Redaksiku.com – Langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara pada awal September 2026 mendapatkan apresiasi dari parlemen. Namun, di balik keberhasilan teknis di lapangan, desakan agar pemerintah melakukan investigasi lebih mendalam terhadap jaringan di balik praktik tersebut kini mengemuka.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan bahwa penertiban fisik rumpon hanyalah langkah awal yang belum menyentuh akar permasalahan. Ia meminta KKP untuk tidak berhenti pada pengangkatan alat tangkap tersebut, melainkan menelusuri siapa sebenarnya pemilik, operator kapal, hingga pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari hasil tangkapan di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Filipina tersebut.
Penertiban rumpon ilegal harus menjadi pintu masuk utama untuk membongkar pola terorganisasi dalam praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan kedaulatan serta ekonomi nelayan lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Johan, keberadaan rumpon ilegal di perairan Indonesia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem laut. Berdasarkan data KKP, pemasangan rumpon di wilayah perbatasan dapat menghambat jalur migrasi atau ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia. Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya adalah hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya dinikmati oleh nelayan nasional.
Mengungkap Pola Penangkapan Ikan Ilegal
Politikus PKS tersebut menekankan perlunya melihat jejak ekonomi dari aktivitas ilegal ini secara komprehensif. Ia menyoroti bahwa setiap rumpon yang terpasang pasti memiliki keterkaitan dengan rantai pasok tertentu, mulai dari pemasangan, aktivitas kapal penangkap, pengangkutan, hingga pemasaran ikan ke pasar internasional.
Dalam pandangannya, Komisi IV DPR RI memerlukan gambaran utuh mengenai seberapa luas jaringan ini beroperasi. Johan meminta pemerintah memetakan wilayah-wilayah yang paling rawan dan mengidentifikasi apakah terdapat keterkaitan langsung antara kapal asing dengan pemilik rumpon yang terpasang di perairan Indonesia.
Sepanjang tahun 2026, KKP telah berhasil menertibkan 37 unit rumpon ilegal dengan nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.
Operasi penertiban yang dilakukan pada 8 September 2026 di Maluku Utara juga berhasil mengamankan kapal ikan asing asal Filipina, Vitran 06, yang berukuran 3 GT. Kapal tersebut tertangkap basah tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina, yang memperkuat indikasi adanya keterlibatan pihak asing dalam eksploitasi sumber daya laut Indonesia.
Optimalisasi Peran Nelayan dalam Pengawasan
Johan menyoroti pentingnya integrasi data antara laporan nelayan dengan operasi pengawasan laut. Penangkapan kapal Vitran 06 sendiri merupakan bukti nyata bahwa nelayan adalah mata dan telinga negara yang paling efektif di lautan.
Ia mendorong KKP untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis informasi nelayan yang dipadukan dengan teknologi pemantauan modern. Dengan sistem yang terintegrasi, negara diharapkan dapat melakukan langkah preventif sebelum terjadi pencurian ikan, bukan sekadar memberikan respons setelah pelanggaran terjadi.
Pemanfaatan sistem pelaporan real-time oleh nelayan lokal kepada otoritas KKP terbukti menjadi kunci utama dalam mendeteksi keberadaan kapal asing dan alat tangkap ilegal di wilayah perbatasan.
Upaya menjaga kedaulatan laut memang tidak cukup hanya dengan menarik garis di peta. Johan mengingatkan bahwa kedaulatan tersebut baru benar-benar bermakna jika ikan di perairan Indonesia mampu memberikan kesejahteraan yang nyata bagi para nelayan lokal. Perlindungan sumber daya ikan adalah harga mati yang harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekonomi masyarakat pesisir.
Perlu dipahami bahwa penertiban rumpon hanyalah satu aspek pengawasan, sementara penegakan hukum terhadap pelaku di balik layar memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih ketat.
Pertanyaan Umum
Mengapa keberadaan rumpon ilegal dianggap sangat merugikan bagi nelayan Indonesia?
Rumpon ilegal di perairan perbatasan dapat membelokkan jalur migrasi ikan tuna yang seharusnya masuk ke wilayah tangkapan nelayan Indonesia, sehingga mengurangi hasil tangkapan dan potensi ekonomi nasional.
Bagaimana KKP mendeteksi keberadaan rumpon ilegal tersebut?
KKP mengandalkan laporan dari nelayan lokal mengenai aktivitas mencurigakan di laut, yang kemudian diintegrasikan dengan data patroli kapal pengawas dan teknologi pemantauan untuk melakukan operasi penertiban di lapangan.
Apa langkah selanjutnya setelah rumpon ilegal diangkat?
Pemerintah diharapkan melakukan penelusuran terhadap jejak ekonomi, termasuk pemilik rumpon, kapal yang memanfaatkannya, serta jalur distribusi hasil tangkapan untuk mengungkap jaringan penangkapan ikan ilegal yang lebih luas.
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 rumpon ilegal di Maluku Utara untuk melindungi kedaulatan laut dan ekosistem tuna. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah mengusut tuntas jaringan di balik praktik ilegal ini hingga ke pemilik kapal dan rantai pasoknya.






