Dalam lima tahun terakhir, kosmetik halal jadi salah satu produk konsumsi dengan tingkat permintaan yang tinggi dan diproyeksikan untuk terus naik. Selain itu, kosmetik juga salah satu produk yang diwajibkan untuk sudah tersertifikat halal di bulan Oktober 2026.
Syarat dan Proses Mendapatkan Status Kosmetik Halal
-
Melengkapi Dokumen Yang Dibutuhkan
Pertama, Anda harus tahu bahwa pendaftaran halal digunakan untuk satu produk, bukan satu perusahaan. Sehingga, jika ada lima produk yang membutuhkan sertifikat halal, maka perlu menyiapkan lima set dokumen sesuai dengan kebutuhan produk. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah data pelaku usaha berupa izin usaha, NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan juga NPWP.
Termasuk juga di dalam dokumen yang dibutuhkan adalah foto label dan kemasan produk, daftar bahan baku serta pemasok yang digunakan, dan juga keterangan tentang proses produksi. Untuk kosmetik, ini berarti dokumen pendukung seperti diagram alur proses produksi, daftar bahan yang sudah tersertifikasi halal, data produk dan varian kosmetik yang dibuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika produk menggunakan bahan baku yang belum memiliki status halal, juga perlu dilaporkan dan melampirkan Certificate of Analysis. Ini penting untuk diperhatikan terutama untuk penggunaan bahan turunan seperti alkohol, kolagen, dan gliserin yang banyak digunakan di dalam kosmetik. Kepastian halal bahan baku akan mempermudah proses mendapatkan sertifikat halal.
-
Mendaftar Melalui Sistem SIHALAL
Pemerintah Indonesia sudah mempermudah para pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan Sistem Informasi Halal atau SiHalal. Selain berisi informasi tentang produk dan produsen yang sudah bersertifikasi halal. Sistem ini juga digunakan untuk memulai proses sertifikasi halal.
Proses dimulai dengan pelaku usaha membuat akun di SiHalal dan mengisi semua data yang dibutuhkan dengan teliti. Kelengkapan dan ketelitian sangat penting di sini, terutama untuk memastikan sudah memenuhi semua dokumen persyaratan yang diminta. Jika ada dokumen yang tidak ada atau masih belum bisa dipenuhi, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.
-
Verifikasi Administrasi
Setelah melakukan pendaftaran di SiHalal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan melakukan verifikasi pada semua dokumen yang sudah diunggah. Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen yang diberikan sudah tepat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Hal ini penting untuk dilakukan, terutama pada produk yang mengandalkan bahan baku luar. Pemasok dan juga produsen harus memiliki sertifikat halal sehingga produk turunan yang dibuat juga tetap halal.
-
Audit Halal
Di tahap berikutnya, pelaku usaha akan didampingi dengan auditor bersertifikat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Salah satu LPH terbesar di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah. LPH melakukan verifikasi lanjutan dan audit lapangan. Selain untuk memastikan keadaan di lapangan, audit juga dilakukan untuk memastikan semua bahan sudah sesuai dengan standar halal.
Beberapa hal yang diperiksa oleh auditor antara lain adalah audit bahan baku dan asal usul, serta meninjau proses produksi. Juga melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku untuk memastikan tidak ada bahan yang terindikasi haram.
Auditor bersifat independen dan transparan. Tanggung jawab yang dimiliki tidak hanya pada lembaga ataupun produsen, tapi juga bagi para konsumen. Karena laporan hasil audit digunakan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh produsen dengan kondisi nyata di lapangan.
-
Penetapan Fatwa Halal
Produk yang sudah melewati audit akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan fatwa halal. Setelah memenuhi semua persyaratan, MUI akan merilis fatwa halal resmi yang diteruskan kepada BPJPH agar menerbitkan sertifikat.
-
Penerbitan Sertifikat Halal
Di tahap terakhir ini, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sebagai bukti produk sudah melewati audit dan memiliki fatwa halal. BPJPH merilis sertifikat secara digital, bisa diakses melalui SiHalal, dan juga dicetak untuk dikirimkan ke perusahaan.

Kenapa Kosmetik Wajib Halal?
Pertama, pasar untuk produk halal bernilai hingga 3 triliun rupiah. Nilai pasar yang besar ini masih bisa berkembang lagi mengingat banyak kosmetik dengan status halal menggunakan bahan alami.
Ditambah lagi, penggunaan berbagai produk kecantikan juga cukup masif dan sudah jadi satu hal yang umum. Kosmetik juga tidak terbatas pada produk yang menempel di wajah, tapi juga berbagai produk lain seperti perawatan kulit seperti serum, obat jerawat, dan berbagai produk konsumen lain.
Selain digunakan setiap hari, kosmetik juga bersentuhan langsung dengan tubuh. Karena itu, tuntutan untuk jadi halal juga jadi semakin besar. Produk halal yang terserap kulit akan tetap halal, sehingga para pengguna tidak perlu ragu ataupun khawatir saat menggunakan produk tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






