Tegas! Pemprov DKI Jakarta Akan Larang Warga Gunakan Ondel Ondel untuk Mengamen di Jalanan Mulai 2025, Ini Alasannya

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta larang ondel ondel untuk mengamen, agar budaya Betawi tetap dihormati dan terjaga martabatnya. (Foto: Instagram @disbuddki)

Pemprov DKI Jakarta larang ondel ondel untuk mengamen, agar budaya Betawi tetap dihormati dan terjaga martabatnya. (Foto: Instagram @disbuddki)

Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini sehingga ondel ondel bisa tampil di panggung yang sesuai dan dihargai oleh masyarakat luas.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak karena dinilai mampu mengembalikan kemuliaan ondel ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.

Pendekatan ini juga memperlihatkan perhatian pemerintah dalam melestarikan budaya tanpa mengabaikan kebutuhan sosial para pelaku seni yang selama ini mengandalkan ondel ondel sebagai alat penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ondel Ondel dan Harapan Pelestarian Budaya Betawi yang Terhormat

Pelarangan ondel ondel digunakan sebagai alat mengamen bukan hanya untuk menjaga martabat budaya Betawi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat identitas budaya ibu kota.

Ondel ondel bukan sekadar mainan atau hiburan keliling, melainkan simbol budaya yang sarat makna sejarah dan nilai luhur.

Dengan menegakkan aturan ini melalui Perda, diharapkan masyarakat semakin menghargai dan memahami pentingnya pelestarian budaya Betawi.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini agar budaya Betawi bisa tetap hidup dan berkembang secara bermartabat.

Melalui penataan ini, ondel ondel diharapkan mampu tampil dalam berbagai acara resmi, pertunjukan seni, dan festival budaya yang lebih terorganisir dan profesional.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis agar budaya tradisional tidak kehilangan relevansinya di tengah modernisasi dan perkembangan zaman.

Dengan demikian, ondel ondel akan menjadi warisan budaya yang bukan hanya dikenang, tetapi juga dijaga keberlangsungannya dengan penuh rasa hormat.

Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat turut mendukung kebijakan ini agar ondel ondel tetap menjadi simbol budaya yang terjaga.

Dengan penataan yang tepat, seniman ondel ondel juga bisa mendapatkan apresiasi yang layak tanpa harus mengorbankan nilai budaya.

Larangan mengamen dengan ondel ondel di jalanan diharapkan dapat mengurangi praktik yang merugikan citra budaya Betawi.

Selain itu, keberadaan ruang khusus bagi pengamen ondel ondel diharapkan mendorong pertumbuhan seni tradisional yang lebih terorganisir.

Semua upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan dan menghormati budaya Betawi secara berkelanjutan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG
BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi
Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya
‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar
Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota
Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru
10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna
Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Kawasan Elite Ibu Kota
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya

Senin, 27 Juli 2026 - 19:36 WIB

‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar

Senin, 27 Juli 2026 - 16:38 WIB

Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota

Senin, 27 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru

Berita Terbaru

Kirim Surat Lamaran Banyak, Tapi Selalu Ditolak

Keuangan

Kirim Surat Lamaran Banyak, Tapi Selalu Ditolak? 3 Penyebabnya

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:41 WIB