Keputusan resmi tarif listrik nasional disampaikan oleh Kementerian ESDM dan dilaksanakan PLN. Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah telah menyatakan tarif tidak naik.
Masyarakat sebaiknya memeriksa tanggal pemberitaan. Artikel lama mengenai kenaikan tarif pada golongan tertentu dapat kembali dibagikan dan menimbulkan kesan seolah-olah kebijakan tersebut baru diberlakukan.
Kesimpulan
Tarif listrik periode Juli hingga September 2026 dipastikan tidak naik. Keputusan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sedangkan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menahan kenaikan meskipun perubahan kurs, harga minyak, inflasi, dan Harga Batubara Acuan secara formula seharusnya mendorong penyesuaian tarif.
Pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas tetap berada pada tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan rumah tangga miskin dan tidak mampu pada daya 450 VA dan 900 VA tetap mendapatkan tarif bersubsidi.
Tidak berubahnya tarif belum tentu membuat nilai tagihan selalu sama. Besar pembayaran tetap dipengaruhi jumlah energi yang digunakan, pajak daerah, biaya transaksi, serta kondisi instalasi dan peralatan rumah tangga.
FAQ Tarif Listrik
Apakah tarif listrik Juli 2026 naik?
Tidak. Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap.
Berapa tarif listrik 1.300 VA?
Tarif energi untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA tetap Rp1.444,70 per kWh.
Berapa tarif listrik 2.200 VA?
Pelanggan rumah tangga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Berapa tarif listrik 3.500 VA?
Golongan rumah tangga berdaya 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Apakah listrik 900 VA mendapat subsidi?
Sebagian pelanggan 900 VA mendapatkan subsidi apabila tercatat sebagai rumah tangga miskin atau tidak mampu. Pelanggan 900 VA rumah tangga mampu dikenakan tarif nonsubsidi.
Berapa tarif listrik 450 VA bersubsidi?
Tarif rumah tangga 450 VA bersubsidi berada di kisaran Rp415 per kWh.
Mengapa tagihan naik meskipun tarif tidak naik?
Tagihan dapat meningkat karena pemakaian kWh bertambah, penggunaan peralatan berdaya besar, kondisi perangkat, pajak daerah, biaya administrasi, atau adanya tunggakan.
Kapan tarif listrik kembali dievaluasi?
Tarif pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Follow my editorial social media : Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






