Redaksiku.com – Kasus ledakan bom rakitan Tasikmalaya yang terjadi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha mulai menemukan titik terang.
Polisi menetapkan seorang pedagang minuman berinisial AAS sebagai tersangka setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa alat peledak berdaya rendah tersebut sengaja dipicu menggunakan perangkat jarak jauh.
Ledakan terjadi di area lapak pedagang kaki lima di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak ada korban meninggal maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Meski AAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara terorisme, Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kejadian ini tidak berkaitan dengan jaringan maupun motif teror. Polisi menyebut tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi berupa perselisihan dan saling ejek di antara pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan AAS, 28 tahun, sebagai tersangka pada Senin, 13 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian, dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan. AAS kemudian ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Polisi menerapkan ketentuan mengenai penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Status dan pasal yang diterapkan masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan.
Berawal dari Keributan Antarpedagang
Kejadian bermula dari perselisihan di antara pedagang yang berjualan di kawasan Dadaha. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, seorang pedagang berinisial E diduga memarahi kerabat pedagang lain.
Seorang saksi sempat berusaha melerai dan membawa E menjauh dari lokasi utama agar keributan tidak meluas. Situasi kembali memanas ketika AAS datang dan terlibat adu mulut.
Saat upaya untuk menenangkan para pihak berlangsung, suara ledakan keras tiba-tiba terdengar dari sekitar lapak pedagang. Suara tersebut membuat warga dan PKL di sekitar lokasi panik, meskipun keadaan pada malam itu relatif sepi.
Polisi kemudian menyimpulkan motif utama peristiwa tersebut adalah konflik personal. Kapolres menyebut perselisihan bermula dari saling mengejek dan persoalan antarpedagang, bukan rencana serangan terhadap masyarakat atau fasilitas tertentu.
Bom Dipicu Menggunakan Perangkat Jarak Jauh
Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat Kompol Iyus Ali Yusuf menyatakan sumber ledakan merupakan bom rakitan yang sengaja dipicu menggunakan perangkat nirkabel atau remote.
Menurut hasil pemeriksaan Gegana, bom tersebut tergolong berdaya ledak rendah. Skala ledakannya tidak dirancang untuk menghasilkan kerusakan besar dan tidak menimbulkan korban di lokasi.
Tim Gegana telah melakukan sterilisasi di tempat kejadian serta rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Polisi menyatakan seluruh material yang dianggap berbahaya telah diamankan dan dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti.
Informasi teknis mengenai bahan dan cara perakitan tidak perlu disebarluaskan karena dapat disalahgunakan. Hal terpenting dari penyelidikan adalah kepastian bahwa benda tersebut sengaja diledakkan dan digunakan dalam konflik personal.

Tidak Ada Korban dalam Ledakan Dadaha
Ledakan terjadi ketika kawasan Dadaha sudah tidak seramai pada sore atau awal malam. Kondisi tersebut diduga ikut mengurangi risiko jatuhnya korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota memastikan tidak ada orang yang mengalami luka ataupun meninggal. Situasi di sekitar tempat kejadian juga telah kembali kondusif setelah polisi memasang garis pengaman dan melakukan penyisiran.
Meski tidak menimbulkan korban, penggunaan bom rakitan tetap merupakan tindakan berbahaya. Ledakan dapat mengenai pedagang, pengunjung, kendaraan, atau bangunan apabila terjadi pada jarak yang lebih dekat atau dalam situasi yang lebih ramai.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik kecil dapat berkembang menjadi ancaman serius ketika salah satu pihak menggunakan senjata atau bahan berbahaya.
Tiga Orang Awalnya Diamankan
Pada tahap awal penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa di Dadaha.
Saat itu, ketiganya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi mencocokkan keterangan mereka dengan kondisi tempat kejadian, barang bukti, serta rangkaian perselisihan yang terjadi sebelum ledakan.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan AAS sebagai tersangka. Dua orang lainnya tidak diumumkan sebagai tersangka dalam perkembangan awal yang disampaikan polisi.
Proses tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara orang yang diamankan untuk dimintai keterangan dan seseorang yang telah resmi memperoleh status tersangka.
Rumah Kontrakan Tersangka Digeledah
Polisi bersama personel terkait menggeledah rumah kontrakan AAS di kawasan Kecamatan Cihideung pada Minggu, 12 Juli 2026.
Penggeledahan disaksikan istri tersangka dan pengurus lingkungan setempat. Sejumlah barang kemudian dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk komponen elektronik, bahan kimia, senapan angin, serta benda lain yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan.
Polisi menegaskan benda yang ditemukan berupa senapan angin kaliber 4,5 milimeter, bukan senjata api. Barang tersebut beserta amunisi mimisnya ikut diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan.
Temuan di rumah tidak otomatis membuktikan semua benda digunakan dalam ledakan. Hubungan setiap barang dengan perkara harus ditentukan melalui pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Motif Teror
Latar belakang AAS sebagai mantan narapidana dalam perkara terorisme sempat membuat warga khawatir bahwa ledakan tersebut berkaitan dengan serangan terencana.
Namun, kepolisian menyatakan hasil penyelidikan sementara tidak menemukan unsur teror. Motif yang teridentifikasi adalah persoalan pribadi di antara pedagang yang berujung pada penggunaan bahan peledak.
Penegasan ini penting agar peristiwa tersebut tidak langsung dikaitkan dengan jaringan atau ideologi tertentu tanpa bukti.
Status seseorang sebagai mantan narapidana terorisme merupakan bagian dari latar belakang yang relevan bagi penyelidikan. Namun, status tersebut tidak berarti setiap pelanggaran yang dilakukannya otomatis merupakan aksi terorisme.
Penentuan jenis tindak pidana harus mengacu pada motif, sasaran, barang bukti, hubungan dengan jaringan, dan hasil penyidikan aparat.
Mengapa Gegana dan Densus Dilibatkan?
Keterlibatan unit khusus dilakukan karena peristiwa menyangkut ledakan dan tersangka memiliki riwayat perkara terorisme.
Tim Gegana mempunyai kemampuan untuk memeriksa, mensterilkan, dan mengamankan benda yang diduga mengandung bahan peledak. Pelibatan personel khusus juga diperlukan untuk memastikan tidak ada perangkat lain yang tertinggal di tempat kejadian atau rumah tersangka.
Densus 88 turut dilaporkan terlibat dalam pemeriksaan rumah tersangka. Keterlibatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya motif teror, melainkan bagian dari langkah kehati-hatian dan pendalaman latar belakang pelaku.
Kesimpulan resmi tetap disampaikan Polres Tasikmalaya Kota: perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana yang dipicu konflik pribadi, bukan serangan terorisme.
Hindari Stigma kepada Mantan Narapidana
Kasus ini juga memunculkan persoalan mengenai stigma terhadap mantan narapidana terorisme yang telah selesai menjalani hukuman.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai latar belakang tersangka apabila relevan dengan penyelidikan. Namun, pemberitaan perlu menghindari kesimpulan bahwa seluruh mantan narapidana terorisme akan kembali melakukan tindakan berbahaya.
Setiap perkara harus dinilai berdasarkan perbuatan individu. Banyak mantan narapidana yang menjalani program pembinaan, kembali kepada keluarga, bekerja, dan hidup berdampingan dengan masyarakat.
Pada kasus Dadaha, polisi tetap memeriksa riwayat tersangka karena adanya penggunaan bom rakitan. Akan tetapi, polisi juga membedakan dengan tegas antara latar belakang tersangka dan motif tindakan yang sedang diproses.
Konflik Pedagang Seharusnya Diselesaikan Tanpa Kekerasan
Perselisihan mengenai lokasi berjualan, sikap pedagang, pelanggan, atau persoalan pribadi dapat terjadi di kawasan perdagangan.
Konflik tersebut seharusnya diselesaikan melalui mediasi pengelola kawasan, aparat lingkungan, satuan keamanan, atau kepolisian. Penggunaan kekerasan justru dapat menimbulkan korban dan membawa para pihak ke dalam proses pidana.
Pengelola kawasan Dadaha juga perlu memperkuat pengawasan, terutama pada malam hari. Saluran pengaduan dan mekanisme mediasi dapat membantu mencegah perselisihan berkembang menjadi perkelahian.
Pedagang lain sebaiknya tidak mencoba memeriksa benda mencurigakan sendiri. Apabila ditemukan kabel, paket, perangkat elektronik, atau bahan yang tidak dikenal, lokasi perlu dijauhkan dari warga dan segera dilaporkan kepada polisi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meskipun satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan belum selesai.
Penyidik masih perlu menyusun berkas perkara, memeriksa barang bukti, meminta keterangan ahli, dan menentukan rangkaian tindakan secara lengkap. Tersangka juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan memberikan pembelaan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan foto keluarga, alamat lengkap, atau informasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. Penyebaran data tersebut dapat membahayakan pihak lain yang tidak terlibat.
Kesimpulan
Ledakan bom rakitan Tasikmalaya terjadi di area lapak PKL Kompleks Olahraga Dadaha pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menetapkan AAS, seorang pedagang minuman berusia 28 tahun, sebagai tersangka. Bom berdaya ledak rendah tersebut dinyatakan sengaja dipicu menggunakan perangkat jarak jauh. Tidak ada korban luka maupun meninggal dalam kejadian itu.
Meski tersangka diketahui merupakan mantan narapidana perkara terorisme, kepolisian memastikan kasus tersebut tidak bermotif teror. Ledakan dipicu perselisihan pribadi dan saling ejek di antara pedagang.
Kasus ini tetap merupakan tindakan serius karena melibatkan bahan peledak di ruang publik. Penyidikan akan menentukan secara lengkap tanggung jawab tersangka dan hubungan seluruh barang bukti yang diamankan dengan kejadian tersebut.
FAQ Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya
Kapan ledakan di Dadaha Tasikmalaya terjadi?
Ledakan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di area lapak PKL Kompleks Olahraga Dadaha.
Siapa tersangka ledakan tersebut?
Polisi menetapkan pedagang minuman berinisial AAS, 28 tahun, sebagai tersangka pada Senin, 13 Juli 2026.
Apakah ledakan tersebut merupakan aksi terorisme?
Polisi menyatakan tidak ada motif teror. Peristiwa tersebut dipicu konflik pribadi dan perselisihan antarpedagang.
Apakah bom sengaja diledakkan?
Menurut hasil penyelidikan polisi, bom rakitan itu sengaja dipicu menggunakan perangkat nirkabel atau remote.
Apakah ada korban?
Tidak ada korban meninggal maupun luka dalam insiden tersebut.
Seberapa kuat ledakannya?
Tim Gegana mengategorikan bom tersebut sebagai bahan peledak berdaya rendah atau low explosive.
Apa motif tersangka?
Polisi menyebut motifnya adalah persoalan pribadi yang berawal dari saling ejek dan perselisihan di antara pedagang.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






