Redaksiku.com – Komisi V DPR RI resmi menegaskan komitmen mereka untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi hak-hak para sopir, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi yang sehari-hari jadi garda depan pergerakan orang dan barang di Indonesia.
Mengapa Perlu Revisi?
Sejak diberlakukan tahun 2009, UU LLAJ menjadi dasar hukum utama dalam mengatur transportasi darat di Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu, kondisi lapangan berubah sangat cepat. Hadirnya aplikasi transportasi online, meningkatnya peran angkutan logistik nasional, hingga perubahan pola distribusi akibat era digital dan e-commerce, membuat aturan lama dirasa tidak lagi relevan.
Banyak pasal dianggap tidak mampu menjawab tantangan baru. Misalnya, soal regulasi sopir angkutan berbasis aplikasi, mekanisme perlindungan kerja, hingga tarif dan beban biaya operasional yang kerap menekan pengemudi. Karena itu, DPR menilai revisi UU LLAJ sudah jadi kebutuhan mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum Rapat di DPR
Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Komisi V DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, dan perwakilan asosiasi pengemudi. Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa UU lama tidak cukup memadai untuk mengatur realitas transportasi hari ini. Misalnya, soal hak-hak pengemudi logistik yang belum sepenuhnya diakui, serta perlunya penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi transportasi digital.
Kesimpulan rapat hari ini adalah percepatan revisi UU LLAJ. Beberapa hal mendesak akan lebih dulu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) sebelum revisi resmi dilakukan, ujar pimpinan rapat.
Tim Kecil untuk Percepatan
Agar proses tidak berlarut-larut, DPR bersama pemerintah membentuk tim kecil. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Komisi V, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait, dan tentu saja asosiasi pengemudi.
Tugas utama tim ini adalah mengurai persoalan teknis di lapangan, lalu merumuskan aturan yang bisa benar-benar diaplikasikan. Harapannya, regulasi yang lahir nanti tidak hanya indah di atas kertas, tapi juga bermanfaat langsung bagi para pengemudi di jalan.
Aspirasi Sopir yang Diakomodasi
Dalam forum rapat, sejumlah aspirasi dari asosiasi sopir ikut diakomodasi. Beberapa di antaranya bahkan masuk dalam prioritas pembahasan:
-
Perpanjangan SIM Gratis PNBP
Sopir mengeluhkan mahalnya biaya perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum. Mereka meminta agar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dihapuskan. Usulan ini dianggap krusial, sebab SIM adalah syarat utama sopir bisa bekerja, namun biayanya sering jadi beban berat. -
Program Rumah Bersubsidi untuk Sopir
Banyak sopir angkutan umum dan logistik masih kesulitan memiliki rumah layak. Karena itu, DPR dan pemerintah berencana mendorong program perumahan bersubsidi khusus sopir, selaras dengan target nasional membangun 3 juta rumah. -
Dukungan Pendidikan Anak Sopir
Anak-anak sopir diharapkan dapat lebih mudah mengakses program bantuan pendidikan pemerintah seperti KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan begitu, anak sopir punya kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, tanpa terhambat kondisi ekonomi keluarga.
Sopir: Pilar Rantai Ekonomi Nasional
Dalam pernyataannya, anggota Komisi V DPR RI menegaskan bahwa sopir angkutan bukan sekadar pekerja biasa. Mereka adalah pilar penting distribusi barang dan jasa. Tanpa sopir logistik, barang dari pabrik tidak akan sampai ke pasar. Tanpa sopir bus dan angkot, mobilitas warga akan terhambat.
Dukungan kepada pengemudi, baik berupa regulasi yang adil, kemudahan perumahan, maupun akses pendidikan bagi anak-anaknya, adalah tanggung jawab negara, tegas salah satu anggota Komisi V.
Pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa kesejahteraan sopir bukan hanya masalah individu, tapi juga soal stabilitas ekonomi nasional.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Selain kesejahteraan, aspek perlindungan hukum juga sangat penting. Selama ini, sopir sering berada di posisi lemah. Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sopir kerap dituding sebagai pihak yang bersalah meski penyebabnya multifaktor.
Dengan adanya revisi UU LLAJ, diharapkan ada aturan yang lebih adil, misalnya pembagian tanggung jawab antara sopir, perusahaan, dan penyedia jasa transportasi online. Regulasi yang jelas akan melindungi sopir dari kriminalisasi berlebihan sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
Peran Teknologi Transportasi
Perkembangan teknologi transportasi digital juga menjadi perhatian. Aplikasi ride-hailing seperti ojek dan taksi online kini sudah jadi bagian vital dalam mobilitas masyarakat. Namun, aturan yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan pengemudi aplikasi masih minim.
Revisi UU LLAJ nantinya akan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang transportasi berbasis teknologi, agar tidak ada lagi celah hukum yang merugikan sopir maupun konsumen.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






