Saka Tatal jalani sumpah pocong, ini dia pengertiannya dan apa hukumnya dalam Islam!
Hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, akan menjalani sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sumpah pocong ini juga direncanakan akan dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, meski kehadirannya masih belum pasti.
Pelaksanaan sumpah pocong ini akan diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, setelah Sholat Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah ritual yang dilakukan dengan cara seseorang dibalut kain kafan, seperti orang yang telah meninggal (pocong), dan kemudian bersumpah untuk membuktikan kebenaran dari suatu tuduhan atau kasus.
Praktik ini sering dilakukan dengan berbagai variasi, ada yang hanya mengenakan kain kafan sambil duduk, bukan terbalut seperti pocong.
Dalam hukum Islam, sumpah pocong tidak dikenal sebagai bentuk sumpah yang sah. Sumpah ini lebih merupakan tradisi lokal yang mengikuti norma adat setempat dan dilakukan sebagai bentuk pembuktian jika tidak ada bukti kuat mengenai suatu tuduhan.
Konsekuensinya, jika seseorang yang bersumpah terbukti berbohong, ia dianggap akan menerima hukuman atau laknat dari Tuhan.
Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam
Dalam Islam, terdapat dua macam penggunaan sumpah, yaitu:
Sumpah di luar pengadilan
Biasanya digunakan oleh individu untuk menyangkal atau menegaskan kebenaran atas tuduhan atau pernyataan.
Orang Arab dikenal sering menggunakan sumpah dalam percakapan mereka untuk memberi bobot pada apa yang mereka katakan, sering kali menggunakan nama Allah untuk menambah kekuatan sumpah tersebut.
Sumpah dalam pengadilan
Dilakukan selama proses peradilan untuk membuktikan kebenaran suatu pernyataan atau kesaksian. Dalam hal ini, sumpah menggunakan nama Allah dianggap sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Menurut Islam
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sumpah pocong, dilihat dari cara pelaksanaannya, merupakan tradisi lokal yang tidak dikenal dalam ajaran Islam.
Sumpah ini mengandung elemen kebudayaan dan kepercayaan lokal yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Meskipun isi sumpah pocong mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah umum (seperti menggunakan nama Allah dan siap menerima kutukan jika berbohong).
Cara pelaksanaannya yang melibatkan kain kafan membawa makna filosofis atau kejiwaan yang bisa mengarah pada ketidakmurnian iman.
Dalam pandangan Islam, takut akan makna simbolis dari kain kafan lebih dari pada takut kepada Allah sendiri bisa dianggap sebagai bentuk syirik, yang tidak diperbolehkan.
Hukum Mubahalah
Dalam Islam, terdapat konsep sumpah serupa yang dikenal sebagai mubahalah, di mana dua pihak yang bersengketa siap menerima kutukan Allah jika salah satu dari mereka tidak jujur.
Meskipun mubahalah diperbolehkan, karena sangat serius dan menakutkan, disarankan untuk menghindari cara ini dalam penyelesaian sengketa.
Islam menganjurkan penyelesaian sengketa dengan cara damai dan bijaksana, bukan melalui sumpah yang menuntut kutukan Allah.
Sumpah pocong, meskipun masih dilakukan sebagai bagian dari tradisi lokal, tidak diakui dalam hukum Islam karena cara pelaksanaannya dan makna filosofisnya yang dapat mengarah pada kesalahan dalam beriman.
Sebaiknya, penggunaan sumpah dalam Islam dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat, yaitu dengan mempergunakan nama Allah secara benar dan tidak melibatkan elemen budaya yang bisa mengurangi kekuatan iman seseorang. Nah itulah pengertian dan sumpah pocong menurut islam.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






