Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Dugaan Liwath

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Banda Aceh — Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh tempat mantan kepala diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat.

Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD diperiksa bersama seorang pria terkait dugaan pelanggaran syariat Islam.

Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD dan pria berinisial AM diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. (Dok. Ist)

Redaksiku.com – Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) bersama seorang pemuda berinisial AM (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terjaring dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh.

Keduanya diamankan oleh warga bersama petugas pengawas syariat di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada saat jam operasional kantor telah usai. Penangkapan tersebut seketika memicu perhatian luas di tengah masyarakat setelah laporan dan dokumentasinya menyebar secara cepat melalui berbagai platform media sosial lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mendalami keterangan dari kedua belah pihak serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung yang relevan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

“Melakukan pemberkasan dan lain-lain juga sedang dikumpulkan juga bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi. Pasalnya 41 Qanun tentang hukum zina (liwat)”

— M. Rizal

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di kantor penegak perda.

Proses Hukum dan Landasan Qanun Jinayat

Meskipun pemeriksaan telah berjalan, pihak berwenang menegaskan bahwa status kedua orang yang diperiksa tersebut belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum. Seluruh tahapan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penyidikan yang berlaku.

Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran asusila sesama jenis yang dalam terminologi hukum Islam di Aceh dikategorikan sebagai jarimah liwath. Landasan hukum yang digunakan mengacu pada regulasi daerah yang telah diperbarui secara berkala demi ketertiban umum.

Regulasi utama yang menjadi acuan penanganan kasus ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam aturan tersebut, tindak pidana tertentu diatur dengan sanksi yang cukup tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan hukum syariat yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.

Ancaman Sanksi dan Reaksi Publik

Berdasarkan rujukan pasal yang disangkakan dalam qanun terkait, pelanggaran jarimah liwath menyimpan ancaman uqubat atau hukuman yang berat apabila terbukti di persidangan mahkamah syar’iyah.

  • Ancaman uqubat cambuk paling banyak sebanyak 100 kali bagi terpidana.
  • Sanksi denda berupa emas murni dengan berat paling banyak 1.000 gram.
  • Hukuman kurungan penjara paling lama selama 100 bulan.

Meskipun angka maksimal sanksi tersebut tercantum dalam lembaran qanun, penegak hukum mengingatkan bahwa ketentuan itu merupakan batas terberat dan bukan berarti otomatis dijatuhkan tanpa proses peradilan yang adil.

Kasus ini awalnya mencuat ke permukaan publik akibat viralnya informasi di media sosial, yang kemudian direspon cepat oleh aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apakah FD dan AM sudah diputus bersalah?

Belum. Saat ini FD dan AM masih berada dalam status pemeriksaan serta pemberkasan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Apa dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan ini?

Petugas menggunakan dasar hukum Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait dugaan jarimah liwath.

Di mana lokasi kejadian penangkapan tersebut?

Penindakan dan pengamanan terhadap kedua orang tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Ringkasan

Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (52) dan seorang pemuda berinisial AM (22) sedang diperiksa Satpol PP dan WH Banda Aceh atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait kasus liwath.

Keduanya diamankan di lingkungan Kantor Inspektorat setelah jam kerja usai dan saat ini masih menjalani proses pemberkasan serta pengumpulan bukti berdasarkan Qanun Hukum Jinayat.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut
Ambisi Jabatan Eselon dan Realitas Politik di Papua Selatan
Alasan KPK Belum Geledah Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Pentingnya Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Surat Kabar Dialog Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi untuk Sesama
Jadwal Kampanye Pilkades Serentak Sumedang 2026 dan Aturannya
Tanggapan Aktivis JNW Soal Imbauan Donasi di Sekolah Bekasi
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Terkait Suap HGB Bogor

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:32 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Dugaan Liwath

Jumat, 18 September 2026 - 00:43 WIB

Sidang Korupsi Haji: Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut

Kamis, 17 September 2026 - 23:38 WIB

Ambisi Jabatan Eselon dan Realitas Politik di Papua Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 22:37 WIB

Alasan KPK Belum Geledah Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Kamis, 17 September 2026 - 18:59 WIB

Pentingnya Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Berita Terbaru

Proses pencarian korban masih dilakukan oleh warga setempat setelah runtuhnya tambang emas di Kordofan Barat, Sudan.

Internasional

Tambang Emas di Sudan Runtuh, 82 Tewas dan 50 Luka-Luka

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:42 WIB

Wadah kemanusiaan lintas denominasi HONAI resmi diluncurkan oleh gereja-gereja di Tanah Papua untuk merespons krisis kemanusiaan.

Teknologi

Peran Gereja dalam Kemanusiaan Bukan Politik Praktis

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:15 WIB

error: Content is protected !!