KKP Tertibkan 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara, Johan Rosihan Mendesak Usut Jaringan

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas KKP melakukan penertiban rumpon ilegal di perairan Maluku Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara.

Redaksiku.com – Langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara pada awal September 2026 mendapatkan apresiasi dari parlemen. Namun, di balik keberhasilan teknis di lapangan, desakan agar pemerintah melakukan investigasi lebih mendalam terhadap jaringan di balik praktik tersebut kini mengemuka.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan bahwa penertiban fisik rumpon hanyalah langkah awal yang belum menyentuh akar permasalahan. Ia meminta KKP untuk tidak berhenti pada pengangkatan alat tangkap tersebut, melainkan menelusuri siapa sebenarnya pemilik, operator kapal, hingga pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari hasil tangkapan di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Filipina tersebut.

Penertiban rumpon ilegal harus menjadi pintu masuk utama untuk membongkar pola terorganisasi dalam praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan kedaulatan serta ekonomi nelayan lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Johan, keberadaan rumpon ilegal di perairan Indonesia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem laut. Berdasarkan data KKP, pemasangan rumpon di wilayah perbatasan dapat menghambat jalur migrasi atau ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia. Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya adalah hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya dinikmati oleh nelayan nasional.

Mengungkap Pola Penangkapan Ikan Ilegal

Politikus PKS tersebut menekankan perlunya melihat jejak ekonomi dari aktivitas ilegal ini secara komprehensif. Ia menyoroti bahwa setiap rumpon yang terpasang pasti memiliki keterkaitan dengan rantai pasok tertentu, mulai dari pemasangan, aktivitas kapal penangkap, pengangkutan, hingga pemasaran ikan ke pasar internasional.

Dalam pandangannya, Komisi IV DPR RI memerlukan gambaran utuh mengenai seberapa luas jaringan ini beroperasi. Johan meminta pemerintah memetakan wilayah-wilayah yang paling rawan dan mengidentifikasi apakah terdapat keterkaitan langsung antara kapal asing dengan pemilik rumpon yang terpasang di perairan Indonesia.

Sepanjang tahun 2026, KKP telah berhasil menertibkan 37 unit rumpon ilegal dengan nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.

Operasi penertiban yang dilakukan pada 8 September 2026 di Maluku Utara juga berhasil mengamankan kapal ikan asing asal Filipina, Vitran 06, yang berukuran 3 GT. Kapal tersebut tertangkap basah tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina, yang memperkuat indikasi adanya keterlibatan pihak asing dalam eksploitasi sumber daya laut Indonesia.

Optimalisasi Peran Nelayan dalam Pengawasan

Johan menyoroti pentingnya integrasi data antara laporan nelayan dengan operasi pengawasan laut. Penangkapan kapal Vitran 06 sendiri merupakan bukti nyata bahwa nelayan adalah mata dan telinga negara yang paling efektif di lautan.

Ia mendorong KKP untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis informasi nelayan yang dipadukan dengan teknologi pemantauan modern. Dengan sistem yang terintegrasi, negara diharapkan dapat melakukan langkah preventif sebelum terjadi pencurian ikan, bukan sekadar memberikan respons setelah pelanggaran terjadi.

Pemanfaatan sistem pelaporan real-time oleh nelayan lokal kepada otoritas KKP terbukti menjadi kunci utama dalam mendeteksi keberadaan kapal asing dan alat tangkap ilegal di wilayah perbatasan.

Upaya menjaga kedaulatan laut memang tidak cukup hanya dengan menarik garis di peta. Johan mengingatkan bahwa kedaulatan tersebut baru benar-benar bermakna jika ikan di perairan Indonesia mampu memberikan kesejahteraan yang nyata bagi para nelayan lokal. Perlindungan sumber daya ikan adalah harga mati yang harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekonomi masyarakat pesisir.

Perlu dipahami bahwa penertiban rumpon hanyalah satu aspek pengawasan, sementara penegakan hukum terhadap pelaku di balik layar memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih ketat.

Pertanyaan Umum

Mengapa keberadaan rumpon ilegal dianggap sangat merugikan bagi nelayan Indonesia?

Rumpon ilegal di perairan perbatasan dapat membelokkan jalur migrasi ikan tuna yang seharusnya masuk ke wilayah tangkapan nelayan Indonesia, sehingga mengurangi hasil tangkapan dan potensi ekonomi nasional.

Bagaimana KKP mendeteksi keberadaan rumpon ilegal tersebut?

KKP mengandalkan laporan dari nelayan lokal mengenai aktivitas mencurigakan di laut, yang kemudian diintegrasikan dengan data patroli kapal pengawas dan teknologi pemantauan untuk melakukan operasi penertiban di lapangan.

Apa langkah selanjutnya setelah rumpon ilegal diangkat?

Pemerintah diharapkan melakukan penelusuran terhadap jejak ekonomi, termasuk pemilik rumpon, kapal yang memanfaatkannya, serta jalur distribusi hasil tangkapan untuk mengungkap jaringan penangkapan ikan ilegal yang lebih luas.

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 rumpon ilegal di Maluku Utara untuk melindungi kedaulatan laut dan ekosistem tuna. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah mengusut tuntas jaringan di balik praktik ilegal ini hingga ke pemilik kapal dan rantai pasoknya.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi di Porprov XV Jabar 2026
Persiapan PSIM Yogyakarta Jelang Hadapi Madura United
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah Grup A
GWM Raih Dua Penghargaan Desain di Torino 2026
Pemilihan Ketua KONI Blitar 2026 Memanas Diikuti Dua Figur
Persiapan Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2026 Bersama Hillstate
Sutan Zico Perkuat Timnas Minifootball Indonesia di AMNC 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB di Bogor

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Target Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi di Porprov XV Jabar 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:17 WIB

Persiapan PSIM Yogyakarta Jelang Hadapi Madura United

Kamis, 17 September 2026 - 09:24 WIB

Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah Grup A

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

GWM Raih Dua Penghargaan Desain di Torino 2026

Kamis, 17 September 2026 - 04:33 WIB

Pemilihan Ketua KONI Blitar 2026 Memanas Diikuti Dua Figur

Berita Terbaru

Mega Science Center di Jatim Park 1 resmi dibuka sebagai destinasi wisata edukasi berbasis sains di Kota Batu.

Pendidikan

Mega Science Center JTP 1 Batu: Inspirasi Pusat Sains Dunia

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:26 WIB

Ketua Umum BaraJP Willem Frans Ansnay membantah adanya isu keretakan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto.

Politik

BaraJP Bantah Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:09 WIB

error: Content is protected !!