Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah pemanggilan terhadap pejabat publik akan selalu didasarkan pada urgensi serta kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi dan alat bukti untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Fokus utama tim penyidik adalah memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (15/9/2026) menjelaskan bahwa setiap keputusan untuk memeriksa seseorang, termasuk menteri, sangat bergantung pada dinamika di lapangan. Pihak penyidik akan terus mengevaluasi apakah keterangan dari Nusron Wahid diperlukan untuk memperjelas duduk perkara atau justru sudah cukup dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam rangkaian kasus suap pengurusan HGB yang melibatkan pihak swasta dan oknum di lingkungan ATR/BPN ini.
Daftar Tersangka dan Keterlibatan Pihak Terkait
Kasus ini menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga pejabat di lingkungan ATR/BPN. Berikut adalah daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK:
- Arif Sugiyanto yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
- Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq.
- Erwin, seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pemberian suap.
- Muhammad Fakhry, sosok yang disebut-sebut memiliki kedekatan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara dari pihak perusahaan.
Modus Suap dalam Pengurusan HGB
Berdasarkan temuan awal tim penyidik, dugaan tindak pidana ini bermula dari upaya pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menduga telah terjadi kesepakatan ilegal yang melibatkan uang dalam jumlah signifikan agar proses administrasi pertanahan tersebut dapat berjalan sesuai keinginan pihak perusahaan.
Para tersangka diduga melakukan transaksi suap senilai Rp1,5 miliar yang ditujukan kepada oknum pejabat pertanahan melalui pihak perantara.
Pemberian uang tersebut diduga mengalir kepada Sontang Coin Manurung melalui Erwin. Keterlibatan pihak swasta yang aktif dalam memfasilitasi aliran dana ini menjadi sorotan utama KPK, mengingat posisi strategis para oknum di lingkungan ATR/BPN yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan pertanahan di daerah tersebut.
Proses Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, seluruh tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh pihak KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan.
— Achmad Taufik Husein
Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan bekerja secara maraton untuk mengonfrontasi keterangan dari setiap tersangka. Keberadaan Muhammad Fakhry yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mendalami apakah ada instruksi atau keterlibatan atasan dalam praktik suap ini.
Penyebutan nama Nusron Wahid dalam kasus ini masih sebatas keterkaitannya melalui sosok kepercayaan yang menjadi tersangka, bukan berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan resmi terhadap Nusron Wahid. KPK memilih untuk bersikap hati-hati dan profesional dengan tidak memaksakan pemanggilan selama belum ada bukti yang cukup atau kebutuhan mendesak yang mengharuskan Menteri tersebut memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
Pertanyaan Umum
Apakah status Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Tidak. Hingga Kamis (17/9/2026), Nusron Wahid tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi yang dijadwalkan untuk dipanggil. KPK masih mendalami peran delapan tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Mengapa nama Nusron Wahid dikaitkan dengan kasus ini?
Nama Menteri ATR/BPN tersebut mencuat ke publik karena salah satu tersangka, yaitu Muhammad Fakhry, dikenal sebagai orang kepercayaan atau staf yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid di lingkungan kementerian.
Berapa lama masa penahanan para tersangka?
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, yang dimulai sejak 15 September hingga berakhir pada 4 Oktober 2026.
Ringkasan
KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus suap HGB di Bogor, karena pemanggilan akan dilakukan hanya jika diperlukan untuk kebutuhan penyidikan. Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pihak swasta dan oknum pejabat ATR/BPN.












