Maros Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ alias A (27) di wilayah Kecamatan Mandai.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mandai dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman sebelum bergerak menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Iptu Asri Arif, Sabtu (23/5/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah dan putih.
Paket sabu tersebut disembunyikan pelaku dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya alat timbang digital, saset plastik kosong baru maupun bekas pakai, potongan lakban, alat sendok sabu, satu unit handphone hingga dua unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menjalankan transaksi narkotika dengan sistem tempel.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam proses transaksi.
“Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Usai penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Langkah itu dilakukan setelah pelaku mengaku masih ada beberapa paket sabu lain yang telah ditempel di sejumlah titik di Kecamatan Mandai.
Pengembangan dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin Tamsanumajar.
Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket sabu tambahan di lokasi berbeda.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram.
“Hasil pengembangan, anggota kembali menemukan empat paket sabu di beberapa lokasi berbeda. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram,” ungkap Iptu Asri Arif.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, IJ alias A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.






