Redaksiku.com – Kasus ledakan bom rakitan Tasikmalaya yang terjadi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha mulai menemukan titik terang.
Polisi menetapkan seorang pedagang minuman berinisial AAS sebagai tersangka setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa alat peledak berdaya rendah tersebut sengaja dipicu menggunakan perangkat jarak jauh.
Ledakan terjadi di area lapak pedagang kaki lima di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak ada korban meninggal maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Meski AAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara terorisme, Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kejadian ini tidak berkaitan dengan jaringan maupun motif teror. Polisi menyebut tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi berupa perselisihan dan saling ejek di antara pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan AAS, 28 tahun, sebagai tersangka pada Senin, 13 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian, dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan. AAS kemudian ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Polisi menerapkan ketentuan mengenai penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Status dan pasal yang diterapkan masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan.
Berawal dari Keributan Antarpedagang
Kejadian bermula dari perselisihan di antara pedagang yang berjualan di kawasan Dadaha. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, seorang pedagang berinisial E diduga memarahi kerabat pedagang lain.
Seorang saksi sempat berusaha melerai dan membawa E menjauh dari lokasi utama agar keributan tidak meluas. Situasi kembali memanas ketika AAS datang dan terlibat adu mulut.
Saat upaya untuk menenangkan para pihak berlangsung, suara ledakan keras tiba-tiba terdengar dari sekitar lapak pedagang. Suara tersebut membuat warga dan PKL di sekitar lokasi panik, meskipun keadaan pada malam itu relatif sepi.
Polisi kemudian menyimpulkan motif utama peristiwa tersebut adalah konflik personal. Kapolres menyebut perselisihan bermula dari saling mengejek dan persoalan antarpedagang, bukan rencana serangan terhadap masyarakat atau fasilitas tertentu.
Bom Dipicu Menggunakan Perangkat Jarak Jauh
Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat Kompol Iyus Ali Yusuf menyatakan sumber ledakan merupakan bom rakitan yang sengaja dipicu menggunakan perangkat nirkabel atau remote.
Menurut hasil pemeriksaan Gegana, bom tersebut tergolong berdaya ledak rendah. Skala ledakannya tidak dirancang untuk menghasilkan kerusakan besar dan tidak menimbulkan korban di lokasi.
Tim Gegana telah melakukan sterilisasi di tempat kejadian serta rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Polisi menyatakan seluruh material yang dianggap berbahaya telah diamankan dan dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti.
Informasi teknis mengenai bahan dan cara perakitan tidak perlu disebarluaskan karena dapat disalahgunakan. Hal terpenting dari penyelidikan adalah kepastian bahwa benda tersebut sengaja diledakkan dan digunakan dalam konflik personal.

Tidak Ada Korban dalam Ledakan Dadaha
Ledakan terjadi ketika kawasan Dadaha sudah tidak seramai pada sore atau awal malam. Kondisi tersebut diduga ikut mengurangi risiko jatuhnya korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota memastikan tidak ada orang yang mengalami luka ataupun meninggal. Situasi di sekitar tempat kejadian juga telah kembali kondusif setelah polisi memasang garis pengaman dan melakukan penyisiran.
Meski tidak menimbulkan korban, penggunaan bom rakitan tetap merupakan tindakan berbahaya. Ledakan dapat mengenai pedagang, pengunjung, kendaraan, atau bangunan apabila terjadi pada jarak yang lebih dekat atau dalam situasi yang lebih ramai.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik kecil dapat berkembang menjadi ancaman serius ketika salah satu pihak menggunakan senjata atau bahan berbahaya.
Tiga Orang Awalnya Diamankan
Pada tahap awal penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa di Dadaha.
Saat itu, ketiganya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi mencocokkan keterangan mereka dengan kondisi tempat kejadian, barang bukti, serta rangkaian perselisihan yang terjadi sebelum ledakan.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan AAS sebagai tersangka. Dua orang lainnya tidak diumumkan sebagai tersangka dalam perkembangan awal yang disampaikan polisi.
Proses tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara orang yang diamankan untuk dimintai keterangan dan seseorang yang telah resmi memperoleh status tersangka.
Rumah Kontrakan Tersangka Digeledah
Polisi bersama personel terkait menggeledah rumah kontrakan AAS di kawasan Kecamatan Cihideung pada Minggu, 12 Juli 2026.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












