Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jambi, berikut kronologi lengkapnya. (Foto: Dok. Polda Jambi)

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jambi, berikut kronologi lengkapnya. (Foto: Dok. Polda Jambi)

Pembobolan Bank Jambi menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan kejahatan siber yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana kejahatan digital dapat dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan rekening bank serta akun aset kripto sebagai sarana menyamarkan aliran dana.

Pengungkapan perkara ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara penyidik, ahli digital forensik, dan penyedia layanan aset kripto dalam menelusuri jejak transaksi elektronik.

Penyelidikan dilakukan secara mendalam melalui serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti digital, data transaksi elektronik, hingga identifikasi jaringan yang diduga beroperasi lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku sekaligus mengupayakan pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Pembobolan Bank Jambi Terungkap,pp Polisi Libatkan Jaringan Siber Internasional

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jambi, berikut kronologi lengkapnya. (Foto: Dok. Polda Jambi)
Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana siber yang menyerang sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp144,82 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga memiliki tugas berbeda dalam mendukung aksi kejahatan tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka bukan pelaku utama pembobolan sistem. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang bertugas menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya dialihkan ke luar negeri.

Pelaku utama dalam perkara ini diketahui merupakan warga negara asing asal Bulgaria yang diduga mengendalikan seluruh operasi dari Jakarta sebelum dana hasil kejahatan dipindahkan ke berbagai dompet digital atau wallet di luar Indonesia.

Kasus pembobolan Bank Jambi ini disebut telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Penyidik menemukan adanya proses perekrutan puluhan orang sejak tahun 2025 untuk membuka rekening bank sekaligus membuat akun aset kripto pada berbagai platform.

Seluruh rekening dan akun tersebut kemudian dikumpulkan sebelum diserahkan kepada pelaku utama sebagai sarana menerima dana hasil pembobolan rekening nasabah.

Kronologi Pembobolan Bank Jambi hingga Dana Mengalir ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan mulai dijalankan pada 22 Februari 2026. Pada hari tersebut, ribuan rekening nasabah Bank Jambi menjadi sasaran pembobolan.

Sebanyak 6.609 rekening nasabah terdampak dalam insiden tersebut. Dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp144,82 miliar hanya dalam waktu yang relatif singkat.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dana hasil pembobolan Bank Jambi langsung dikonversi menjadi aset kripto agar lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Setelah berubah menjadi aset digital, dana tersebut segera ditransfer menuju wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam. Pola tersebut dinilai merupakan modus yang lazim digunakan jaringan kejahatan siber internasional untuk menghilangkan jejak transaksi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengedepankan metode scientific investigation yang dipadukan dengan digital forensik untuk mengurai setiap tahapan transaksi elektronik yang dilakukan para pelaku.

Selain itu, koordinasi dilakukan bersama sejumlah instansi terkait serta penyedia layanan aset kripto agar aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Peran Para Tersangka dalam Pembobolan Bank Jambi

Penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam mempersiapkan seluruh fasilitas yang dibutuhkan jaringan kejahatan.

Mereka diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank atas nama masing-masing sekaligus membuat akun aset kripto pada sejumlah platform perdagangan aset digital.

Rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan dana hasil pembobolan Bank Jambi sebelum dikonversi menjadi aset kripto.

Modus ini membuat perpindahan dana berlangsung sangat cepat sekaligus menyulitkan proses pelacakan apabila tidak segera dilakukan pemblokiran terhadap rekening maupun akun terkait.

Penyidik menilai seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dipersiapkan secara sistematis sehingga menunjukkan adanya perencanaan matang jauh sebelum aksi dijalankan.

Polisi Bekukan Aset Hampir Rp19 Miliar

Pengembangan penyidikan memberikan hasil penting setelah penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat pembobolan Bank Jambi.

Selain pembekuan aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti digital berupa perangkat elektronik, data transaksi elektronik, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan digital forensik.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan sekaligus untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Polda Jambi juga masih menelusuri aliran dana yang telah dikirim ke luar negeri serta memburu pelaku lain yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.

Langkah asset recovery terus dioptimalkan agar dana hasil tindak pidana dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Dalam perkara pembobolan Bank Jambi, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Aparat juga berkomitmen mengejar pelaku utama yang berada di luar negeri sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan siber ini.

Kasus pembobolan Bank Jambi menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan digital terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi keuangan modern.

Penguatan sistem keamanan digital, peningkatan pengawasan transaksi elektronik, serta kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, aparat berharap seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian aset yang berhasil dilacak.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap turun langsung memantau kondisi sumber air baku di Bendung Batu Bessi

Internasional

Tak Mau Warga Cemas, Kapolres Barru Cek Ketersediaan Air

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:59 WIB

Polres Barru menggelar apel gelar pasukan, Selasa (11/8/2026).

Internasional

Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:44 WIB

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB