DPR Setujui Revisi UU LLAJ, Perlindungan Sopir Logistik dan Angkutan Jadi Prioritas

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Setujui Revisi UU LLAJ, Perlindungan Sopir Logistik dan Angkutan Jadi Prioritas

DPR Setujui Revisi UU LLAJ, Perlindungan Sopir Logistik dan Angkutan Jadi Prioritas

Redaksiku.com – Komisi V DPR RI resmi menegaskan komitmen mereka untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi hak-hak para sopir, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi yang sehari-hari jadi garda depan pergerakan orang dan barang di Indonesia.

Mengapa Perlu Revisi?

Sejak diberlakukan tahun 2009, UU LLAJ menjadi dasar hukum utama dalam mengatur transportasi darat di Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu, kondisi lapangan berubah sangat cepat. Hadirnya aplikasi transportasi online, meningkatnya peran angkutan logistik nasional, hingga perubahan pola distribusi akibat era digital dan e-commerce, membuat aturan lama dirasa tidak lagi relevan.

Banyak pasal dianggap tidak mampu menjawab tantangan baru. Misalnya, soal regulasi sopir angkutan berbasis aplikasi, mekanisme perlindungan kerja, hingga tarif dan beban biaya operasional yang kerap menekan pengemudi. Karena itu, DPR menilai revisi UU LLAJ sudah jadi kebutuhan mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Rapat di DPR

Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Komisi V DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, dan perwakilan asosiasi pengemudi. Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa UU lama tidak cukup memadai untuk mengatur realitas transportasi hari ini. Misalnya, soal hak-hak pengemudi logistik yang belum sepenuhnya diakui, serta perlunya penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi transportasi digital.

Kesimpulan rapat hari ini adalah percepatan revisi UU LLAJ. Beberapa hal mendesak akan lebih dulu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) sebelum revisi resmi dilakukan, ujar pimpinan rapat.

DPR Setujui Revisi UU LLAJ, Perlindungan Sopir Logistik dan Angkutan Jadi Prioritas
DPR Setujui Revisi UU LLAJ, Perlindungan Sopir Logistik dan Angkutan Jadi Prioritas

Tim Kecil untuk Percepatan

Agar proses tidak berlarut-larut, DPR bersama pemerintah membentuk tim kecil. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Komisi V, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait, dan tentu saja asosiasi pengemudi.

Tugas utama tim ini adalah mengurai persoalan teknis di lapangan, lalu merumuskan aturan yang bisa benar-benar diaplikasikan. Harapannya, regulasi yang lahir nanti tidak hanya indah di atas kertas, tapi juga bermanfaat langsung bagi para pengemudi di jalan.

Aspirasi Sopir yang Diakomodasi

Dalam forum rapat, sejumlah aspirasi dari asosiasi sopir ikut diakomodasi. Beberapa di antaranya bahkan masuk dalam prioritas pembahasan:

  1. Perpanjangan SIM Gratis PNBP
    Sopir mengeluhkan mahalnya biaya perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum. Mereka meminta agar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dihapuskan. Usulan ini dianggap krusial, sebab SIM adalah syarat utama sopir bisa bekerja, namun biayanya sering jadi beban berat.

  2. Program Rumah Bersubsidi untuk Sopir
    Banyak sopir angkutan umum dan logistik masih kesulitan memiliki rumah layak. Karena itu, DPR dan pemerintah berencana mendorong program perumahan bersubsidi khusus sopir, selaras dengan target nasional membangun 3 juta rumah.

  3. Dukungan Pendidikan Anak Sopir
    Anak-anak sopir diharapkan dapat lebih mudah mengakses program bantuan pendidikan pemerintah seperti KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan begitu, anak sopir punya kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, tanpa terhambat kondisi ekonomi keluarga.

Sopir: Pilar Rantai Ekonomi Nasional

Dalam pernyataannya, anggota Komisi V DPR RI menegaskan bahwa sopir angkutan bukan sekadar pekerja biasa. Mereka adalah pilar penting distribusi barang dan jasa. Tanpa sopir logistik, barang dari pabrik tidak akan sampai ke pasar. Tanpa sopir bus dan angkot, mobilitas warga akan terhambat.

Dukungan kepada pengemudi, baik berupa regulasi yang adil, kemudahan perumahan, maupun akses pendidikan bagi anak-anaknya, adalah tanggung jawab negara, tegas salah satu anggota Komisi V.

Pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa kesejahteraan sopir bukan hanya masalah individu, tapi juga soal stabilitas ekonomi nasional.

Pentingnya Perlindungan Hukum

Selain kesejahteraan, aspek perlindungan hukum juga sangat penting. Selama ini, sopir sering berada di posisi lemah. Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sopir kerap dituding sebagai pihak yang bersalah meski penyebabnya multifaktor.

Dengan adanya revisi UU LLAJ, diharapkan ada aturan yang lebih adil, misalnya pembagian tanggung jawab antara sopir, perusahaan, dan penyedia jasa transportasi online. Regulasi yang jelas akan melindungi sopir dari kriminalisasi berlebihan sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Peran Teknologi Transportasi

Perkembangan teknologi transportasi digital juga menjadi perhatian. Aplikasi ride-hailing seperti ojek dan taksi online kini sudah jadi bagian vital dalam mobilitas masyarakat. Namun, aturan yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan pengemudi aplikasi masih minim.

Revisi UU LLAJ nantinya akan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang transportasi berbasis teknologi, agar tidak ada lagi celah hukum yang merugikan sopir maupun konsumen.

Kehadiran Asosiasi: Bukti Suara Sopir Didengar

Salah satu poin penting dari rapat ini adalah hadirnya langsung asosiasi pengemudi dalam forum formal DPR. Kehadiran ini menandakan suara sopir kini semakin diperhitungkan.

Jika dulu kebijakan transportasi sering dibuat dari atas tanpa banyak melibatkan pekerja lapangan, kini paradigma itu mulai berubah. Para pengemudi bisa menyampaikan aspirasi langsung, dan bahkan ikut duduk dalam proses perumusan kebijakan.

Hal ini diharapkan akan menciptakan kebijakan transportasi yang lebih inklusif serta benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Harapan ke Depan

Kesepakatan percepatan revisi UU LLAJ jadi langkah awal penting. Namun, proses ini jelas tidak bisa instan. Dibutuhkan kerja sama erat antara DPR, pemerintah, asosiasi sopir, hingga masyarakat luas.

Yang paling penting adalah konsistensi: jangan sampai kesepakatan di forum hanya jadi wacana. Implementasi di lapangan harus terukur, agar sopir benar-benar merasakan manfaatnya.

Di sisi lain, revisi ini juga diharapkan bisa mendorong transformasi transportasi nasional menjadi lebih modern, adil, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Revisi UU LLAJ yang disepakati DPR dan pemerintah bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan jutaan sopir di Indonesia.

Mulai dari penghapusan biaya SIM, program rumah bersubsidi, hingga dukungan pendidikan anak sopir, semuanya adalah bentuk nyata perhatian negara.

Sopir bukan sekadar pengemudi. Mereka adalah pahlawan transportasi yang menjaga roda ekonomi tetap berputar. Maka, sudah sepantasnya negara hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

 Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-28 PAN, Prabowo Apresiasi Kesetiaan Kawan Seperjuangan
Program GENTING Indramayu Fokus Perbaiki Hunian Cegah Stunting
Pemprov Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri 2026
PMII Kota Sukabumi Demo DLH Terkait Pengelolaan Sampah dan Anggaran
Hutama Karya Latih Pembudidaya Rumput Laut di Lampung Selatan
Menaker Yassierli Jadikan KBJI 2026 Acuan Pasar Kerja Nasional
Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok
Polda Metro Jaya Cek Stok Beras di Pasar dan Supermarket Tangerang Kota

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 00:06 WIB

HUT ke-28 PAN, Prabowo Apresiasi Kesetiaan Kawan Seperjuangan

Jumat, 18 September 2026 - 23:05 WIB

Program GENTING Indramayu Fokus Perbaiki Hunian Cegah Stunting

Jumat, 18 September 2026 - 23:03 WIB

Pemprov Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri 2026

Jumat, 18 September 2026 - 23:03 WIB

PMII Kota Sukabumi Demo DLH Terkait Pengelolaan Sampah dan Anggaran

Jumat, 18 September 2026 - 22:49 WIB

Hutama Karya Latih Pembudidaya Rumput Laut di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Bank bjb dan MNC Finance resmi menjalin kerja sama strategis dalam pembelian portofolio piutang pembiayaan kendaraan.

Keuangan

Bank bjb dan MNC Finance Kerja Sama Pembelian Piutang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 00:32 WIB

Pedagang buah Qin Chunchang sedang menata durian di kiosnya di Pasar Grosir Buah Hongxingang, Sanya, China.

Internasional

Strategi Durian Hainan: Fokus Teknologi Hadapi Tantangan Alam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 00:24 WIB

error: Content is protected !!