PERMAHI Desak Usut Dugaan Tambang Batu Gajah Ilegal di Barru

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firdaus Permadi Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar

Firdaus Permadi Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar

Sebagai Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar, saya memandang bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang Batu Gajah tanpa izin di Kabupaten Barru harus disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum.

Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi pelanggaran administratif. Aktivitas demikian berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan, menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.

Dalam perspektif hukum, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta memperhatikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait wajib melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada siapa pemilik atau pengelola tambang tersebut. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi persyaratan hukum, memiliki perizinan yang lengkap, dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada asumsi ataupun opini.

Informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pertambangan tanpa koordinasi dengan aparat setempat patut menjadi perhatian serius. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru.

Masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, maupun gangguan terhadap kehidupan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang menyeluruh dan independen.

DPC PERMAHI Makassar mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap dugaan tambang Batu Gajah tersebut. Hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Negara harus hadir memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

Firdaus Permadi

Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar

Penulis : Firdaus Permadi

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Rumah Panggung di Gattareng, Barru Ludes Terbakar
Geger! 4 Fakta CCTV Denny Sumargo dengan Wanita Lain Ternyata Syuting
Ricuh! 4 Fakta Pesilat di Tulungagung Lempar Batu ke Mobil Polisi
Terbongkar! 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh Diamankan
Ngeri! 5 Fakta Pria Bekasi Dibacok Begal hingga Terkapar
Mencekam! 5 Fakta Geng Motor Bacok 3 Warga di Jakpus
Inspiratif! 165 Rumah di Jogja Direnovasi dari Iuran Rp2.000
Bikin Kaget! 5 Momen Via Vallen Jatuh di Tangga Gendong Bayi

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:13 WIB

BREAKING NEWS: Rumah Panggung di Gattareng, Barru Ludes Terbakar

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:01 WIB

PERMAHI Desak Usut Dugaan Tambang Batu Gajah Ilegal di Barru

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01 WIB

Geger! 4 Fakta CCTV Denny Sumargo dengan Wanita Lain Ternyata Syuting

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:49 WIB

Ricuh! 4 Fakta Pesilat di Tulungagung Lempar Batu ke Mobil Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:28 WIB

Terbongkar! 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh Diamankan

Berita Terbaru

Wajib Tahu! 7 Cara Bedakan Gosip Artis dan Fakta

Life Style

Wajib Tahu! 7 Cara Bedakan Gosip Artis dan Fakta

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:17 WIB