Proyek PLTS Gilimanuk dan Transisi Energi Bersih di Bali

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transisi Energi Bersih — Pekerja meninjau lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kawasan Gilimanuk, Bali.

Pemerintah membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas 300 megawatt di Gilimanuk, Bali, untuk mendukung transisi energi bersih.

Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia belum lama ini meluncurkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas 300 megawatt di kawasan Gilimanuk, Bali, sebagai bagian dari inisiatif transisi energi nasional. Langkah ambisius ini memantik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk lembaga pemerhati lingkungan yang menuntut agar proyek skala besar tersebut tidak sekadar menjadi simbol estetika hijau tanpa substansi. Sejumlah organisasi seperti Trend Asia, Lembaga Bantuan Hukum Bali, dan jaringan 350 Indonesia secara tegas mendesak agar pembangunan infrastruktur energi bersih ini dimanfaatkan sebagai titik balik yang nyata untuk memensiunkan pembangkit listrik berbasis energi fosil secara bertahap di Pulau Dewata. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa transisi energi yang dikendalikan secara terpusat kerap mengabaikan partisipasi aktif masyarakat akar rumput yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam memproduksi energi bersih secara mandiri dan desentralisasi.

Dalam pandangan para aktivis lingkungan, mega proyek energi surya sering kali mendominasi wacana publik sementara inisiatif warga yang ingin berkontribusi justru menemui jalan terjal akibat regulasi yang kurang mendukung. Sisilia Nurmala Dewi, selaku Country Manager dari 350 Indonesia, mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak berat sebelah kepada pemodal besar. “Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi,” ungkapnya menyoroti ketimpangan akses dalam pemanfaatan energi surya yang seharusnya bersifat demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pengembangan energi surya di Bali harus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik melalui sistem skala kecil dan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pelibatan masyarakat melalui skema pembangkit listrik tenaga surya skala kecil dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih inklusif sekaligus efisien. Pemanfaatan energi surya pada tingkat rumah tangga, fasilitas publik, bangunan komunal, hingga lingkungan banjar terbukti mampu mendongkrak kemandirian energi tanpa harus merusak ekosistem atau memicu alih fungsi lahan dalam skala masif. Pendekatan desentralisasi ini juga diyakini dapat mempercepat target bauran energi terbarukan nasional karena pembangunan fisiknya tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun layaknya pembangunan pembangkit skala utilitas besar yang kerap terkendala urusan pembebasan lahan dan perizinan yang rumit.

Tantangan Regulasi PLTS Atap di Lapangan

Sayangnya, geliat pemanfaatan energi surya oleh masyarakat mandiri saat ini justru sedang menghadapi ujian berat akibat kebijakan restriktif yang tertuang dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, pengembangan sistem surya atap dikenakan berbagai pembatasan yang dinilai justru mematikan minat publik. Beberapa hambatan utama yang dikeluhkan oleh para pegiat energi terbarukan meliputi:

  • Penerapan kuota tahunan yang sangat terbatas untuk total kapasitas pengembangan surya atap secara nasional.
  • Penetapan periode pengajuan izin yang kaku dan hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu saja.
  • Penghapusan mekanisme perhitungan ekspor-impor energi listrik ke jaringan PT PLN yang sebelumnya berfungsi sebagai pengurang beban tagihan bulanan pelanggan.
  • Prosedur administratif yang panjang dan berbelit-belit bagi konsumen rumah tangga maupun industri yang ingin beralih menggunakan energi bersih mandiri.

Berbagai aturan pembatasan tersebut secara langsung berdampak pada pelambatan pertumbuhan adopsi teknologi surya atap di tengah masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Padahal, jika regulasi dibuat lebih bersahabat dan akomodatif, sistem pembangkit listrik tenaga surya skala kecil memiliki kemampuan untuk tumbuh secara organik dan masif tanpa membebani keuangan negara maupun memerlukan alokasi ruang terbuka hijau yang luas untuk infrastruktur pendukungnya.

Aturan pembatasan kuota dan penghapusan insentif ekspor listrik membuat minat masyarakat memasang panel surya atap mengalami penurunan drastis.

Praktik pemanfaatan energi surya skala komunitas sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru di Bali, karena beberapa desa adat dan kawasan pedesaan telah lebih dulu membuktikan efektivitasnya secara mandiri. Di berbagai wilayah, instalasi panel surya skala mikro telah diintegrasikan langsung untuk menunjang produktivitas warga sehari-hari. Pemanfaatan energi terbarukan ini lazimnya diarahkan untuk menggerakkan mesin-mesin pengolahan hasil pertanian lokal, menyalakan pompa air bersih di pasar-pasar tradisional, hingga menyediakan pasokan listrik yang andal untuk berbagai kegiatan adat dan pertemuan rutin di balai banjar setempat.

Keterlibatan langsung komunitas dalam mengelola sumber energi bersih mereka sendiri menunjukkan bahwa masyarakat Bali sebenarnya memiliki kesadaran ekologis yang tinggi serta kesiapan infrastruktur sosial untuk mendukung transisi energi hijau. Novita Indri selaku Juru Kampanye dari Trend Asia menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi di daerah pariwisata dunia ini sangat bergantung pada seberapa besar pemerintah daerah maupun pusat mau mendengarkan aspirasi dan kebutuhan nyata dari masyarakat bawah, alih-alih sekadar mengejar target angka di atas kertas yang dikendalikan oleh kepentingan korporasi energi fosil maupun investor skala kakap.

Pertanyaan Umum

Apakah proyek PLTS Gilimanuk cukup untuk memenuhi transisi energi di Bali?

Proyek PLTS 300 MW di Gilimanuk merupakan langkah awal yang baik, namun para pegiat lingkungan mendesak agar proyek tersebut diiringi dengan pembukaan akses yang luas bagi masyarakat untuk mengembangkan PLTS skala kecil dan surya atap secara mandiri.

Apa hambatan utama bagi warga yang ingin memasang panel surya di rumah?

Hambatan terbesar saat ini bersumber dari Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 yang memberlakukan pembatasan kuota, pengaturan periode pengajuan, serta menghapus mekanisme penghitungan kelebihan energi yang diekspor ke jaringan PLN.

Bagaimana komunitas lokal di Bali memanfaatkan energi surya sejauh ini?

Sejumlah desa di Bali telah memanfaatkan instalasi surya atap secara mandiri untuk mendukung kegiatan produktif seperti operasional mesin pertanian, pompa air pasar tradisional, dan penyediaan listrik untuk fasilitas komunal di banjar.

Ringkasan

Proyek PLTS 300 MW di Gilimanuk merupakan langkah awal transisi energi di Bali, namun pegiat lingkungan mendesak pemerintah agar tidak hanya berpihak kepada investor besar dan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengembangkan PLTS skala kecil.

Meskipun potensi energi surya di Bali sangat besar, adopsi panel surya atap oleh warga saat ini justru terhambat oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 yang memberlakukan kuota terbatas, prosedur rumit, serta penghapusan insentif ekspor listrik ke PLN.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang
Mendukbangga Wihaji Minta TPK Indramayu Kawal Distribusi Makan Bergizi
Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Dugaan Liwath

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I

Berita Terbaru

Aliansi SIMPUL Sukabumi mendatangi kantor Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk menyuarakan aspirasi terkait anggaran dan transparansi publik.

Politik

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:33 WIB

Savana Beach Pakem di Banyuwangi menawarkan suasana asri ruang terbuka hijau yang cocok untuk berkemah.

Viral

Pesona Savana Beach Pakem Banyuwangi untuk Berkemah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:32 WIB

error: Content is protected !!