Redaksiku.com – Populasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) kini diperkirakan berada pada rentang 1.365 hingga 1.719 individu di seluruh pulau. Angka terbaru ini tercantum dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan 2026–2036 yang secara resmi diresmikan oleh Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 2026 sebagai panduan utama pelestarian satwa dilindungi tersebut dalam satu dekade ke depan.
Data ini memberikan gambaran terkini mengenai dinamika populasi gajah yang sempat mengalami fluktuasi tajam dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun angka terbaru menunjukkan sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan estimasi tahun 2019 yang berada di kisaran 1.087–1.606 individu, namun jumlah tersebut masih jauh tertinggal jika ditarik mundur ke era 1980-an di mana populasi diperkirakan mencapai 2.800–4.800 individu.
Distribusi Habitat dan Tantangan Pengelolaan
Pemerintah menetapkan 21 bentang alam atau kantong populasi sebagai unit utama dalam pengelolaan konservasi gajah di Sumatera. Dari total kantong tersebut, terdapat variasi tingkat kesehatan populasi yang memerlukan pendekatan penanganan berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sebanyak 17 kantong populasi atau sekitar 80,95 persen memiliki populasi yang relatif stabil dengan jumlah minimal 10 individu.
- Empat kantong populasi lainnya berada dalam kondisi kritis karena dihuni oleh kurang dari 10 individu.
Tantangan utama dalam konservasi ini terletak pada luasnya habitat gajah yang mencapai 5,43 juta hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya 23,20 persen dari total luasan tersebut yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi. Sisa wilayah habitat gajah tersebar di berbagai peruntukan lahan lain yang memiliki risiko konflik lebih tinggi, seperti hutan produksi, hutan lindung, hingga areal penggunaan lain (APL).
Sekitar 76,80 persen habitat gajah sumatera saat ini berada di luar kawasan hutan konservasi, yang menuntut strategi mitigasi konflik yang lebih intensif di area hutan produksi dan penggunaan lain.
Kerangka Kerja dan Strategi Konservasi 2026–2036
Untuk menanggulangi ancaman kepunahan dan menekan angka konflik manusia dengan satwa, SRAK 2026–2036 merumuskan empat program besar sebagai tulang punggung kebijakan. Implementasi program ini tidak hanya berfokus pada aspek biologis, tetapi juga pada aspek kebijakan lintas sektoral.
Empat Pilar Utama SRAK
- Perlindungan dan mitigasi konflik untuk menekan angka kematian gajah akibat perburuan atau interaksi negatif dengan masyarakat.
- Pemulihan populasi dan habitat guna memastikan koridor satwa tetap terhubung dan mampu mendukung kehidupan gajah dalam jangka panjang.
- Pengelolaan gajah ex-situ yang mencakup perawatan gajah di pusat pelatihan atau lembaga konservasi agar tetap memiliki nilai edukasi dan cadangan genetik.
- Dukungan kebijakan dan pendanaan berkelanjutan yang melibatkan sinergi antar kementerian serta sektor swasta.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa SRAK ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas. Ia menegaskan perlunya integrasi antara kebijakan tata ruang dengan realitas kebutuhan ruang gerak gajah di lapangan agar grafik populasi dapat terus menunjukkan tren positif dalam 10 tahun ke depan.
“Kalau kita konsisten, grafik populasi dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik.”
— Raja Juli Antoni
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama
Keberhasilan target konservasi ini sangat bergantung pada efektivitas perlindungan habitat dan konektivitas antar kantong populasi. Satyawan Pudyatmoko, selaku Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, menyatakan bahwa konservasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat yang hidup berdampingan dengan habitat gajah.
Masyarakat di sekitar habitat gajah disarankan untuk segera melaporkan pergerakan kawanan gajah kepada petugas setempat guna meminimalisir risiko kerusakan lahan pertanian dan konflik yang membahayakan nyawa.
Estimasi populasi yang tertera dalam dokumen SRAK merupakan angka berbasis data lapangan terbaru, namun fluktuasi dapat terjadi tergantung pada keberhasilan mitigasi konflik dan perlindungan habitat di masing-masing bentang alam.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama dari dokumen SRAK 2026–2036?
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan strategis bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan konservasi gajah sumatera dan kalimantan selama satu dekade, dengan fokus pada perlindungan habitat, mitigasi konflik, serta pemulihan populasi.
Mengapa sebagian besar habitat gajah berada di luar kawasan konservasi?
Sebagian besar habitat gajah telah terfragmentasi oleh berbagai aktivitas manusia, sehingga banyak wilayah jelajah gajah yang kini masuk dalam area hutan produksi, hutan lindung, atau areal penggunaan lain (APL) yang dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat.
Bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan program ini?
Keberhasilan diukur melalui empat indikator utama: terjaganya konektivitas habitat, stabil atau meningkatnya populasi gajah, menurunnya angka konflik antara manusia dan gajah, serta efektivitas perlindungan di lapangan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan estimasi populasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) sebanyak 1.365–1.719 individu dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Kalimantan 2026–2036. Dokumen yang diresmikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 12 Agustus 2026 ini menjadi panduan utama kebijakan konservasi selama satu dekade ke depan untuk mengatasi ancaman kepunahan dan dinamika populasi satwa dilindungi tersebut.
Meskipun terdapat tren peningkatan populasi dibanding data tahun 2019, tantangan konservasi tetap besar karena 76,80 persen habitat gajah seluas 5,43 juta hektar berada di luar kawasan hutan konservasi. Untuk merespons hal ini, SRAK 2026–2036 mengintegrasikan empat pilar utama, yakni perlindungan, pemulihan habitat, pengelolaan ex-situ, serta penguatan kebijakan lintas sektoral. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada mitigasi konflik di area penggunaan lain (APL) dan kolaborasi aktif antara pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat lokal untuk menjaga konektivitas koridor satwa.






