Selama ini, Anda tentu mengira bahwa produk halal merupakan satu hal yang umum ditemukan di Indonesia. Akan tetapi, apakah Anda tahu tentang kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi ini? Jangan lupa, logo halal bukan hanya sekedar penanda produk tersebut dapat dikonsumsi mayoritas masyarakat Indonesia.
Dasar Hukum Produk Halal Indonesia
-
UU No. 33 tahun 2014
Undang- Undang ini menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya secara bebas. Salah satu bentuk jaminan yang diberikan adalah jaminan mengenai kehalalan pada produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari.
-
PP No. 39 tahun 2021
Melanjutkan dari UU No. 33 tahun 2014, pada pasal 141 PP No. 39 tahun 2021 menetapkan jenis produk apa saja yang wajib bersertifikat halal. Untuk memastikan setiap usaha dan produk mendapatkan kesempatan untuk memiliki label halal, Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu bagi produk dan jasa yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh, produk makanan atau minuman yang dibuat oleh usaha mikro dan kecil wajib sudah memiliki sertifikat halal di bulan Oktober 2026. Sedangkan batas waktu mendapatkan sertifikat untuk produk makanan dari usaha menengah dan besar adalah pada Oktober 2024. Perbedaan ini dimaksudkan sebagai keringanan, terutama bagi pelaku UMKM, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat tepat waktu.
Daftar Produk yang Wajib Halal di Tahun 2026
-
Makanan dan Minuman
Sebagai produk yang dikonsumsi sehari-hari, produk ini wajib mendapatkan sertifikasi halal. Terutama yang dijual dalam kemasan baik sebagai makanan olahan ataupun makanan instan.
Minuman yang banyak dikonsumsi sehari-hari juga wajib memiliki sertifikasi halal. Mulai dari air minum dalam kemasan hingga air berkarbonasi. Juga minuman dengan rasa kopi, susu, jus buah, dan berbagai minuman lain.
-
Obat-obatan
Semua obat yang dikonsumsi publik wajib mendapatkan sertifikasi halal di tahun 2026. Ini meliputi obat-obatan yang masuk ke dalam tubuh melalui injeksi ataupun secara oral. Dan juga obat yang digunakan sebagai obat luar seperti minyak urut dan berbagai salep.
Perusahaan farmasi memiliki tambahan waktu untuk menyesuaikan formula dalam memenuhi sertifikasi halal. Ini memastikan semua bahan yang digunakan dan juga proses pembuatan obat juga sudah memiliki label halal.
-
Kosmetik
Sebagai salah satu produk yang banyak digunakan sehari-hari, kosmetik juga wajib bersertifikasi halal. Kandungan di dalam kosmetik, baik yang merupakan bahan alami ataupun bahan tambahan kimiawi juga wajib memiliki status halal.
Kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal juga tidak terbatas pada produk make-up seperti pewarna bibir ataupun alas beda. Tapi juga pada alat yang digunakan seperti pelentik bulu mata, kuas, spons, hingga kapas pembersih.
-
Produk Rumah Tangga
Berbagai kebutuhan rumah tangga seperti panci, ember, hingga tempat sabun juga perlu memiliki sertifikasi halal. Label ini dimaksudkan untuk memberikan informasi pada konsumen bahwa produk yang dibeli pasti halal mulai dari bahan baku yang digunakan hingga proses pembuatan dan pengemasan. Produk elektronik rumah tangga seperti pendingin ruangan dan lemari es juga ada yang bersertifikat halal.
-
Produk Pertanian dan Peternakan
Produk pertanian dan peternakan tidak terbatas pada beras, jagung, hingga telur dan juga daging ayam. Tapi juga pada pakan hewan dan berbagai produk lainnya yang akan diolah untuk digunakan kembali. Sertifikasi halal dimaksudkan untuk menjaga semua produk pertanian untuk tetap memiliki status halal.
-
Produk Perikanan
Ikan segar dan berbagai hasil laut memang termasuk sebagai bahan makanan yang halal dimakan. Akan tetapi, proses penanganan yang tidak hati-hati bisa mengubah statusnya menjadi non-halal. Karena itu, perlu ada sertifikasi yang menjaga status ikan tetap halal, terutama pada produk yang menggunakan bahan dasar ikan.
-
Barang Gunaan Konsumen
Produk konsumsi rumah tangga seperti sabun mandi, pasta gigi, cairan pembersih lantai, sabun cuci piring, dan berbagai produk lain yang ada di rumah juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. Selain produk yang habis digunakan, produk lain seperti pakaian, aksesoris, selimut, dan bantal juga wajib bersertifikat halal.
-
Produk Kimiawi dan Biologis
Bahan tambahan makanan seperti zat pengawet, pewarna dan berbagai bahan kimia lain, baik yang digunakan sendiri ataupun sebagai campuran juga wajib memiliki label halal. Produk yang berasal dari mikroorganisme seperti pro biotik dan enzim juga wajib memiliki status halal.

Wajib Halal untuk Penyedia Jasa
Di tahun 2026, beberapa penyedia jasa juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ini bukan hanya untuk memudahkan para konsumen yang mengutamakan status halal. Tapi juga sebagai standar bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
-
Jasa Pemotongan Hewan
Sebagai penyedia jasa yang berhubungan langsung dengan produk dan juga konsumen, jasa rumah potong diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Bukan hanya tentang cara pemotongan yang harus memenuhi standar halal, tapi juga bagaimana para penyedia jasa bisa mendapatkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya






