Nah Lho! Temuan BPK, Dishub Parepare Sebut Sudah Diperbaiki

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam LHP, BPK mencatat pembayaran biaya transportasi sebesar Rp54,05 juta belum didukung bukti pengeluaran riil sesuai ketentuan. Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas.

Dalam LHP, BPK mencatat pembayaran biaya transportasi sebesar Rp54,05 juta belum didukung bukti pengeluaran riil sesuai ketentuan. Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas.

PAREPARE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare sebesar Rp54,05 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran riil.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan anggaran itu digunakan untuk sejumlah kegiatan. Mulai dari pengamanan Car Free Day, Car Free Night, Natal dan Tahun Baru, Idulfitri, Iduladha, operasi rutin, patroli, hingga pengawalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan belum memenuhi ketentuan.

Dokumen yang dilampirkan hanya berupa Surat Perintah Kepala Dinas, daftar penerima uang transport sebesar Rp50 ribu per orang per hari beserta tanda tangan, daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumentasi.

Menurut LHP BPK, dokumen tersebut belum dapat membuktikan bahwa biaya transportasi benar-benar dikeluarkan sesuai kondisi riil.

BPK juga mewawancarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD. Dari hasil wawancara itu diketahui pelaksana perjalanan dinas belum memahami mekanisme pertanggungjawaban biaya secara at cost.

Akibatnya, pertanggungjawaban pembayaran masih menggunakan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga bukti pengeluaran riil tidak dilampirkan.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada Pasal 15 ayat (15) ditegaskan bahwa biaya transportasi perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan secara at cost berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah.

Atas temuan itu, BPK meminta Pemerintah Kota Parepare memperbaiki tata kelola belanja perjalanan dinas agar seluruh pembayaran didukung bukti yang sah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare melalui Bendahara Dinas Perhubungan, Supiani, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui surat.

“Memang kemarin ada temuan,” kata Supiani kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa.

“Kami sudah memperbaiki temuan itu. Selain itu, nilai yang menjadi temuan juga sudah dikembalikan,” ujar Supiani singkat.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan
Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1

Berita Terbaru

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB