Redaksiku.com – Penetapan sistem hukum adat oleh masyarakat Asolokbal di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Jumat, 4 September 2026, menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Langkah ini didasarkan pada kerangka konstitusional yang memberikan pengakuan tegas terhadap hak-hak tradisional dan identitas budaya lokal.
Praktisi hukum dan tokoh muda Papua Pegunungan, Michael Himan, menyatakan bahwa penetapan aturan adat ini memiliki landasan yuridis yang kuat. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat dilindungi oleh konstitusi negara serta berbagai instrumen hukum nasional yang berlaku.
Dokumen hukum adat Asolokbal terdiri atas 20 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk penyelesaian sengketa dan perlindungan wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Konstitusional Masyarakat Adat
Negara secara konstitusional mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang masyarakat adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati selaras dengan peradaban. Perlindungan serupa juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Undang-undang tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan orang asli Papua, termasuk perlindungan hak ulayat. Dalam tataran internasional, prinsip perlindungan ini sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Implementasi dan Tantangan di Lapangan
Penerapan perlindungan hukum adat di lapangan sering kali menghadapi berbagai hambatan birokrasi dan regulasi. Akibatnya, masyarakat adat kerap harus berjuang sendiri untuk mempertahankan ruang hidup dan identitas budaya mereka.
Langkah yang diambil masyarakat Asolokbal dinilai sebagai contoh positif bagi wilayah adat lain di Papua. Sebelumnya, masyarakat adat Libarek di Jayawijaya juga telah mengambil langkah serupa dalam memperkuat tatanan hukum lokal mereka.
Penguatan hukum adat di tingkat lokal bertujuan melindungi hak ulayat dari ancaman tekanan investasi dan kepentingan ekonomi luar.
Dokumen aturan adat Asolokbal mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga, sanksi adat, perlindungan wilayah, hingga mekanisme penyelesaian perang suku. Komitmen ini ditandatangani bersama oleh berbagai pihak untuk memastikan kepastian hukum di tingkat lokal.
Instrumen Pendukung Hukum Agraria
Penguatan hak masyarakat adat juga didukung oleh regulasi sektoral di bidang agraria dan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang memenuhi kriteria faktual.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin perlindungan identitas budaya masyarakat hukum adat. Pengakuan ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait status hutan adat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat proaktif mendampingi proses pengakuan wilayah adat secara transparan. Hal ini penting agar pembangunan infrastruktur dan investasi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat.
Pertanyaan Umum
Apa dasar hukum pengakuan masyarakat adat di Indonesia?
Pengakuan masyarakat adat didasarkan pada Pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945, serta berbagai undang-undang sektoral seperti UU Otonomi Khusus Papua dan UU Pokok Agraria.
Apa saja yang diatur dalam hukum adat Asolokbal?
Hukum adat Asolokbal mencakup 20 pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga, sanksi adat, perlindungan wilayah, penyelesaian perang suku, perkawinan, hingga batas wilayah adat.
Bagaimana pentingnya penetapan wilayah adat bagi masyarakat lokal?
Penetapan wilayah adat memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat dalam mempertahankan tanah ulayat, budaya, dan identitas mereka dari berbagai tekanan eksternal.
Ringkasan
Masyarakat Asolokobal di Jayawijaya menetapkan hukum adat berisikan 20 pasal untuk melindungi wilayah, hak ulayat, dan budaya berdasarkan UUD 1945.












