Tawuran maut kembali terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan.
Bentrokan antar kelompok pemuda tersebut berujung tragis dengan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 23 orang, di mana 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kronologi Tawuran di Jakarta Timur

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (12/02/2025), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17, Muara Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kepolisian yang sedang berpatroli segera merespons laporan warga mengenai adanya keributan besar di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, tawuran masih berlangsung dengan kelompok-kelompok pemuda saling menyerang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Polisi langsung membubarkan massa untuk mencegah korban lebih banyak. Namun, setelah situasi kondusif, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut.
Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat karena mengalami luka parah akibat senjata tajam, sementara tiga lainnya mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Tak tinggal diam, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka adalah RH, BL, GR, DS, Aing, LD, SA, WF, dan UZ.
Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam tawuran tersebut.
Beberapa di antaranya tertangkap tangan membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk menyerang lawan. Barang bukti berupa celurit, samurai, dan balok kayu juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Motif Tawuran dan Dugaan Perencanaan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek di media sosial yang berujung pada tantangan untuk bertemu dan bertarung di jalanan.
Beberapa pelaku diduga sudah merencanakan aksi ini sebelumnya dengan membawa senjata tajam dan mencari lawan dari kelompok lain.
“Para tersangka sudah mengetahui bahwa pertemuan ini bisa berujung bentrokan, namun mereka tetap melanjutkan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Tawuran ini bukan sekadar spontanitas, melainkan sudah ada persiapan dari kedua belah pihak,” ungkap Kombes. Pol. Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Rabu (12/2/25).
Polisi juga mengungkap bahwa tawuran ini bukan kejadian pertama yang melibatkan kelompok tersebut.
Beberapa di antara mereka diketahui sudah pernah terlibat dalam aksi serupa sebelumnya, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus kekerasan.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku Tawuran
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran yang mengakibatkan korban jiwa harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran.
Selain itu, peran sekolah dan lingkungan juga sangat penting dalam mencegah aksi kekerasan remaja yang bisa berujung maut seperti ini.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat indikasi adanya kelompok pemuda yang merencanakan tawuran, segera laporkan kepada kami. Jangan sampai ada korban lagi akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” tambahnya.
Polisi juga mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan di media sosial yang dapat memicu konflik.
Tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat menghancurkan masa depan mereka.
Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan tawuran, khususnya pada jam-jam malam hingga dini hari.
Koordinasi dengan aparat keamanan tingkat kelurahan dan kecamatan juga diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Polisi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini agar dapat segera ditindaklanjuti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya