Jakarta, Redaksiku.com dilansir dari Nahdlatul Ulama
Pelajari tentang takhbib dalam Islam mengganggu keluarga orang lain
Istilah takhbib menjadi trending di media sosial akhir-akhir ini. Kata takhbib dikaitkan dengan kehadiran orang ketiga dalam keluarga. Kata takhbib secara harafiah berarti usaha menyesatkan, menyesatkan, dan berusaha membinasakan. Istilah takhbib dapat dipahami sebagai tindakan pihak ketiga yang berdampak pada rusaknya hubungan keluarga. Kata takhbib dapat ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad dalam dua riwayat berikutnya. Berikut hadits Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Takhbib adalah kata kunci dalam hadits. Para ulama menjelaskan bahwa takhbib adalah perbuatan manusia untuk menipu, menyesatkan dan menghancurkan angan-angan seorang istri tentang suaminya. Takhbib juga dapat menimbulkan provokasi oleh pihak ketiga, akibatnya istri akan menuntut cerai dari suaminya.
Tujuan dari takhbib adalah untuk mendapatkan pihak ketiga sendiri atau orang lain untuk menikahi wanita tersebut, atau untuk tujuan lain.Tindakan tersebut merusak dan mencemarkan citra laki-laki di mata istrinya melalui cerita dan cerita negatif yang diceritakan oleh pihak ketiga dalam konteks masyarakat adat lisan.
Di era digital seperti sekarang ini, takhbib bisa dilakukan melalui online chat, baik berupa teks, audio, video maupun gambar dengan caption negatif. M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dari Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa takhbib adalah perbuatan pihak ketiga yang merusak hubungan keluarga seorang wanita dengan suaminya.
Dalam Aunul Ma’bud, Takhbib adalah upaya pihak ketiga untuk mempengaruhi pengabdian wanita kepada suaminya. Pihak ketiga menanamkan kebencian di hati wanita terhadap suaminya karena perceraian sebelum waktunya. Takhbib merupakan langkah awal dalam kehancuran keluarga, karena salah satu penyebab perceraian adalah perbuatan pihak ketiga membuat wanita membenci suaminya, sehingga wanita membenci suaminya dan berusaha keluar dari pernikahan.
Di sinilah letak kerugian dari tindakan takhbib. Takhbib dilakukan oleh orang ketiga yang menceritakan keburukan atau kekurangan seorang laki-laki di depan istrinya atau menyebutkan keutamaan laki-laki lain di depan seorang wanita. Dengan kata lain, takhbib adalah upaya merendahkan nama baik laki-laki di depan istrinya atau membandingkan kelebihannya dengan laki-laki lain di depan istrinya.
M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dari Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa takhbib berasal dari kata al-khabb yang artinya menyesatkan atau menyesatkan, yaitu orang yang mencoba mencampuri urusan orang lain. Itulah sebabnya ada hadits yang mengatakan: “Al-khabb atau penipu tidak akan masuk surga.” Dengan kata lain, takhbib adalah upaya pihak ketiga (dalam hal ini laki-laki) untuk mengelabui seorang perempuan yang telah menjadi istri orang lain agar meninggalkan suaminya. Valaual. (Al Hafez Kunyawan)
Mungkin Hanya ini yang dapat Kawan Redaksiku sampaikan, Semoga bermanfaat terima kasih
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini
Tinggalkan Komentar