Kementerian baru Prabowo-Gibran sangat menarik untuk diperhatikan. Seperti diketahui bersama, negara Indonesia resmi dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru pada tanggal 20 Oktober 2024.
Mereka adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Umumnya, pekerjaan presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh para menteri. Penentuan mengenai siapa yang mengisi posisi menteri tertentu adalah hak istimewa presiden.
Sebagai presiden, Prabowo Subianto berhak menentukan kabinetnya sendiri. Itulah mengapa kamu bisa menemukan perbedaan yang sangat jelas dari penyusunan kabinet era Jokowi dan Prabowo.
Pada era Prabowo, presiden ke-8 ini melakukan gebrakan dengan menambah jumlah kementerian dari yang sebelumnya 34 menjadi 48 menteri.
Sebenarnya, kementerian yang bertambah bukanlah hal baru. Prabowo memilih melakukan pemecahan dari kementerian yang sudah ada agar bisa lebih fokus terhadap areanya masing-masing.
Kementerian Baru Prabowo-Gibran
Apa saja kementerian baru di era Prabowo?
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Berkeluarga
Kementerian ini dulunya lebih dikenal sebagai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Di tahun 2024 ini, BKKBN diubah menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Berkeluarga yang dijabat oleh Wihaji.
2.Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebelumnya, kementerian ini dikenal sebagai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Saat ini, jabatan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipegang oleh Abdul Kadir Karding.
3. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
4. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
Dua kementerian baru ini merupakan pecahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang sebelumnya dipegang oleh Hadi Tjahjanto.
5. Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar
Pecahan dari Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya dijabat oleh Muhadjir Effendy.
6. Kementerian Hukum: Supratman Andi Agtas
7.Kementerian HAM: Natalius Pigai
8. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
Tiga kementerian ini adalah pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya dijabat juga oleh Supratman Andi Agtas.
9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu`ti
10. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Satryo Soemantri Brodjonegoro
11. Kementerian Kebudayaan: Fadli Zon
Kementerian-kementerian ini merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang sebelumnya dijabat oleh Nadiem Makarim
12. Kementerian Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo
13. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Maruarar Sirait
Pecahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebelumnya dijabat oleh Basuki Hadimuljono
14. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
15. Kementerian Transmigrasi: Iftitah Suryanegara
Pecahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipegang oleh Abdul Halim Iskandar
16. Kementerian Koperasi: Budi Arie Setiadi
17. Kementerian UKM: Maman Abdurrahman
Pecahan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang sebelumnya dijabat oleh Teten Masduki
18. Kementerian Pariwisata: Widiyanti Putri Wardhana
19. Kementerian Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
20. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah
Jabatan menteri ini dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pada masa presiden Jokowi, AHY merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
22. Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni
Sebelumnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) yang dijabat oleh Siti Nurbaya.
Jadi, setidaknya ada 22 kementerian yang baru di era Prabowo-Gibran. Kebanyakan memang merupakan pecahan dari menteri yang sudah ada sebelumnya.
Pemecahan kementerian ini dilakukan agar pekerjaan lebih efisien dan fokus sehingga dapat bekerja secara maksimal.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar