Redaksiku.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 11 menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) termasuk Angga Raka Prabowo.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran kabinet, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat.
Dari sekian nama, perhatian publik tertuju pada sosok Angga Raka Prabowo. Ia dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, sebuah posisi strategis dalam mengelola narasi komunikasi resmi pemerintah.
Angga Raka Prabowo Rangkap Tiga Jabatan
Pelantikan ini menambah daftar panjang jabatan yang diemban Angga. Sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, ia sudah menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, Angga kini merangkap tiga jabatan strategis sekaligus:
1. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
2. Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
3. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Kondisi ini sontak menimbulkan polemik dan memicu perdebatan luas di kalangan publik.
Polemik Rangkap Jabatan
Pertanyaan besar pun muncul: apakah pejabat boleh merangkap jabatan di eksekutif sekaligus duduk sebagai komisaris di BUMN? Polemik ini mencuat karena menyangkut integritas, efektivitas kerja, hingga kepatuhan terhadap hukum.
Banyak kalangan menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang pejabat eksekutif memiliki pengaruh langsung terhadap perusahaan milik negara.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rangkap jabatan yang dilakukan Angga jelas melanggar aturan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan BUMN maupun swasta.
Untuk jabatan komisaris sudah pasti tidak bisa karena objek kerja berbeda dan sudah dilarang MK, tegas Feri dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Larangan tersebut termuat dalam putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Agustus lalu menegaskan Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak membolehkan pejabat eksekutif merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.
Putusan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa merugikan negara.
Celah Hukum dalam Putusan MK
Meski demikian, Feri Amsari menyebut putusan MK tersebut menyimpan kejanggalan. Pasalnya, MK masih memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Artinya, pejabat yang kini merangkap jabatan masih bisa bertahan hingga masa tenggat tersebut berakhir.
Menurut Feri, celah ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan memungkinkan pejabat tetap duduk di dua kursi, meski secara substansi sudah dilarang.
Respons Publik dan Kritik
Rangkap jabatan Angga Raka Prabowo menuai reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai bahwa praktik seperti ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan berpotensi mengurangi efektivitas kerja pejabat publik.
Tagar terkait pelantikan Angga pun sempat trending di media sosial, dengan warganet mempertanyakan transparansi serta komitmen pemerintah terhadap prinsip good governance.
Dampak bagi Pemerintahan
Polemik rangkap jabatan ini dikhawatirkan bisa mengganggu kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Jika tidak segera ditangani, kasus seperti ini bisa menciptakan preseden buruk dan memperburuk kepercayaan publik.
Pengamat politik juga menyoroti bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu fokus kerja seorang pejabat, karena terbagi pada beberapa posisi strategis sekaligus.
Kesimpulan
Pelantikan Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menambah daftar panjang jabatannya yang kini berjumlah tiga. Meski dianggap sah secara formal, kebijakan ini menuai polemik karena bertentangan dengan semangat putusan MK yang melarang rangkap jabatan.
Publik kini menunggu bagaimana pemerintah menanggapi kritik ini, serta apakah langkah korektif akan diambil untuk menyesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
—
FAQ
Siapa Angga Raka Prabowo?
Angga Raka Prabowo adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai Wamen Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Apakah pejabat boleh rangkap jabatan?
Menurut putusan MK Agustus 2025, menteri maupun wamen dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta.
Mengapa rangkap jabatan menuai kritik?
Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi efektivitas kerja, serta mencederai semangat reformasi birokrasi.
Apakah ada celah hukum dalam larangan MK?
Ya, MK memberi waktu transisi dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga pejabat masih bisa bertahan hingga periode itu berakhir.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber












