Redaksiku.com – Sial betul nasib anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, yang di saat namanya diumumkan masuk dalam kepengurusan Golkar Sumut periode 2026-2031 sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-5, ia justru diciduk tim Polda Sumut dan langsung ditahan akibat dugaan kasus pemalsuan dokumen surat tanah.
Dhody Thahir sebenarnya sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tapi ia selalu mangkir dari panggilan tersebut sehingga tim dari Polda Sumut terpaksa melakukan penjemputan paksa pada Rabu agar ia tidak bisa berkutik menghadapi proses hukum yang berjalan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan kalau Dhody harus menjalani pemeriksaan intensif di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya langsung dilakukan penahanan setelah proses penjemputan paksa tersebut rampung dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar bahwa Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, ujar Mangasitua kepada para wartawan saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus penangkapan politisi senior tersebut.
Polda Sumut sebenarnya sudah melakukan upaya pemanggilan secara santun dan persuasif kepada yang bersangkutan, mengingat statusnya sebagai salah satu wakil rakyat yang terhormat di DPRD Sumatera Utara. Pemanggilan pertama dijadwalkan agar Dhody menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, namun panggilan pertama ini diabaikan begitu saja.
Tidak menyerah pada pemanggilan pertama yang mangkir, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua yang meminta agar Dhody hadir pada Senin, 14 September 2026. Sayangnya, surat panggilan kedua inipun seakan tidak dihargai oleh politisi tersebut sehingga penyidik mengambil tindakan tegas membawa tersangka secara paksa untuk menjalani pemeriksaan.
Penetapan status hukum terhadap Dhody bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan oleh pihak kepolisian, melainkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.
Kronologi Sengketa Lahan yang Menjerat Dhody Thahir
Kasus hukum yang kini menimpa sang anggota dewan bermula dari laporan seorang warga bernama Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Dari laporan resmi tersebut, penyidik Polda Sumut kemudian mengumpulkan berbagai barang bukti yang dinilai sudah cukup kuat untuk menduga Dhody telah terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Permasalahan utama dari perkara ini berpusat pada sengketa lahan seluas 15 hektar di kawasan perumahan yang terletak di Dusun V, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Gazali Iskandar yang bertindak selaku pimpinan PT Rapy Ray Putratama menegaskan bahwa lahan strategis tersebut merupakan hak milik sah perusahaan mereka.
Sengketa lahan seluas 15 hektar di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menjadi pemicu utama laporan polisi yang berujung pada penahanan sang politisi.
Namun di sisi lain, Dhody merasa bahwa lahan yang disengketakan tersebut merupakan hak miliknya yang sah berdasarkan dokumen-dokumen yang ia miliki. Berbekal dokumen tersebut, pada 15 Juli 2022, Dhody mengirimkan surat resmi ke Kantor Pertanahan BPN Deli Serdang untuk meminta agar instansi tersebut tidak memproses segala bentuk surat maupun tindakan hukum apa pun atas lahan milik PT Rapy Ray Putratama.
Tidak hanya berhenti menyurati pihak pertanahan, Dhody juga mengambil langkah lanjutan dengan menyurati pihak Bank Tabungan Negara cabang Medan agar tidak memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi pembangunan Perumahan Pondok Alam di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, yang dimohonkan oleh perusahaan pengembang tersebut.
Akibat dari rekomendasi dan surat yang dikirimkan oleh Dhody tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dan operasional di kawasan perumahan itu menjadi otomatis terhenti total. Langkah-langkah kontroversial inilah yang kemudian diadukan oleh pihak PT Rapy Ray Putratama ke Polda Sumut pada bulan April 2023 dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan.
Dampak Hukum dan Posisi Politik Tersangka
Pihak pengembang menuding Dhody telah sengaja memalsukan sejumlah dokumen penting agar diakui sebagai pemilik sah dari lahan yang sedang disengketakan, sehingga bisnis properti yang sedang mereka kembangkan mengalami kerugian materil maupun immateril yang tidak sedikit jumlahnya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup lama, Polda Sumut menyimpulkan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dhody Thahir dinilai berperan sangat aktif dalam proses pemalsuan dokumen tanah tersebut sehingga penyidik tidak ragu menetapkannya sebagai tersangka utama. Di dunia politik lokal Sumatera Utara, Dhody dikenal sebagai salah satu kader senior Partai Golkar yang sudah duduk selama dua periode sebagai anggota DPRD Sumut.
Pada masa kepengurusan Golkar Sumut periode 2020-2025 sebelumnya, Dhody dipercaya menduduki jabatan sebagai Ketua Korbid Penggalangan Kelompok Strategis partai. Sedangkan dalam struktur kepengurusan terbaru periode 2026-2031, namanya kembali masuk dan dipercaya mengemban posisi yang lebih tinggi sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-5.
Sementara itu, di lembaga legislatif DPRD Sumatera Utara sendiri, Dhody selama ini aktif mengemban tugas penting sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar sekaligus dipercaya memegang posisi sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Kasus hukum yang menjeratnya kini tentu menjadi ujian berat bagi karier politik yang telah ia bangun selama bertahun-tahun di tingkat regional.
Pertanyaan Umum
Mengapa Dhody Thahir ditangkap oleh Polda Sumut?
Dhody Thahir ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah terkait sengketa lahan seluas 15 hektar di Kabupaten Deliserdang, serta selalu mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian.
Kapan penjemputan paksa terhadap Dhody Thahir dilakukan?
Tim dari Polda Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap Dhody Thahir pada hari Rabu, 16 September 2026, setelah ia mengabaikan surat panggilan penyidik yang dijadwalkan sebelumnya.
Apa jabatan Dhody Thahir di Partai Golkar dan DPRD Sumut?
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Bapemperda, serta baru saja diumumkan masuk dalam kepengurusan Golkar Sumut 2026-2031 sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-5.
Ringkasan
Anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus kader Partai Golkar, Dhody Thahir, ditahan Polda Sumut karena diduga terlibat pemalsuan dokumen surat tanah.
Penahanan dilakukan setelah polisi menjemput paksa Dhody karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait sengketa lahan seluas 15 hektar di Deli Serdang.












