Sebagai Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar, saya memandang bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang Batu Gajah tanpa izin di Kabupaten Barru harus disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum.
Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi pelanggaran administratif. Aktivitas demikian berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan, menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Dalam perspektif hukum, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta memperhatikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait wajib melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada siapa pemilik atau pengelola tambang tersebut. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi persyaratan hukum, memiliki perizinan yang lengkap, dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada asumsi ataupun opini.
Informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pertambangan tanpa koordinasi dengan aparat setempat patut menjadi perhatian serius. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru.
Masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, maupun gangguan terhadap kehidupan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang menyeluruh dan independen.
DPC PERMAHI Makassar mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap dugaan tambang Batu Gajah tersebut. Hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Negara harus hadir memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Firdaus Permadi
Kepala Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC PERMAHI Makassar
Penulis : Firdaus Permadi
Editor : Hengki






