Redaksiku.com – Wakil Gubernur Paskalis Imadawa terpilih sebagai Ketua Kerukunan Flobamora Provinsi Papua Selatan periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah I IKF Papua Selatan yang diselenggarakan di Hotel Halogen, Merauke, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Agenda pelantikan pengurus baru ini mulanya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September.
Menjelang hari pelantikan tersebut, dinamika internal organisasi justru memanas dan memunculkan gelombang penolakan dari sejumlah pihak. Salah satu elemen yang secara terbuka menyuarakan keberatan adalah Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke.
Sikap penolakan ini tertuang secara resmi melalui surat bernomor 15 Lamaholot-MRKIX/2026 yang diterbitkan untuk merespons rencana pengukuhan Paskalis Imadawa. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Tungku Lamaholot Paulus Peka Hayon bersama Sekretaris Siprianus Muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paulus Peka Hayon, yang juga dikenal sebagai akademisi dan dosen di Universitas Negeri Musamus Merauke, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi. Mereka menginginkan tata kelola paguyuban yang senantiasa menjunjung tinggi asas kebersamaan, keadilan, serta transparansi.
Tungku Lamaholot secara resmi meminta agar panitia menunda atau bahkan membatalkan pelantikan pengurus terpilih demi evaluasi menyeluruh.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses musyawarah intensif bersama para sesepuh, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus Tungku Lamaholot di Kabupaten Merauke. Mereka menilai ada beberapa prinsip organisasi dan kultural yang perlu ditinjau kembali sebelum kepengurusan baru resmi disahkan.
Adapun pokok-pokok keberatan yang mendasari aksi penolakan pelantikan tersebut mencakup beberapa catatan penting bagi internal paguyuban:
- Penghormatan terhadap kultur dan adat istiadat Suku Malind sebagai Orang Asli Papua, sehingga posisi pimpinan tertinggi dinilai lebih tepat diemban oleh figur yang merepresentasikan akar rumput Flobamora secara utuh.
- Proses musyawarah dan pemilihan dalam musda dinilai kurang inklusif karena tidak melibatkan perwakilan resmi dari berbagai tungku di wilayah Mappi, Boven Digoel, Asmat, dan pilar pendukung lainnya.
- Dugaan pengabaian terhadap mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merujuk pada ketentuan organisasi di provinsi induk.
- Kekhawatiran bahwa pemaksaan pelantikan tanpa konsolidasi menyeluruh justru akan memicu perpecahan, keretakan, serta mosi tidak percaya di antara sesama warga perantauan asal Nusa Tenggara Timur di wilayah selatan Papua.
Protes internal ini murni berfokus pada mekanisme organisasi dan aspek kultural tanpa maksud mencederai kerukunan antarwarga.
Melalui surat keberatan tersebut, Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke mendesak pengurus Ikatan Flobamora di provinsi induk untuk turun tangan. Mereka meminta agar panitia musyawarah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Selain penundaan pelantikan, pihak pemrotes juga mendorong digelarnya konsolidasi ulang yang transparan. Langkah ini dinilai penting agar roda organisasi ke depan dapat berjalan secara adil, demokratis, dan benar-baner merangkul seluruh pilar tungku dari Merauke, Mappi, Boven Digoel, hingga Asmat.
Pertanyaan Umum
Mengapa pelantikan Paskalis Imadawa mendapat penolakan?
Penolakan muncul karena sebagian warga menilai proses pemilihan dalam Musda I tidak melibatkan seluruh perwakilan tungku secara transparan dan dikhawatirkan tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.
Siapa yang memelopori aksi penolakan pelantikan tersebut?
Sikap penolakan ini disuarakan secara resmi oleh Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Paulus Peka Hayon dan Sekretaris Siprianus Muda.
Apa langkah yang dituntut oleh pihak yang keberatan?
Tungku Lamaholot meminta panitia dan pengurus provinsi induk untuk menunda pelantikan serta menggelar Musda ulang yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh perwakilan wilayah.
Ringkasan
Pelantikan Wakil Gubernur Paskalis Imadawa sebagai Ketua Kerukunan Flobamora Papua Selatan periode 2025–2030 ditolak oleh Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke karena dinilai kurang inklusif dan tidak melibatkan seluruh perwakilan wilayah.
Melalui surat resmi, mereka mendesak penundaan pelantikan dan meminta evaluasi menyeluruh serta konsolidasi ulang agar organisasi berjalan transparan sesuai AD/ART dan menghormati aspek kultural.












