PAREPARE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare sebesar Rp54,05 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran riil.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan anggaran itu digunakan untuk sejumlah kegiatan. Mulai dari pengamanan Car Free Day, Car Free Night, Natal dan Tahun Baru, Idulfitri, Iduladha, operasi rutin, patroli, hingga pengawalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan belum memenuhi ketentuan.
Dokumen yang dilampirkan hanya berupa Surat Perintah Kepala Dinas, daftar penerima uang transport sebesar Rp50 ribu per orang per hari beserta tanda tangan, daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumentasi.
Menurut LHP BPK, dokumen tersebut belum dapat membuktikan bahwa biaya transportasi benar-benar dikeluarkan sesuai kondisi riil.
BPK juga mewawancarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD. Dari hasil wawancara itu diketahui pelaksana perjalanan dinas belum memahami mekanisme pertanggungjawaban biaya secara at cost.
Akibatnya, pertanggungjawaban pembayaran masih menggunakan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga bukti pengeluaran riil tidak dilampirkan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada Pasal 15 ayat (15) ditegaskan bahwa biaya transportasi perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan secara at cost berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah.
Atas temuan itu, BPK meminta Pemerintah Kota Parepare memperbaiki tata kelola belanja perjalanan dinas agar seluruh pembayaran didukung bukti yang sah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare melalui Bendahara Dinas Perhubungan, Supiani, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui surat.
“Memang kemarin ada temuan,” kata Supiani kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa.
“Kami sudah memperbaiki temuan itu. Selain itu, nilai yang menjadi temuan juga sudah dikembalikan,” ujar Supiani singkat.
Editor : Hengki






