PAREPARE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare sebesar Rp54,05 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran riil.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan anggaran itu digunakan untuk sejumlah kegiatan. Mulai dari pengamanan Car Free Day, Car Free Night, Natal dan Tahun Baru, Idulfitri, Iduladha, operasi rutin, patroli, hingga pengawalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan belum memenuhi ketentuan.
Dokumen yang dilampirkan hanya berupa Surat Perintah Kepala Dinas, daftar penerima uang transport sebesar Rp50 ribu per orang per hari beserta tanda tangan, daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumentasi.
Menurut LHP BPK, dokumen tersebut belum dapat membuktikan bahwa biaya transportasi benar-benar dikeluarkan sesuai kondisi riil.
BPK juga mewawancarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD. Dari hasil wawancara itu diketahui pelaksana perjalanan dinas belum memahami mekanisme pertanggungjawaban biaya secara at cost.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2 Selanjutnya






