Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pria asal Nganjuk berinisial TD.
Pelaku menjalankan modus manipulatif berkedok program bantuan makan bergizi gratis demi mengumpulkan data warga.
Aksi TD berujung pada pembuatan ratusan akun Shopee Affiliate ilegal yang menguntungkan dirinya puluhan juta rupiah per bulan.
Shopee Affiliate Jadi Kedok, Begini Modus Pelaku dalam Menyalahgunakan Data Warga

Kasus penyalahgunaan data Shopee Affiliate yang dilakukan TD di Nganjuk menjadi sorotan karena modusnya tergolong licin dan terencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TD mendekati warga dengan iming-iming program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutkan membutuhkan syarat kepemilikan NPWP.
Ia kemudian mengarahkan warga untuk menyerahkan salinan KTP dan foto selfie tanpa perlu datang ke kantor pajak.
TD mengklaim dapat mengurus NPWP elektronik secara cepat dan praktis dengan cukup menyerahkan data ke rumahnya.
Setelah data diterima, pelaku memprosesnya untuk membuat NPWP elektronik, registrasi kartu SIM, serta membuka akun e-wallet Seabank.
Selanjutnya, seluruh data itu dipakai untuk mendaftarkan akun Shopee Affiliate dan membuat 130 toko online tanpa izin dari pemilik identitas.
Toko online tersebut lalu digunakan untuk melakukan aktivitas live streaming yang menawarkan produk milik pihak ketiga.
Setiap produk yang terjual melalui live streaming menghasilkan komisi antara 5 sampai 25 persen yang masuk ke dompet digital pelaku.
Pekerjakan 7 Admin dan Gunakan Sistem Shift Demi Jalankan Shopee Affiliate Ilegal
Untuk mengelola seluruh akun Shopee Affiliate ilegal yang dibuat, TD mempekerjakan tujuh admin yang bekerja secara bergiliran.
Mereka bertugas melakukan siaran langsung dari toko online bernama Chaila Shop yang berbasis di Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Admin menjalankan promosi dengan menampilkan berbagai barang yang dijual di platform Shopee milik orang lain.
Barang-barang yang ditawarkan bukan produk palsu atau ilegal, melainkan dagangan resmi dari pihak ketiga yang sah secara hukum.
Namun, seluruh keuntungan hasil penjualan tidak pernah disalurkan kepada para pemilik identitas yang akunnya digunakan.
Seluruh keuntungan ditransfer ke rekening e-wallet atas nama palsu yang dibuat TD menggunakan data orang lain.
Dalam sebulan, TD bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 20 juta dari hasil live streaming dan affiliate link tersebut.
Polisi Amankan Ratusan Bukti dan Beberkan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Kasus Shopee Affiliate ilegal ini terungkap berkat penyelidikan dari tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Polisi berhasil mengamankan TD bersama barang bukti mencengangkan berupa 187 ponsel, 129 KTP dan NPWP elektronik, serta 129 rekening Seabank.
Selain itu, diamankan juga dua monitor, dua PC rakitan, dan satu akun Dana yang dipakai pelaku dalam aktivitas ilegalnya.
TD diketahui memulai aksinya sejak Desember 2024 dan berhasil mengelabui lebih dari seratus warga selama berbulan-bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan TD merupakan bentuk manipulasi data pribadi yang serius.
TD juga dibantu seseorang berinisial K untuk menyebarkan informasi palsu terkait program MBG yang digunakan sebagai umpan ke warga.
Data yang dikumpulkan TD diproses dan didaftarkan tanpa izin, melanggar hak atas data pribadi warga yang seharusnya dilindungi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Polisi Telusuri Dugaan Peran Admin dan Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
Selain TD sebagai pelaku utama, pihak kepolisian kini tengah menelusuri lebih lanjut peran dari tujuh admin yang dipekerjakan.
Menurut Kompol R.W. Raja Pratama dari Subdit I Ditreskrimsus, tidak menutup kemungkinan admin juga bisa jadi tersangka.
Ia menyebut bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam skema ini.
Apalagi, data warga dikumpulkan secara masif dan acak dengan metode yang diduga sudah berjalan sistematis.
TD disebut telah menjalankan pola ini berbulan-bulan dan bisa saja memiliki jaringan lain di luar wilayah Nganjuk.
Meski barang yang dijual legal, pemanfaatan data pribadi tanpa seizin pemiliknya tetap masuk kategori kejahatan digital serius.
Hal ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya memberikan data sembarangan.
Penutup: Kasus Shopee Affiliate Ilegal Jadi Pelajaran Penting untuk Warga Digital
Kasus penyalahgunaan data Shopee Affiliate di Nganjuk menjadi peringatan keras terhadap bahaya penipuan berkedok program sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






