Jakarta, Redaksiku.com dilansir dari Nahdlatul Ulama
Pelajari tentang takhbib dalam Islam mengganggu keluarga orang lain

Istilah takhbib menjadi trending di media sosial akhir-akhir ini. Kata takhbib dikaitkan dengan kehadiran orang ketiga dalam keluarga. Kata takhbib secara harafiah berarti usaha menyesatkan, menyesatkan, dan berusaha membinasakan. Istilah takhbib dapat dipahami sebagai tindakan pihak ketiga yang berdampak pada rusaknya hubungan keluarga. Kata takhbib dapat ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad dalam dua riwayat berikutnya. Berikut hadits Abu Dawud:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
عَنْ أَبÙÙ‰ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ رَضÙÙ‰ÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ Ø§Ù…Ù’Ø±ÙØ¦Ù أَوْ مَمْلÙوْكَه٠Ùَلَيْسَ Ù…Ùنَّا
Artinya, Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ˜Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,™ (HR Abu Dawud).
Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.
عَنْ أَبÙÙ‰ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ رَضÙÙ‰ÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادÙمًا عَلَى أَهْلÙÙ‡Ù Ùَلَيْسَ Ù…Ùنَّا وَمَنْ Ø£ÙŽÙْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجÙهَا Ùَلَيْسَ Ù…Ùنَّا
Artinya, Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ˜Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,™ (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Halaman : 1 2 Selanjutnya






