Redaksiku.com – Fraksi Mahasiswa Sukabumi mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk memperketat pengawasan serta penertiban izin bangunan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur utama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari ratusan unit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, kepatuhan terhadap dokumen legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinilai masih sangat minim dan memerlukan intervensi kebijakan yang tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, jumlah dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai sekitar 400 unit yang tersebar di berbagai kecamatan. Kendati demikian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat baru ada 13 permohonan PBG yang masuk ke instansi tersebut, di mana tiga di antaranya sudah rampung dan sepuluh lainnya masih dalam proses pengurusan.
Perwakilan Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Dede Suryana, menyampaikan bahwa persoalan administratif ini tidak boleh dianggap sepele atau sekadar mengejar target retribusi daerah semata. Aspek legalitas memegang peranan vital untuk menjamin kepastian hukum, standar keselamatan bangunan, serta kejelasan tanggung jawab penyelenggara terhadap kesehatan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah diminta tidak menunggu munculnya insiden atau masalah fatal di kemudian hari untuk mulai menegakkan aturan kelayakan bangunan dapur program.
Lebih lanjut, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG SPPG yang diperkirakan mampu mendulang pemasukan hingga miliaran rupiah. Mereka menekankan agar angka potensi tersebut dikelola secara transparan, memiliki formula perhitungan yang jelas, dan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Sukabumi.
Langkah Tegas untuk SPPG Mangkir dan Pengawasan Berkelanjutan
Pemerintah daerah didorong untuk mengambil sikap proaktif dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta pendampingan bagi pengelola dapur yang mengalami kendala teknis maupun administratif. Di sisi lain, sanksi tegas harus disiapkan bagi pengelola yang terbukti sengaja mangkir atau tidak kooperatif setelah diberikan batas waktu yang wajar.
Dari total sekitar 400 unit dapur SPPG yang ada di Kabupaten Sukabumi, baru sebagian kecil yang menunjukkan kepatuhan administratif dalam pengurusan izin gedung.
Namun, kepemilikan dokumen PBG dan SLF ditegaskan bukan merupakan garis akhir dari tanggung jawab pengelola. Pemerintah tetap berkewajiban melakukan pemantauan berkala guna memastikan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan tidak mengalami penurunan kualitas seiring berjalannya operasional harian.
“PBG dan SLF harus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk memastikan bangunan dan fasilitas SPPG tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan.”
— Dede Suryana
Proses perizinan dan penertiban bangunan dapur umum harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku agar tidak menghambat distribusi makanan bagi masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga dituntut untuk tidak sekadar melontarkan pernyataan di ruang publik, melainkan aktif meminta laporan berkala terkait progres verifikasi lapangan, kendala teknis, serta realisasi PAD dari sektor retribusi bangunan tersebut.
Pertanyaan Umum
Mengapa PBG dan SLF penting bagi dapur program Makan Bergizi Gratis?
Dokumen tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, kelayakan fungsi bangunan, serta standar keselamatan operasional demi melindungi kepentingan masyarakat.
Bagaimana kondisi perizinan SPPG di Kabupaten Sukabumi saat ini?
Dari sekitar 400 unit dapur yang beroperasi, baru sebagian kecil yang mengajukan permohonan resmi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Apa langkah yang didorong oleh Fraksi Mahasiswa Sukabumi?
Mereka mendesak pendataan menyeluruh, pendampingan bagi yang kesulitan, penindakan tegas bagi yang mangkir, serta pengawasan berkala yang berkelanjutan.
Ringkasan
Sebagian besar dari sekitar 400 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sukabumi belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fraksi Mahasiswa Sukabumi mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk memperketat pengawasan, memberikan pendampingan, serta menyiapkan sanksi tegas guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan bangunan.












