KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

Redaksiku.com – Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, memberikan poin-poin mutlak mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 yang pendaftaran calonnya akan diakses menjadi besok, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Poin mutlak yang disampaikan KPU adalah KPU seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) didalam penetapan ambang batas (treshold) pendaftaran pasangan calon, yaitu tidak ulang harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil penentuan DPRD pada mulanya atau 20 persen kursi DPRD.

“Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan sah yang ditentukan berdasarkan jumlah masyarakat tertentu yang termuat didalam daftar pemilih tetap terhadap pemilu di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Afifuddin, konferensi pers (23/8/2024).

Baca Juga:  Lukman Edy akan di Audit oleh Ketua F-PKB DPR

Poin mutlak lainnya adalah KPU RI memastikan umur calon yang boleh didaftarkan jadi kepala di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota adalah berusia sedikitnya 30 th. selagi didaftarkan sebagai calon ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemenuhan umur sedikitnya calon kepala daerah termasuk sejak penetapan pasangan calon.” Kata Afifuddin.

Ketua KPU RI tersebut termasuk memberikan usaha yang kini sedang dilakukannya tetaplah mirip dengan kondisi sebelumnya, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia termasuk memberikan harapannya mengenai detil dan tekhnis yang udah disusun supaya sanggup dijalankan konsultasi dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terbaru