Penipuan berbasis teknologi semakin canggih dengan munculnya fake BTS yang digunakan untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan metode ini, dan berhasil menangkap dua warga negara asing asal Cina di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena fake BTS memungkinkan pelaku mengirimkan pesan palsu yang menyerupai pemberitahuan resmi dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Akibatnya, banyak korban yang tertipu dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Kejahatan dengan Fake BTS
Sindikat ini menggunakan fake BTS untuk mengelabui ponsel korban. Perangkat fake BTS bekerja dengan cara memancarkan sinyal yang lebih kuat dari BTS asli, sehingga ponsel secara otomatis terhubung ke jaringan palsu tersebut.
Setelah terkoneksi, sistem akan menurunkan jaringan ke 2G dan mengirimkan SMS phishing ke perangkat yang berada dalam jangkauan.
Pesan yang dikirimkan berisi tautan yang menyerupai situs resmi bank. Jika korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data pribadi, seperti username dan password, informasi itu akan langsung diserahkan kepada pelaku.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, laporan pertama datang dari salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.
Selain itu, polisi menemukan bahwa fake BTS yang digunakan dalam kasus ini memiliki jangkauan hingga beberapa kilometer, sehingga mampu menjangkau banyak pengguna dalam waktu singkat.
Hal ini membuat metode ini sangat berbahaya, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jakarta.
Penangkapan Dua WNA Cina di SCBD
Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat sedang mengemudikan Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai untuk memastikan sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa kedua pelaku hanya bertugas menjalankan operasi di lapangan, sementara sistem utama dikendalikan dari luar negeri. Bahkan, aksi ini tidak membutuhkan keahlian teknis tinggi karena semua sistem telah diatur sebelumnya.
Tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Sementara itu, YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan diketahui aktif dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas cara kerja fake BTS.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan pihak imigrasi, yang sebelumnya sudah mencurigai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh jaringan kejahatan siber ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS
- Tujuh unit handphone
- Tiga SIM card
- Dua kartu ATM
- Dokumen identitas milik tersangka YXC
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Selain hukuman pidana, pihak berwenang juga akan menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membiayai operasi kejahatan ini. Ada kemungkinan sindikat ini memiliki jaringan lebih luas yang terhubung dengan kelompok penjahat di luar negeri.
Polri Lakukan Pengembangan Kasus
Polri saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap dalang utama yang diduga beroperasi dari luar negeri.
Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol sedang dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih luas dari sindikat ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan bank dan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Jika menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan untuk memverifikasi langsung ke pihak bank. Jangan sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas, apalagi memasukkan data pribadi,” tegasnya.
Cara Menghindari Penipuan dengan Fake BTS
Mengingat semakin maraknya modus penipuan ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban:
- Jangan mudah percaya SMS dari nomor tak dikenal
Jika menerima pesan yang mengaku dari bank atau lembaga keuangan lain, segera hubungi pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
- Gunakan autentikasi dua faktor (2FA)
Mengaktifkan 2FA pada akun perbankan digital bisa menjadi lapisan keamanan tambahan yang mencegah akses tidak sah.
- Hindari mengklik tautan dalam SMS mencurigakan
Tautan dalam SMS phishing sering kali menyerupai situs asli, tetapi memiliki sedikit perbedaan. Selalu cek alamat URL dengan teliti sebelum memasukkan data pribadi.
- Laporkan SMS mencurigakan ke pihak berwenang
Jika menerima SMS phishing, segera laporkan ke bank atau operator seluler agar tindakan lebih lanjut bisa dilakukan.
- Matikan fitur otomatis koneksi ke jaringan 2G
Beberapa perangkat memiliki opsi untuk membatasi koneksi hanya ke jaringan 4G atau 5G, yang bisa membantu menghindari fake BTS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya