Redaksiku.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu status kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Istilah ini semakin sering dibahas karena banyak tenaga non-ASN, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis mengikuti seleksi PPPK untuk bisa bekerja secara resmi di instansi pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, PPPK bukan pegawai honorer biasa, melainkan bagian dari ASN yang memiliki dasar hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme pengangkatan tersendiri.
Secara umum, PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Pengangkatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Statusnya
1. PPPK termasuk bagian dari ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN bersama PNS. Perbedaannya, PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
BKN menjelaskan bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Dengan status tersebut, PPPK memiliki peran dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai jabatan yang ditempati.
2. PPPK bukan tenaga honorer
Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah menyamakan PPPK dengan tenaga honorer. Padahal, keduanya berbeda.
PPPK memiliki status sebagai ASN setelah lulus seleksi dan ditetapkan sesuai mekanisme resmi. Sementara tenaga honorer atau non-ASN belum otomatis menjadi PPPK tanpa mengikuti proses seleksi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kementerian PANRB juga pernah menegaskan bahwa PPPK berbeda dari tenaga honorer. Status PPPK diberikan melalui mekanisme resmi, bukan perubahan otomatis dari tenaga honorer.
3. Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi
PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan jabatan di instansi pemerintah. Artinya, formasi PPPK tidak selalu sama setiap tahun dan bergantung pada kebutuhan masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Formasi tersebut biasanya mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pemerintah juga mengatur agar penetapan kebutuhan ASN dilakukan sesuai perencanaan instansi.

4. Seleksi dilakukan melalui sistem resmi
Seleksi PPPK dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Portal SSCASN milik BKN menjadi kanal utama untuk pendaftaran dan pemantauan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara secara online.
Calon pelamar perlu memperhatikan syarat formasi, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja jika dipersyaratkan, dokumen administrasi, serta jadwal seleksi. Kesalahan dalam memilih formasi atau mengunggah dokumen dapat memengaruhi kelulusan administrasi.
5. PPPK memiliki perjanjian kerja
Sesuai namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut terdapat masa hubungan kerja, jabatan, hak, kewajiban, dan ketentuan lain sesuai aturan.
Masa perjanjian kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam perjalanan karier PPPK.
6. Hak dan kewajiban PPPK diatur pemerintah
Sebagai ASN, PPPK memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas. Pengaturan mengenai kesejahteraan PNS dan PPPK juga menjadi salah satu pokok dalam UU ASN terbaru.
Hak tersebut dapat mencakup penghasilan, pengembangan kompetensi, perlindungan, serta bentuk penghargaan lain sesuai ketentuan. Di sisi lain, PPPK juga wajib menjaga integritas, disiplin, netralitas, dan kinerja sebagai pelayan publik.
7. Ada pengaturan PPPK paruh waktu
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga mengatur mekanisme PPPK paruh waktu untuk penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk atau nomor identitas pegawai ASN dapat ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan.
Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan resmi dan tidak berlaku otomatis untuk semua orang.
Perbedaan PPPK dan PNS
Perbedaan utama PPPK dan PNS terletak pada status pengangkatan. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Selain itu, jalur pengadaan, masa hubungan kerja, dan pengaturan manajemen keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Meski demikian, keduanya sama-sama termasuk ASN dan memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, pemahaman tentang perbedaan ini penting agar tidak salah memilih jalur seleksi. Pelamar sebaiknya membaca pengumuman resmi instansi dan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya












