Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terkait aliran dana jumbo dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp106,3 miliar, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa angka sitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Uang yang ditemukan tidak hanya dalam mata uang Rupiah, melainkan juga dalam bentuk berbagai mata uang asing yang tersimpan di dalam sejumlah koper di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Penyidik KPK mengamankan total uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang terdiri dari pecahan Rupiah, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Peran Penampung Dana dan Jejaring Pihak Swasta
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menyoroti peran Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd Arafiq. Berdasarkan temuan sementara, Fahd diduga bertindak sebagai penampung uang hasil praktik suap tersebut. KPK menduga ada keterkaitan erat antara pihak swasta dengan kepentingan layanan pertanahan yang melibatkan banyak tingkatan birokrasi, mulai dari kantor pertanahan daerah hingga level Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga skema pengumpulan uang ini dijalankan oleh dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto sebelum akhirnya bermuara di tangan Fahd Arafiq. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami hubungan antara para pihak tersebut dengan jabatan atau posisi mereka sebagai orang-orang yang diduga memiliki akses ke lingkaran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Penyidik KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana besar terkait layanan pertanahan ini.
Daftar Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 19 orang yang terjaring dalam rangkaian operasi di Jabodetabek, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, pimpinan perusahaan pengembang properti, mantan kepala daerah, hingga tokoh politik.
Berikut adalah delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, yang merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara bagi pihak perusahaan.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang diduga terlibat dalam alur penyimpanan dana.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar yang diduga sebagai penampung uang.
- Erwin, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang juga diduga terlibat dalam pengumpulan dana.
Proses penyidikan masih berjalan dan hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari para tersangka maupun pihak PT Summarecon Agung Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh KPK.
Seluruh tersangka kini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlaku mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah akses penyidik dalam mengungkap tuntas peran masing-masing pihak serta melacak jejak aliran dana lainnya yang mungkin masih tersebar.
Masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi KPK untuk mendapatkan data akurat terkait progres penanganan perkara korupsi di sektor pertanahan.
Pertanyaan Umum
Siapa saja yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini?
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Berapa nilai total uang yang disita oleh KPK?
Total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.
Apa peran Fahd Arafiq menurut penyidikan KPK?
Berdasarkan keterangan dari KPK, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq diduga berperan sebagai pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang hasil suap yang dikumpulkan oleh perantara dari berbagai tingkatan layanan pertanahan.
Ringkasan
KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, mantan kepala daerah, dan tokoh politik.






