Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD dan pria berinisial AM diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. (Dok. Ist)
Redaksiku.com – Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) bersama seorang pemuda berinisial AM (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terjaring dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh.
Keduanya diamankan oleh warga bersama petugas pengawas syariat di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada saat jam operasional kantor telah usai. Penangkapan tersebut seketika memicu perhatian luas di tengah masyarakat setelah laporan dan dokumentasinya menyebar secara cepat melalui berbagai platform media sosial lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mendalami keterangan dari kedua belah pihak serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung yang relevan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
“Melakukan pemberkasan dan lain-lain juga sedang dikumpulkan juga bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi. Pasalnya 41 Qanun tentang hukum zina (liwat)”
— M. Rizal
Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di kantor penegak perda.
Proses Hukum dan Landasan Qanun Jinayat
Meskipun pemeriksaan telah berjalan, pihak berwenang menegaskan bahwa status kedua orang yang diperiksa tersebut belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum. Seluruh tahapan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penyidikan yang berlaku.
Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran asusila sesama jenis yang dalam terminologi hukum Islam di Aceh dikategorikan sebagai jarimah liwath. Landasan hukum yang digunakan mengacu pada regulasi daerah yang telah diperbarui secara berkala demi ketertiban umum.
Regulasi utama yang menjadi acuan penanganan kasus ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam aturan tersebut, tindak pidana tertentu diatur dengan sanksi yang cukup tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan hukum syariat yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.
Ancaman Sanksi dan Reaksi Publik
Berdasarkan rujukan pasal yang disangkakan dalam qanun terkait, pelanggaran jarimah liwath menyimpan ancaman uqubat atau hukuman yang berat apabila terbukti di persidangan mahkamah syar’iyah.
- Ancaman uqubat cambuk paling banyak sebanyak 100 kali bagi terpidana.
- Sanksi denda berupa emas murni dengan berat paling banyak 1.000 gram.
- Hukuman kurungan penjara paling lama selama 100 bulan.
Meskipun angka maksimal sanksi tersebut tercantum dalam lembaran qanun, penegak hukum mengingatkan bahwa ketentuan itu merupakan batas terberat dan bukan berarti otomatis dijatuhkan tanpa proses peradilan yang adil.
Kasus ini awalnya mencuat ke permukaan publik akibat viralnya informasi di media sosial, yang kemudian direspon cepat oleh aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pertanyaan Umum
Apakah FD dan AM sudah diputus bersalah?
Belum. Saat ini FD dan AM masih berada dalam status pemeriksaan serta pemberkasan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan ini?
Petugas menggunakan dasar hukum Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait dugaan jarimah liwath.
Di mana lokasi kejadian penangkapan tersebut?
Penindakan dan pengamanan terhadap kedua orang tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Ringkasan
Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (52) dan seorang pemuda berinisial AM (22) sedang diperiksa Satpol PP dan WH Banda Aceh atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait kasus liwath.
Keduanya diamankan di lingkungan Kantor Inspektorat setelah jam kerja usai dan saat ini masih menjalani proses pemberkasan serta pengumpulan bukti berdasarkan Qanun Hukum Jinayat.












