Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait standar biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Aturan ini mengatur secara rinci besaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, mulai dari uang harian, penginapan, hingga tiket pesawat.
Kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi sekaligus transparansi pengelolaan anggaran negara.
Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dinas Pejabat Negara dan ASN Tahun Anggaran 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2026..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini menetapkan standar anggaran yang mencakup seluruh kebutuhan selama pelaksanaan tugas dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
Besaran uang harian untuk perjalanan domestik ditetapkan mulai dari Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang tergantung lokasi dan level jabatan.
Selain itu, pejabat negara dan wakil menteri mendapat tambahan uang representasi harian sebesar Rp250 ribu.
Untuk akomodasi, pejabat eselon I hingga menteri dapat memperoleh biaya penginapan mencapai Rp9,3 juta per malam.
Tiket pesawat domestik juga dianggarkan tinggi, dengan batas maksimal Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang pulang-pergi.
Kebijakan ini diklaim untuk menertibkan pembiayaan dan mendorong penggunaan anggaran secara akuntabel dan selektif.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat memperhatikan prioritas serta urgensi tugas.
Kegiatan perjalanan dinas perlu dilakukan secara selektif dan apabila memungkinkan, dianjurkan untuk menggunakan metode daring agar anggaran bisa digunakan lebih efisien, jelas Sri Mulyani.
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Ditetapkan Fantastis, Lebih Tinggi dari Gaji Rakyat Rata-Rata Sebulan
Anggaran untuk perjalanan ke luar negeri dalam aturan baru ini dinilai sangat besar, bahkan melebihi pendapatan bulanan mayoritas masyarakat Indonesia.
Satu kali penerbangan dinas pulang-pergi ke luar negeri dengan kelas eksekutif dapat menghabiskan biaya hingga US$23.128 atau sekitar Rp370 juta per orang.
Sementara untuk kelas bisnis, anggaran ditetapkan sebesar US$16.269, dan untuk kelas ekonomi tetap tinggi yakni US$12.127 per orang.
Uang harian selama penugasan luar negeri juga diatur mulai dari US$347 hingga US$792, yang digunakan untuk menutup pengeluaran sehari-hari pejabat selama bertugas.
Aturan ini memberi keleluasaan dalam pembiayaan dinas luar negeri meski terdapat dorongan kuat agar kegiatan semacam itu dilakukan secara daring.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi perjalanan dan seberapa selektif pelaksanaannya.
Dalam kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif, efisiensi anggaran negara menjadi isu penting yang tidak bisa diabaikan.
Anggaran ini disesuaikan untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian tugas di luar negeri, tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa walaupun standar biaya perjalanan dinas terlihat cukup besar, kebijakan ini tetap mengutamakan efisiensi.
Kami mendorong seluruh pejabat untuk mengoptimalkan kegiatan daring apabila memungkinkan, sehingga penggunaan anggaran negara dapat lebih terkendali dan bermanfaat secara maksimal, ujar Sri Mulyani.
Kebijakan Dinas Diarahkan untuk Daring, Tapi Anggaran Fisik Tetap Disiapkan Sangat Besar
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus didasarkan pada prinsip selektif, hanya untuk kepentingan mendesak, serta diarahkan untuk dilakukan secara daring bila memungkinkan.
Namun realitas di dalam aturan justru menunjukkan bahwa anggaran untuk kegiatan fisik masih disiapkan dalam jumlah yang sangat besar.
Fasilitas perjalanan seperti tiket pesawat mahal, hotel mewah, dan uang harian tinggi tetap tersedia dan sah digunakan selama memenuhi syarat administratif.
Situasi ini menimbulkan kesan kontradiktif antara narasi penghematan dan implementasi anggaran yang tetap boros pada sektor tertentu.
Banyak pengamat anggaran mempertanyakan konsistensi pelaksanaan kebijakan jika tidak disertai pengawasan ketat dari otoritas fiskal dan publik.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap urgensi kegiatan fisik dan keperluan pembiayaan agar tak terjadi pemborosan anggaran.
Pemerintah pun perlu membuka laporan realisasi anggaran perjalanan dinas secara terbuka agar dapat dinilai langsung oleh masyarakat.
Standar Biaya Dinas Diatur Rinci Tapi Belum Menyentuh Aspek Prioritas Pembangunan Sosial
PMK ini memang menjabarkan secara terperinci besaran pembiayaan untuk tiap komponen perjalanan, mulai dari uang makan, penginapan, transportasi, hingga insentif representasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






