Bantul, Yogyakarta Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, menghadapi ancaman kehilangan rumah dan tanah seluas 1.655 meter persegi yang telah ia tempati selama puluhan tahun.
Kakek buta huruf ini diduga menjadi korban praktik mafia tanah setelah menandatangani dokumen yang tidak ia pahami isinya.
Awal Mula Kasus
Pada tahun 2020, Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanah miliknya seluas 298 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR. Dalam proses tersebut, ia juga menghibahkan sebagian tanah untuk akses jalan dan gudang RT. Sisa tanah seluas 1.655 meter persegi masih menjadi miliknya, di mana berdiri dua bangunan rumah, termasuk rumah yang ia tempati bersama keluarganya.
Beberapa bulan kemudian, BR menawarkan untuk membantu memecah sertifikat tanah tersebut menjadi empat bagian, dengan alasan agar mudah dibagikan kepada anak-anak Mbah Tupon. Biaya pemecahan sertifikat akan ditanggung oleh BR, dengan memperhitungkan sisa utang pembelian tanah sebesar Rp35 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Dokumen Tanpa Pemahaman
Mbah Tupon kemudian diajak oleh orang suruhan BR untuk menandatangani sejumlah dokumen di dua lokasi berbeda. Dalam proses tersebut, tidak ada penjelasan atau pembacaan isi dokumen, dan Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis hanya mengikuti arahan untuk menandatangani.
Sertifikat Berpindah Nama dan Dijaminkan ke Bank
Pada Maret 2024, Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang memberitahukan bahwa sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut telah berpindah nama ke seseorang berinisial IF dan telah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.
Upaya Hukum dan Dukungan Pemerintah
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon, termasuk penyediaan pengacara tanpa biaya jika beliau berkenan.
Dukungan Masyarakat
Kasus yang menimpa Mbah Tupon mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga dan netizen menyuarakan dukungan serta keprihatinan terhadap nasib kakek yang dikenal dermawan dan sering mewakafkan tanahnya untuk kepentingan warga sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis. Diharapkan, melalui proses hukum yang adil, Mbah Tupon dapat memperoleh kembali hak atas tanah dan rumah yang telah menjadi bagian dari hidupnya selama ini.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber






