Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama ‘Lapor Mas Wapres’ untuk seluruh masyarakat

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' untuk seluruh masyarakat
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' untuk seluruh masyarakat

Redaksiku.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebabkan aduan langsung bernama ‘Lapor Mas Wapres’ untuk semua masyarakat.

Posko pengaduan berikut dibikin di didalam kompleks Istana Wapres, Jakarta.

Posko pengaduan penduduk dibentuk di didalam Kompleks Istana Wapres. Terlihat tersedia satu ruangan bernama Pengaduan Masyarakat yang disiapkan untuk menampung penduduk yang hendak mengadu.

Masyarakat yang berkunjung awalnya diminta untuk mengambil alih no antrean. Mereka diminta menunggu di area menunggu sampai nanti no antreannya dipanggil.

Sementara itu, terlihat sampai pukul 11.45 WIB, masih terdapat penduduk yang berdatangan untuk mengadu. Di didalam area Pengaduan Masyarakat juga kelihatan penduduk masih dilayani.

Tampak tersedia beberapa meja yang disiapkan untuk terima aduan masyarakat. Masyarakat yang hendak mengadu pun dilayani oleh petugas yang mengenakan baju putih bersama rompi berwarna biru muda. Aduan mereka lantas diketik oleh petugas di pc yang tersedia di atas meja.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' untuk seluruh masyarakat
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama ‘Lapor Mas Wapres’ untuk seluruh masyarakat

Terlihat penduduk yang mengadu ditanya oleh petugas yang melayani. Kemudian, ketika udah selesai, mereka pun diminta untuk menunggu perkembangan berkaitan laporannya.

Sementara itu, Deputi Administrasi, Sapto Harjono, berikan penjelasan berkaitan aduan penduduk hari ini. Dia menjelaskan Istana Wapres direncanakan hanya terima 50 aduan di hari pertama.

“Karena kita tentu terbatas, ya, dari segi tenaga, dari segi prasarana, mungkin kita dapat batasi saat sekitar 50 orang, nanti kita melihat perkembangan arus para pengadu,” kata Sapto.

Dia menjelaskan aduan yang di terima pihaknya nantinya dapat dikoordinasikan kementerian atau instansi terkait. Masyarakat pun diminta menunggu sistem aduannya sampai 14 hari kerja.

“Tentu nanti kita sistem di didalam ya, kita koordinasikan bersama instansi berkaitan jika memang itu berkaitan katakanlah berkaitan tanah kita koordinasikan bersama BPN atau instansi berkaitan dan lantas nanti mereka bisa menghubungi kita lewat WA,” ucap dia.

“Secara peraturan 14 hari kerja, menjadi memang itu standar service publik dan untuk penanganan penduduk itu terkait kompleksitas,” sambung dia.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.