Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah signifikan dalam upaya ekstensifikasi pajak dengan menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia untuk bertindak sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025 dan akan berlaku segera setelah diundangkan.

Aturan ini diteken oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak sebelum digantikan oleh Bimo Wijayanto, pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan nama-nama marketplace yang ditunjuk, inti dari beleid tersebut adalah penunjukan pihak lain oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengumpulkan, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat juga berkontribusi pada penerimaan negara.

Peraturan ini juga memberikan opsi bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum ditunjuk secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak yang ditunjuk.

Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa “Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

” Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi platform yang ingin proaktif dalam mematuhi regulasi pajak.

PERATURAN BARU DJP: MARKETPLACE AKAN PUNGUT PAJAK PEDAGANG ONLINE
Peraturan Baru DJP: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online

Batasan Pedagang Online yang Kena Pajak

Salah satu aspek krusial dari Peraturan Dirjen Pajak ini adalah perincian batasan bagi pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan pemungutan pajak melalui marketplace. Pasal 4 mengatur dua kriteria utama untuk menentukan pedagang online yang wajib dipungut pajaknya, yaitu berdasarkan nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

Kriteria pertama adalah nilai transaksi. Pedagang online akan dikenakan pajak jika nilai transaksinya dengan pembeli barang dan/atau pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Batasan ini dirancang untuk menargetkan pelaku usaha dengan skala yang cukup signifikan, sehingga tidak membebani pedagang online skala kecil atau pemula. Dengan ambang batas ini, pemerintah berupaya fokus pada pelaku usaha yang memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.

Kriteria kedua adalah jumlah traffic atau pengakses layanan. Pedagang online juga akan dipungut pajak jika jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Kriteria ini mengakomodasi model bisnis di mana nilai transaksi mungkin tidak terlalu tinggi, namun jangkauan dan pengaruh pedagang online tersebut sangat luas. Ini memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki audiens besar, meskipun transaksinya tersebar kecil-kecil, tetap berkontribusi dalam sistem perpajakan.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam lanskap perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan online, serta memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Implementasi peraturan ini akan menjadi sorotan, mengingat kompleksitas ekosistem e-commerce dan potensi dampaknya terhadap jutaan pedagang online di Indonesia.

 Whatsapp Channels

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenapa Bisnis Membutuhkan Jasa Pengelolaan Sosial Media
Harga Sawit Terancam Turun? SPKS Wanti-Wanti Kebijakan Ekspor Baru Bisa Rugikan Petani!
5 Hobi Rumahan yang Bisa Jadi Cuan
Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik dan Skincare: Syarat dan Prosesnya
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia? Ini Daftarnya
Tips Cetak X Banner Bandung untuk Promosi Efektif
Rekomendasi Laundry Premium dan Tips Memilihnya
5 Tips Stand Bazar Ramai Pembeli

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:16 WIB

Kenapa Bisnis Membutuhkan Jasa Pengelolaan Sosial Media

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Harga Sawit Terancam Turun? SPKS Wanti-Wanti Kebijakan Ekspor Baru Bisa Rugikan Petani!

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:12 WIB

5 Hobi Rumahan yang Bisa Jadi Cuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:16 WIB

Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik dan Skincare: Syarat dan Prosesnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:19 WIB

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia? Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Polres Barru Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkades 2026

Internasional

Pilkades Barru 2026 Dijaga Ketat, Aparat Gabungan Siap Kawal 12 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:40 WIB

Workshop Peningkatan Kompetensi Guru di UPTD SMP Negeri 24 Barru Dorong Pembelajaran Efektif dan Inovatif

Pendidikan

SMPN 24 Barru Genjot Kompetensi Guru Lewat Workshop Inovatif

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:37 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4d WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/a> bokep smabokep smabokep smabokep smabokep sma
Dilindungi Oleh
Shield Security