KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

Redaksiku.com – Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, memberikan poin-poin mutlak mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 yang pendaftaran calonnya akan diakses menjadi besok, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Poin mutlak yang disampaikan KPU adalah KPU seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) didalam penetapan ambang batas (treshold) pendaftaran pasangan calon, yaitu tidak ulang harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil penentuan DPRD pada mulanya atau 20 persen kursi DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan sah yang ditentukan berdasarkan jumlah masyarakat tertentu yang termuat didalam daftar pemilih tetap terhadap pemilu di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, ujar Afifuddin, konferensi pers (23/8/2024).

Poin mutlak lainnya adalah KPU RI memastikan umur calon yang boleh didaftarkan jadi kepala di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota adalah berusia sedikitnya 30 th. selagi didaftarkan sebagai calon ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemenuhan umur sedikitnya calon kepala daerah termasuk sejak penetapan pasangan calon. Kata Afifuddin.

Ketua KPU RI tersebut termasuk memberikan usaha yang kini sedang dilakukannya tetaplah mirip dengan kondisi sebelumnya, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia termasuk memberikan harapannya mengenai detil dan tekhnis yang udah disusun supaya sanggup dijalankan konsultasi dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel
DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027
SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Berita Terbaru

Pentagon tengah mengkaji opsi penarikan sekitar 25.000 hingga 40.000 tentara AS dari berbagai pangkalan di Eropa.

Viral

Pentagon Pertimbangkan Tarik 25.000 Tentara AS dari Eropa

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:01 WIB

Philips Lighting Store resmi membuka gerai terbarunya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Viral

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:23 WIB

Dinda dan Farras berhasil menyelesaikan studi dan diwisuda berkat kegigihan serta dukungan pendidikan inklusif.

Viral

Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15 WIB

error: Content is protected !!