Febrie Adriansyah dilaksanakan?
Pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Siapa saja tersangka yang turut dilimpahkan bersama Febrie?
Dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.
Apa saja barang bukti utama dalam kasus TPPU tersebut?
Penyidik mengamankan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Ringkasan
Kejaksaan Agung dijadwalkan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)—termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin—ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini berawal dari penggeledahan di Sentul, Jawa Barat, di mana penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga diperoleh saat ia masih menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU tersebut, Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan sejumlah penyelidikan kasus korupsi terpisah yang ditangani oleh Kejagung, meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, serta pengelolaan keuangan PT ASABRI.












