Redaksiku.com — Pemerintah resmi menerbitkan PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Aturan ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menyangkut ekspor komoditas penting seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Sekretariat Negara menjelaskan bahwa pengaturan tata kelola ekspor SDA strategis dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apa Isi Utama PP 24 Tahun 2026?
PP 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Dalam aturan tersebut, komoditas SDA strategis dijelaskan sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa komoditas penting tidak hanya diekspor berdasarkan kepentingan pasar, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nasional. Dalam konteks ekonomi, komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit memiliki peran besar bagi pendapatan negara, industri, energi, lapangan kerja, dan stabilitas harga.
Aturan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap komoditas yang dianggap strategis. Tujuannya bukan hanya menata ekspor, tetapi juga memastikan manfaat sumber daya alam dapat kembali ke kepentingan nasional.
Komoditas Apa Saja yang Diatur?
Untuk tahap awal, PP 24 Tahun 2026 mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Penetapan komoditas SDA strategis lain dapat dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.
Batu bara menjadi penting karena berkaitan dengan energi, listrik, industri, dan ekspor. Kelapa sawit menjadi penting karena Indonesia adalah salah satu produsen besar sawit dunia dan komoditas ini menyangkut jutaan pekerja serta petani. Sementara ferro alloy berkaitan dengan industri logam dan kebutuhan manufaktur.
Dengan masuknya tiga komoditas tersebut ke tahap awal pengaturan, pelaku usaha di sektor energi, perkebunan, logam, logistik, ekspor, dan industri pendukung perlu memperhatikan implementasi aturan ini.

Apa Peran BUMN Ekspor?
Salah satu poin penting dalam PP 24 Tahun 2026 adalah ketentuan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dijelaskan Sekretariat Negara.
Poin ini sangat penting karena dapat mengubah pola ekspor komoditas strategis. Jika sebelumnya ekspor dilakukan oleh berbagai pelaku usaha dengan mekanisme tertentu, aturan baru ini memberi peran sentral kepada BUMN ekspor.
Bagi pelaku usaha, ketentuan ini perlu dipahami lebih lanjut melalui aturan teknis dari kementerian terkait. Sebab, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada ketentuan turunan, mekanisme kerja sama, pengecualian, serta tata cara pelaksanaan ekspor.
Apakah Ada Pengecualian?
PP 24 Tahun 2026 juga memuat pengecualian. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, terutama yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Pengecualian ini penting karena tidak semua pelaku usaha berada dalam posisi yang sama. Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki kontrak jangka panjang, kewajiban investasi, atau komitmen hilirisasi yang diatur dalam perjanjian dengan pemerintah.
Karena itu, pelaku usaha perlu membaca aturan secara detail dan menunggu ketentuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Jangan hanya melihat judul kebijakan, tetapi pahami juga pengecualian dan mekanisme pelaksanaannya.
Bagaimana Bentuk Pengendalian Ekspor?
Dalam Pasal 4 ayat (1), tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor. Bentuknya dapat mencakup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian seperti ini dapat membantu pemerintah memastikan bahwa ekspor komoditas strategis tercatat, terkendali, dan sesuai kebutuhan nasional. Verifikasi teknis juga dapat mengurangi risiko manipulasi data, ketidaksesuaian dokumen, atau praktik ekspor yang merugikan negara.
Namun, dari sisi pelaku usaha, pengaturan tambahan juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kecepatan layanan, biaya logistik, kepastian kontrak, dan daya saing ekspor. Karena itu, aturan teknis perlu dibuat jelas agar kebijakan ini tidak menghambat kegiatan usaha secara berlebihan.
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






