RUU TNI Terbaru: 15 Jabatan di Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif, Ini Daftarnya!

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15 Jabatan di Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif Setelah Revisi RUU TNI, Ini Daftarnya!

Berikut ini jabatan-jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa ditempati TNI aktif setelah revisi RUU TNI.

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan membawa perubahan signifikan dalam aturan penempatan prajurit aktif di instansi sipil.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan baru yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif, sehingga totalnya menjadi 15 pos di kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sebelumnya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan prajurit aktif mengisi jabatan di 10 kementerian dan lembaga tertentu. Namun, dalam revisi yang diusulkan, jumlahnya bertambah menjadi 15 instansi.

15 Pos Jabatan yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi RUU TNI:

Baca Juga:  DPR Soroti Nakes Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Tak Masuk Database BKN, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap

10 Pos Lama dalam UU TNI

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung (MA)

5 Pos Baru yang Ditambahkan dalam RUU TNI

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  5. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Dengan adanya revisi ini, prajurit TNI yang masih aktif tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer untuk bisa menjabat di 15 institusi tersebut.

Tujuan dan Dampak Revisi RUU TNI

Pemerintah menilai penempatan prajurit TNI aktif di berbagai lembaga strategis bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara unsur militer dan sipil, terutama dalam hal pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.

Namun, wacana ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak khawatir revisi ini bisa mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

DPR RI dan pemerintah masih terus membahas berbagai aspek dalam RUU TNI ini sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Dengan revisi RUU TNI, prajurit aktif kini berpeluang menduduki 15 posisi di kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun dari dinas militer.

Penambahan lima pos baru di BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, dan Kejaksaan Agung dinilai dapat memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek keamanan dan ketahanan negara.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Heboh! IKN Balikkan Kereta Canggih ART ke China, Kenapa?
Heboh! Warga Kedungadem Serang Tiga Jamaah Saat Salat Subuh di Musholla
Mbah Tupon, Kakek Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah Akibat Dugaan Mafia Tanah
Bupati Lebak Datangi Kepala Sekolah yang Viral Minta Ganti Rugi
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape yang Mengandung Obat Keras
#IndonesiaGelap Trending Lagi: Ini Isi Tuntutan Mahasiswa yang Viral di Media Sosial
Viral di TikTok: Fenomena Quiet Vacation, Liburan Tanpa Pamer di Sosmed
Pemuda Julukan Starboy Diduga Tipu Korban Puluhan Juta, Beli Porsche Hanya Demi Konten Foto

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:29 WIB

Bikin Heboh! IKN Balikkan Kereta Canggih ART ke China, Kenapa?

Rabu, 30 April 2025 - 16:11 WIB

Heboh! Warga Kedungadem Serang Tiga Jamaah Saat Salat Subuh di Musholla

Rabu, 30 April 2025 - 09:36 WIB

Mbah Tupon, Kakek Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah Akibat Dugaan Mafia Tanah

Selasa, 29 April 2025 - 11:45 WIB

Bupati Lebak Datangi Kepala Sekolah yang Viral Minta Ganti Rugi

Selasa, 29 April 2025 - 11:00 WIB

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape yang Mengandung Obat Keras

Berita Terbaru